Berita

Anggota Komisi III DPR RI F-Nasdem, Rudianto Lallo atau Rudal/RMOL

Hukum

Awas Kejagung Langgar Hak Warga Negara dalam Proses Penyadapan

KAMIS, 03 JULI 2025 | 21:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk berhati-hati melakukan penyadapan terhadap terduga pelaku tindak pidana setelah menjalin kerja sama dengan empat operator telekomunikasi.

Adapun empat operator seluler tersebut adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem Rudianto Lallo menegaskan, penyadapan hanya dapat dilakukan apabila kasus yang sedang diusut sudah masuk ke tahap penyidikan.


"Misalkan orang belum diduga melakukan tindak pidana langsung disadap, belum naik penyidikan, nah itu pelanggaran," kata Rudal, sapaan akrab Rudianto Lallo kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 3 Juli 2025.

Rudal juga berbicara soal hasil penyadapan intersepsi seperti itu tidak bisa dijadikan alat bukti.

“Pembuktian di persidangan, karena diperoleh secara melanggar hukum," kata Rudal.

Rudal menjelaskan bahwa penyadapan baru bisa dilakukan salah satunya jika status pelaku sudah terpidana, namun dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan kata lain, lanjutnya, penyadapan merupakan bentuk intersepsi dalam rangka penegakan hukum.

"Misalkan sudah proses penyidikan tersangkanya DPO sehingga harus dicari ke mana-mana tidak didapat seperti Harun Masiku, sehingga dibutuhkan alat sadap. Nah, itu dimungkinkan bisa," ujar Rudal.

Lebih jauh, Rudal meminta Kejagung berhati-hati dalam proses tersebut agar tidak terkesan bahwa aparat penegak hukum melanggar privasi warga negara.

"Kita tidak mau juga hak-hak privasi warga negara dilanggar. Idealnya penyadapan itu perlu diatur khusus dalam UU Penyadapan, dan ini sementara mau bergulir RUU tentang Penyadapan," demikian Rudal.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME Rp 13 Triliun, Ini Daftar Namanya

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Kesehatan Jokowi Terus Merosot Akibat Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 11 Februari 2026 | 04:02

Berarti Benar Rakyat Indonesia Mudah Ditipu

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:34

Prabowo-Sjafrie Sjamsoeddin Diterima Partai dan Kelompok Oposisi

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:06

Macet dan Banjir Tak Mungkin Dituntaskan Pramono-Rano Satu Tahun

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:00

Board of Peace Berpotensi Ancam Perlindungan HAM

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:36

Dubes Djauhari Oratmangun Resmikan Gerai ke-30.000 Luckin Coffee

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:19

Efisiensi Energi Jadi Fokus Transformasi Operasi Tambang di PPA

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:14

Jagokan Prabowo di 2029, Saiful Huda: Politisi cuma Sibuk Cari Muka

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:18

LMK Tegas Kawal RDF Plant Rorotan untuk Jakarta Bersih

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:06

Partai-partai Tak Selera Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya