Berita

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didik Mukrianto/Ist

Politik

Penyadapan Ilegal Langgar Konstitusi dan Bisa Dipidana

JUMAT, 04 JULI 2025 | 07:09 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

. Penyadapan yang dilakukan tanpa kewenangan hukum yang sah merupakan tindakan melawan hukum dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Demikian disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didik Mukrianto, seperti dikutip redaksi melalui akun X miliknya, Jumat 4 Juli 2025.

“Penyadapan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran privasi dan melawan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang menjamin perlindungan atas privasi individu," kata Didik.


Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut juga bisa melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain Pasal 31 UU Telekomunikasi dan Pasal 40 UU ITE, yang mengatur bahwa penyadapan hanya boleh dilakukan dengan prosedur hukum yang ketat, termasuk izin pengadilan.

Menurut Didik, jika penyadapan dilakukan secara tidak sah, maka hasilnya tidak bisa dijadikan alat bukti di pengadilan. Hal ini merujuk pada Pasal 184 KUHAP yang menegaskan bahwa bukti yang diperoleh secara tidak sah tidak memiliki kekuatan hukum dan dapat dibatalkan oleh hakim.

“Penyadapan tanpa dasar hukum dapat dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak atas privasi, yang dilindungi oleh konstitusi dan berbagai perjanjian internasional yang diratifikasi Indonesia, seperti ICCPR,” tegasnya.

Didik juga mengingatkan bahwa pejabat yang melakukan penyadapan tanpa kewenangan bisa dikenai sanksi pidana. Pasal 47 UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan terhadap informasi elektronik dapat dipidana hingga 7 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp700 juta.

Lebih jauh, jika penyadapan melibatkan penyalahgunaan wewenang, pelakunya juga bisa dijerat Pasal 429 KUHP atau ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia juga menyebut bahwa pihak yang dirugikan akibat penyadapan ilegal dapat mengajukan gugatan perdata ataupun praperadilan.

"Pihak yang dirugikan juga dapat melaporkan pelanggaran ini ke Komnas HAM atau Ombudsman untuk ditindaklanjuti sebagai maladministrasi atau pelanggaran HAM," pungkasnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya