Terdakwa Hasto Kristiyanto/RMOL
Terdakwa Hasto Kristiyanto/RMOL
Tuntutan itu dibacakan langsung tim Jaksa KPK di persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Jaksa Wawan Yunarwanto, Kamis siang, 3 Juli 2025.
Populer
Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24
Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01
Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02
Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06
Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14
UPDATE
Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27
Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23
Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51
Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46
Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38
Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34
Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24
Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05
Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03
Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54