Berita

Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto/Ist

Politik

Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Bikin Mumet

MINGGU, 06 JULI 2025 | 02:38 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan antara pemilu berdampak sangat luas dan mendasar terhadap demokrasi di tingkat daerah, khususnya di Provinsi DKI Jakarta.

“Pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal untuk memilih anggota DPRD serta kepala daerah merupakan kombinasi yang berbahaya. Kebijakan ini berpotensi melumpuhkan kontrol demokratis rakyat terhadap pemerintah," kata Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu 6 Juli 2025.

Menurut Sugiyanto, pemisahan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk konstitusionalisasi jabatan tanpa mandat rakyat -- yakni suatu bentuk perampasan kedaulatan rakyat secara legal dan formal. 


"Ini tentu bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi," kata Sugiyanto.

Sugiyanto melanjutkan, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang dibacakan pada 26 Juni 2025, membuka peluang perpanjangan masa jabatan DPRD dan kepala daerah atau penjabat (Pj) kepala daerah tanpa melalui proses pemilihan langsung oleh rakyat. 

Dengan kata lain, kata Sugiyanto, keputusan ini memberi ruang bagi kekuasaan tanpa legitimasi electoral.


“Putusan tersebut lebih tepat disebut sebagai keputusan yang berpotensi menjadi masalah baru yang sulit, rumit, ruwet dan bikin mumet, bukan solusi reformasi," pungkas Sugiyanto.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya