Berita

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/RMOL

Politik

Tagar Hukum Berat Hasto Menggema di Medsos

SABTU, 05 JULI 2025 | 00:38 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dituntut hukuman selama 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan suap di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa Hasto telah terbukti melakukan penyuapan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dan bersama dengan Harun Masiku  serta merintangi kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, serta menjatuhkan denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan, "kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025..


Alasan Jaksa memberikan tuntutan kepada Hasto karena berdasarkan fakta di dalam persidangan, sudah memenuhi  Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Jaksa juga telah menyimpulkan bahwa Hasto dinilai terbukti melakukan penyuapan dan  merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. 

Sedangkan dalam dakwaan kedua Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tuntutan Jaksa terhadap Hasto Kristiyanto sontak membuat ramai jagat maya, dimana tuntutan JPU tersebut dinilai sangat ringan dan Hestek #HukumBeratHasto menjadi trending di X (Twitter) pada Jumat, 4 Juli 2025.

Hal tersebut seperti yang diunggah akun @berjilbabb. Dengan nada kecewa, akun tersebut menyampaikan bahwa tuntutan Jaksa dianggap sangat ringan. 

"Pro Justitia,” tegasnya.

“Tuntutan hukuman ke Hasto si biang kerok sama dgn ancaman hukuman maling ayam! Pasal berlapis merusak barbuk (HP) minimal 12 tahun penjara & denda sebesar 1 M,” tambahnya.

“Demi tegaknya supremasi hukum, mohon majelis hakim memutuskan hukuman maksimal #HukumBeratHasto,” tandas akun tersebut.

Sedangkan postingan akun @Caknur1414 juga menyampaikan kekecewaannya atas tuntutan yang dinilai sangat ringan. 

"Hasto si biang kerok kasus suap PAW & perintangan penyidikan. Jaksa tuntut 7 tahun penjara, denda Rp600 juta. Hukum tak boleh tunduk pada kekuasaan! #HukumBeratHasto,” timpalnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya