Berita

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didik Mukrianto/Ist

Politik

Penyadapan Ilegal Langgar Konstitusi dan Bisa Dipidana

JUMAT, 04 JULI 2025 | 07:09 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

. Penyadapan yang dilakukan tanpa kewenangan hukum yang sah merupakan tindakan melawan hukum dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Demikian disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didik Mukrianto, seperti dikutip redaksi melalui akun X miliknya, Jumat 4 Juli 2025.

“Penyadapan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran privasi dan melawan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang menjamin perlindungan atas privasi individu," kata Didik.


Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut juga bisa melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain Pasal 31 UU Telekomunikasi dan Pasal 40 UU ITE, yang mengatur bahwa penyadapan hanya boleh dilakukan dengan prosedur hukum yang ketat, termasuk izin pengadilan.

Menurut Didik, jika penyadapan dilakukan secara tidak sah, maka hasilnya tidak bisa dijadikan alat bukti di pengadilan. Hal ini merujuk pada Pasal 184 KUHAP yang menegaskan bahwa bukti yang diperoleh secara tidak sah tidak memiliki kekuatan hukum dan dapat dibatalkan oleh hakim.

“Penyadapan tanpa dasar hukum dapat dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak atas privasi, yang dilindungi oleh konstitusi dan berbagai perjanjian internasional yang diratifikasi Indonesia, seperti ICCPR,” tegasnya.

Didik juga mengingatkan bahwa pejabat yang melakukan penyadapan tanpa kewenangan bisa dikenai sanksi pidana. Pasal 47 UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan terhadap informasi elektronik dapat dipidana hingga 7 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp700 juta.

Lebih jauh, jika penyadapan melibatkan penyalahgunaan wewenang, pelakunya juga bisa dijerat Pasal 429 KUHP atau ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia juga menyebut bahwa pihak yang dirugikan akibat penyadapan ilegal dapat mengajukan gugatan perdata ataupun praperadilan.

"Pihak yang dirugikan juga dapat melaporkan pelanggaran ini ke Komnas HAM atau Ombudsman untuk ditindaklanjuti sebagai maladministrasi atau pelanggaran HAM," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya