Berita

Anggota Komisi III DPR RI F-Nasdem, Rudianto Lallo atau Rudal/RMOL

Hukum

Awas Kejagung Langgar Hak Warga Negara dalam Proses Penyadapan

KAMIS, 03 JULI 2025 | 21:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk berhati-hati melakukan penyadapan terhadap terduga pelaku tindak pidana setelah menjalin kerja sama dengan empat operator telekomunikasi.

Adapun empat operator seluler tersebut adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem Rudianto Lallo menegaskan, penyadapan hanya dapat dilakukan apabila kasus yang sedang diusut sudah masuk ke tahap penyidikan.


"Misalkan orang belum diduga melakukan tindak pidana langsung disadap, belum naik penyidikan, nah itu pelanggaran," kata Rudal, sapaan akrab Rudianto Lallo kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 3 Juli 2025.

Rudal juga berbicara soal hasil penyadapan intersepsi seperti itu tidak bisa dijadikan alat bukti.

“Pembuktian di persidangan, karena diperoleh secara melanggar hukum," kata Rudal.

Rudal menjelaskan bahwa penyadapan baru bisa dilakukan salah satunya jika status pelaku sudah terpidana, namun dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan kata lain, lanjutnya, penyadapan merupakan bentuk intersepsi dalam rangka penegakan hukum.

"Misalkan sudah proses penyidikan tersangkanya DPO sehingga harus dicari ke mana-mana tidak didapat seperti Harun Masiku, sehingga dibutuhkan alat sadap. Nah, itu dimungkinkan bisa," ujar Rudal.

Lebih jauh, Rudal meminta Kejagung berhati-hati dalam proses tersebut agar tidak terkesan bahwa aparat penegak hukum melanggar privasi warga negara.

"Kita tidak mau juga hak-hak privasi warga negara dilanggar. Idealnya penyadapan itu perlu diatur khusus dalam UU Penyadapan, dan ini sementara mau bergulir RUU tentang Penyadapan," demikian Rudal.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya