Berita

Anggota Komisi III DPR RI F-Nasdem, Rudianto Lallo atau Rudal/RMOL

Hukum

Awas Kejagung Langgar Hak Warga Negara dalam Proses Penyadapan

KAMIS, 03 JULI 2025 | 21:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk berhati-hati melakukan penyadapan terhadap terduga pelaku tindak pidana setelah menjalin kerja sama dengan empat operator telekomunikasi.

Adapun empat operator seluler tersebut adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem Rudianto Lallo menegaskan, penyadapan hanya dapat dilakukan apabila kasus yang sedang diusut sudah masuk ke tahap penyidikan.


"Misalkan orang belum diduga melakukan tindak pidana langsung disadap, belum naik penyidikan, nah itu pelanggaran," kata Rudal, sapaan akrab Rudianto Lallo kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 3 Juli 2025.

Rudal juga berbicara soal hasil penyadapan intersepsi seperti itu tidak bisa dijadikan alat bukti.

“Pembuktian di persidangan, karena diperoleh secara melanggar hukum," kata Rudal.

Rudal menjelaskan bahwa penyadapan baru bisa dilakukan salah satunya jika status pelaku sudah terpidana, namun dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan kata lain, lanjutnya, penyadapan merupakan bentuk intersepsi dalam rangka penegakan hukum.

"Misalkan sudah proses penyidikan tersangkanya DPO sehingga harus dicari ke mana-mana tidak didapat seperti Harun Masiku, sehingga dibutuhkan alat sadap. Nah, itu dimungkinkan bisa," ujar Rudal.

Lebih jauh, Rudal meminta Kejagung berhati-hati dalam proses tersebut agar tidak terkesan bahwa aparat penegak hukum melanggar privasi warga negara.

"Kita tidak mau juga hak-hak privasi warga negara dilanggar. Idealnya penyadapan itu perlu diatur khusus dalam UU Penyadapan, dan ini sementara mau bergulir RUU tentang Penyadapan," demikian Rudal.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya