Berita

Terdakwa Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Hasto Dituntut Tujuh Tahun Penjara di Kasus Harun Masiku

KAMIS, 03 JULI 2025 | 13:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim JPU KPK menuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk dipidana penjara selama 7 tahun.

Tuntutan itu dibacakan langsung tim Jaksa KPK di persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Jaksa Wawan Yunarwanto, Kamis siang, 3 Juli 2025.


Menurut Jaksa Wawan, Hasto terbukti melakukan tindak pidana perintangan penyidikan dan melakukan suap berdasarkan dakwaan kesatu dan dakwaan kedua alternatif pertama.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," pungkas Jaksa Wawan.

Dalam tuntutan ini, Jaksa Wawan membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan. Hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa belum pernah dihukum.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

UPDATE

Dubes Iran Halalbihalal ke Kediaman Megawati

Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:03

Idulfitri 1447 H, Cak Imin: Saatnya Saling Memaafkan dan Merawat Persaudaraan

Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:00

Prabowo Sebut Pemulihan Aceh Tamiang Nyaris Rampung

Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:55

Megawati Rayakan Idulfitri Bersama Keluarga dan Sahabat Terdekat

Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:40

Pesan Gibran di Idulfitri: Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:32

IEA Ajak Warga Dunia Kerja dari Rumah demi Redam Harga Energi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 10:49

Iran Klaim Kemenangan, Mojtaba Sebut Musuh Mulai Goyah

Sabtu, 21 Maret 2026 | 10:20

Prabowo Halalbihalal dan Bagi Sembako ke Warga Aceh Tamiang

Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:58

Harga Minyak Turun Tipis ke Kisaran 109 Dolar AS

Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:47

Pesan Idulfitri: Lima Pelajaran Ramadan untuk Kehidupan yang Lebih Bertakwa

Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:39

Selengkapnya