Terdakwa Hasto Kristiyanto/RMOL
Terdakwa Hasto Kristiyanto/RMOL
Tuntutan itu dibacakan langsung tim Jaksa KPK di persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Jaksa Wawan Yunarwanto, Kamis siang, 3 Juli 2025.
Populer
Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12
Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43
Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30
Senin, 11 Mei 2026 | 14:27
Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02
Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33
Senin, 18 Mei 2026 | 02:46
UPDATE
Kamis, 21 Mei 2026 | 08:18
Kamis, 21 Mei 2026 | 08:07
Kamis, 21 Mei 2026 | 07:50
Kamis, 21 Mei 2026 | 07:38
Kamis, 21 Mei 2026 | 07:32
Kamis, 21 Mei 2026 | 07:14
Kamis, 21 Mei 2026 | 07:00
Kamis, 21 Mei 2026 | 06:41
Kamis, 21 Mei 2026 | 06:17
Kamis, 21 Mei 2026 | 06:09