Berita

Presiden Amerika Serikat Donald Trump/Net

Dunia

Trump Mulai Kirim Surat Besaran Tarif ke Mitra Dagang, Siap-Siap Kena Bea 10-70 Persen!

JUMAT, 04 JULI 2025 | 16:42 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menjelang tenggat waktu penangguhan tarif Amerika Serikat pada 9 Juli 2025 mendatang, Presiden Donald Trump akan mulai mengirimkan surat resmi kepada sejumlah negara mitra pada Jumat 4 Juli 2025.

Seperti dikutip dari Bloomberg, surat tersebut berisi pemberitahuan besaran tarif baru yang bakal diberlakukan mulai 1 Agustus 2025.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Trump menyebutkan ada sekitar 10 hingga 12 surat yang akan dikirim pada Jumat, dan sisanya akan menyusul beberapa hari ke depan. 


“Saya kira pada (9 Juli) semua akan sudah terkirim sepenuhnya,” kata Trump, Kamis waktu setempat.

Trump menegaskan bahwa kisaran tarif yang akan diterapkan cukup bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 70 persen. Angka tertinggi tersebut bahkan lebih besar dari tarif maksimum 50 persen yang pernah ia umumkan pada peluncuran kebijakan “Hari Pembebasan” awal April lalu.

"Nilainya akan berkisar dari mungkin tarif 60 persen atau 70 persen hingga tarif 10 persen dan 20 persen," tambah Trump. 

Meski begitu, Trump belum mengungkap secara rinci negara mana saja yang akan dikenakan tarif tinggi atau sektor barang mana yang akan terdampak paling besar. Namun ia menegaskan, negara-negara itu akan mulai membayar ke AS per 1 Agustus. 

"Uang akan mulai masuk ke Amerika pada tanggal 1 Agustus," tegasnya.

Seperti diketahui, tarif impor biasanya dibayarkan oleh importir, namun pada akhirnya biaya itu ditanggung oleh konsumen akhir.

Trump sudah lama memperingatkan bahwa jika hingga tenggat 9 Juli tidak ada kesepakatan dagang yang dicapai, maka tarif tinggi akan diberlakukan. Hal ini membuat para mitra dagang AS berpacu dengan waktu untuk menuntaskan negosiasi, termasuk pemerintah Indonesia.

Trump sendiri memastikan tidak akan ada penundaan tarif pada tenggat waktu mendatang. Menteri Keuangan AS Scott Bessent juga menegaskan bahwa keputusan akhir ada di tangan Trump. 

“Kami akan melakukan apa yang diinginkan Presiden,” kata Bessent.

Sementara itu, pemerintah Indonesia akan menawarkan kerja sama perdagangan dan investasi senilai 34 miliar Dolar AS atau sekitar Rp550 triliun. Jumlah itu jauh melebihi defisit perdagangan AS terhadap Indonesia yang mencapai 19 miliar Dolar AS.

“Trade defisit Amerika ke Indonesia itu 19 miliar dolar AS, tapi kita offer pembelian ke mereka 34 miliar dolar AS,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya