Berita

Anggota Komisi III DPR RI F-Nasdem, Rudianto Lallo atau Rudal/RMOL

Hukum

Awas Kejagung Langgar Hak Warga Negara dalam Proses Penyadapan

KAMIS, 03 JULI 2025 | 21:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk berhati-hati melakukan penyadapan terhadap terduga pelaku tindak pidana setelah menjalin kerja sama dengan empat operator telekomunikasi.

Adapun empat operator seluler tersebut adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem Rudianto Lallo menegaskan, penyadapan hanya dapat dilakukan apabila kasus yang sedang diusut sudah masuk ke tahap penyidikan.


"Misalkan orang belum diduga melakukan tindak pidana langsung disadap, belum naik penyidikan, nah itu pelanggaran," kata Rudal, sapaan akrab Rudianto Lallo kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 3 Juli 2025.

Rudal juga berbicara soal hasil penyadapan intersepsi seperti itu tidak bisa dijadikan alat bukti.

“Pembuktian di persidangan, karena diperoleh secara melanggar hukum," kata Rudal.

Rudal menjelaskan bahwa penyadapan baru bisa dilakukan salah satunya jika status pelaku sudah terpidana, namun dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan kata lain, lanjutnya, penyadapan merupakan bentuk intersepsi dalam rangka penegakan hukum.

"Misalkan sudah proses penyidikan tersangkanya DPO sehingga harus dicari ke mana-mana tidak didapat seperti Harun Masiku, sehingga dibutuhkan alat sadap. Nah, itu dimungkinkan bisa," ujar Rudal.

Lebih jauh, Rudal meminta Kejagung berhati-hati dalam proses tersebut agar tidak terkesan bahwa aparat penegak hukum melanggar privasi warga negara.

"Kita tidak mau juga hak-hak privasi warga negara dilanggar. Idealnya penyadapan itu perlu diatur khusus dalam UU Penyadapan, dan ini sementara mau bergulir RUU tentang Penyadapan," demikian Rudal.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya