Berita

Ilustrasi/Ist

Nusantara

Kebijakan Bupati Kepulauan Aru Tidak Sinkron dengan Program Tol Laut

SABTU, 05 JULI 2025 | 01:55 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Perhimpunan Penggiat Logistik Tol Laut Indonesia menolak kebijakan pembagian kuota kontainer dan pelarangan muatan air mineral dan minuman ringan yang dikeluarkan Pemkab Kepulauan Aru. 

Ketua Umum Perhimpunan Penggiat Logistik Tol Laut Indonesia Letwory mengatakan, langkah Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel yang melakukan pembagian kuota kontainer bertentangan dengan Perpres 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Dari dan Ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan. 

“Di dalam Perpres 27 tahun 2021, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembagian kuota muatan (kontainer) karena kewenangan pembagian kuota merupakan kewenangan operator Pelni, ASDP, Djakarta Lloyd, Temas, Meratus, Luas Line, dan sebagainya,” kata Letwory dalam keterangannya, Jumat malam, 4 Juli 2025. 


Lanjut dia, begitu juga dengan kebijakan pelarangan muatan air mineral dan minuman ringan bertentangan dengan Permendag 53 Tahun 2020 tentang penetapan jenis barang yang diangkut dalam program penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan.

Di dalam Permendag 53 tahun 2020 mengakomodasi air mineral dan minuman ringan masuk dalam jenis muatan barang lainnya diatur dalam Pasal 2 dan 3. 

“Saya rasa Bapak Bupati Kepulauan Aru diduga gagal paham dengan regulasi program tol laut sehingga membuat kebijakan yang bertentangan dengan regulasi yang ada,” jelas Letwory.

Menurut dia, Pemerintah Daerah Kepulauan Aru seharusnya melaksanakan tugas untuk melakukan pengawasan harga penjualan barang yang diangkut melalui kapal tol laut dan juga fokus pada peningkatan produksi lokal yang dapat dijadikan sebagai muatan balik. 

“Sehingga (itu) dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah Kabupaten Kepulauan Aru,” pungkasnya.

Bupati Kepulauan Aru mengeluarkan surat nomor 500-2/280-1 perihal pembagian kuota kontainer yang memicu terjadinya polemik di antara consignee karena surat Bupati hanya mengakomodasi sebagian saja. 

Selanjutnya Bupati Kepulauan Aru juga mengeluarkan surat Nomor 500-2/235-1 perihal pelarangan pengangkutan air mineral dan minuman ringan dalam program tol laut padahal jenis muatan air mineral dan minuman ringan merupakan jenis muatan yang diperbolehkan di dalam Permendag 53 Tahun 2020.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:13

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:08

Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:07

Usulan Masyarakat Patungan MBG Dinilai Problematis

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

CELIOS Surati Presiden, Minta Perjanjian Tarif Indonesia-AS Dibatalkan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

Tewasnya El Mencho Disebut-sebut Bagian dari Operasi Senyap Trump Basmi Kartel Meksiko

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:56

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4x4

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:49

Emas Antam Loncat Rp40 Ribu Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44

Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:28

Selengkapnya