Berita

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didik Mukrianto/Ist

Politik

Penyadapan Ilegal Langgar Konstitusi dan Bisa Dipidana

JUMAT, 04 JULI 2025 | 07:09 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

. Penyadapan yang dilakukan tanpa kewenangan hukum yang sah merupakan tindakan melawan hukum dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Demikian disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didik Mukrianto, seperti dikutip redaksi melalui akun X miliknya, Jumat 4 Juli 2025.

“Penyadapan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran privasi dan melawan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang menjamin perlindungan atas privasi individu," kata Didik.


Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut juga bisa melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain Pasal 31 UU Telekomunikasi dan Pasal 40 UU ITE, yang mengatur bahwa penyadapan hanya boleh dilakukan dengan prosedur hukum yang ketat, termasuk izin pengadilan.

Menurut Didik, jika penyadapan dilakukan secara tidak sah, maka hasilnya tidak bisa dijadikan alat bukti di pengadilan. Hal ini merujuk pada Pasal 184 KUHAP yang menegaskan bahwa bukti yang diperoleh secara tidak sah tidak memiliki kekuatan hukum dan dapat dibatalkan oleh hakim.

“Penyadapan tanpa dasar hukum dapat dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak atas privasi, yang dilindungi oleh konstitusi dan berbagai perjanjian internasional yang diratifikasi Indonesia, seperti ICCPR,” tegasnya.

Didik juga mengingatkan bahwa pejabat yang melakukan penyadapan tanpa kewenangan bisa dikenai sanksi pidana. Pasal 47 UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan terhadap informasi elektronik dapat dipidana hingga 7 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp700 juta.

Lebih jauh, jika penyadapan melibatkan penyalahgunaan wewenang, pelakunya juga bisa dijerat Pasal 429 KUHP atau ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia juga menyebut bahwa pihak yang dirugikan akibat penyadapan ilegal dapat mengajukan gugatan perdata ataupun praperadilan.

"Pihak yang dirugikan juga dapat melaporkan pelanggaran ini ke Komnas HAM atau Ombudsman untuk ditindaklanjuti sebagai maladministrasi atau pelanggaran HAM," pungkasnya.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME Rp 13 Triliun, Ini Daftar Namanya

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

TNI AL dan Kemhan Belanda Bahas Infrastruktur Bawah Laut Kritis

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:00

Beda Imlek dan Cap Go Meh, Ini Makna dan Rangkaian Tradisinya

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:52

Kabar Baik! Bansos PKH dan Bencana Bakal Cair Jelang Lebaran

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:36

KPK Sita 50 Ribu Dolar AS dari Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:27

Mengupas Multi Makna Kata 'Lagi'

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:18

Keberadaan Manusia Gerobak Bakal Ditertibkan Jelang Ramadan

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:07

Prabowo Diyakini Bisa Dua Periode Tanpa Gibran

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:02

KPK Endus Pencucian Uang Korupsi Sudewo Lewat Koperasi

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME Rp 13 Triliun, Ini Daftar Namanya

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

Selengkapnya