Berita

Terdakwa Hasto Kristiyanto bersama Penasihat Hukumnya/Ist

Hukum

Maqdir Ismail:

Tuntutan Tujuh Tahun terhadap Hasto Kriminalisasi Politik

KAMIS, 03 JULI 2025 | 21:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tuntutan tujuh tahun penjara terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto dianggap sebagai bentuk kriminalisasi politik.

Hal itu disampaikan tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Hasto, Maqdir Ismail usai mengikuti persidangan tuntutan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 3 Juli 2025.

"Perkara ini bukan perkara kejahatan murni, tetapi ini adalah seperti berulang kali kami katakan, ini adalah perkara politik yang dikriminalkan," kata Maqdir kepada wartawan.


"Ini adalah kriminalisasi politik agar supaya ini bisa dituntut dengan tuntutan yang tinggi, diciptakanlah pasal apa yang disebut dengan obstruction of justice,” sambungnya.

Maqdir menilai, alat bukti yang digunakan Jaksa KPK, khususnya soal data Call Detail Record (CDR) tidak logis dan menciderai akal sehat.

“Terkait dengan CDR yang mereka katakan, mereka tidak pernah mau ungkap bahwa perjalanan Harun Masiku dari Jakarta Barat sampai ke Tanah Abang hanya dalam waktu satu detik. Ini sesuatu yang betul-betul sangat mencederai akal sehat," tutur Maqdir.

Selain itu, Maqdir juga menuding ada manipulasi terhadap bukti-bukti elektronik, termasuk soal keberadaan Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) bersama Nurhasan, yang disebut tidak mungkin terjadi mengingat waktu tempuh yang tidak masuk akal di Jakarta pada malam hari.

“Kalau kita lihat betul secara baik bagaimana perjalanan yang disebut sebagai perjalanan dari Harun Masiku bersama-sama dengan Nurhasan dari Menteng dengan berputar-putar sampai kemudian mereka katakan berada di PTIK hanya dalam waktu sekitar 30-35 menit, dalam kondisi pukul sekitar pukul 20.17, atau sesudah 17-an, itu tidak mungkin di Jakarta ini kita bisa jalan," jelas Maqdir.

Menurut Maqdir, pembuktian perkara tidak bisa didasarkan pada asumsi atau imajinasi semata, terlebih ketika saksi seperti Nurhasan sudah membantah tuduhan keterlibatan.

Tak hanya itu, Maqdir juga menyoroti proses penetapan Hasto sebagai tersangka yang menurutnya janggal dan bernuansa politis, termasuk ketika Hasto disebut sempat diminta mundur dari jabatan Sekjen PDIP dan tidak memecat mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Ini sebenarnya adalah upaya awal yang sudah tidak berhasil untuk mengambil alih partai ketika Presiden Jokowi meminta tambahan masa jabatan dan juga ketika dia tidak berhasil menambah satu periode," pungkas Maqdir.

Dalam perkara ini, tim JPU menuntut agar Hasto dipidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Izin Dicabut, Toba Pulp Bongkar Dokumen Penghargaan dari Menteri Raja Juli

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:08

Prabowo Hadiri Forum Bisnis dan Investasi di Lancaster House

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:04

Bonjowi Desak KIP Hadirkan Jokowi dan Pratikno

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:57

15 Anggota Fraksi PDIP DPR Dirotasi, Siapa Saja?

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:50

Pramugari Florencia 13 Tahun Jadi Bagian Wings Air

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:35

Inggris Setuju Kerja Sama Bangun 1.500 Kapal Ikan untuk Nelayan RI

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:31

Bukan Presiden, Perry Warjiyo Akui yang Usul Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:30

Wakil Kepala Daerah Dipinggirkan Setelah Pilkada

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:22

Konflik Agraria di Kawasan Hutan Tak Bisa Diselesaikan Instan

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:20

Krisis Bukan pada Energi, tapi Tata Kelola yang Kreatif

Rabu, 21 Januari 2026 | 16:54

Selengkapnya