Berita

Terdakwa Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Hasto Dituntut Tujuh Tahun Penjara di Kasus Harun Masiku

KAMIS, 03 JULI 2025 | 13:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim JPU KPK menuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk dipidana penjara selama 7 tahun.

Tuntutan itu dibacakan langsung tim Jaksa KPK di persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Jaksa Wawan Yunarwanto, Kamis siang, 3 Juli 2025.


Menurut Jaksa Wawan, Hasto terbukti melakukan tindak pidana perintangan penyidikan dan melakukan suap berdasarkan dakwaan kesatu dan dakwaan kedua alternatif pertama.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," pungkas Jaksa Wawan.

Dalam tuntutan ini, Jaksa Wawan membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan. Hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa belum pernah dihukum.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

Jaminan Kesehatan 11 Juta Orang Dicabut Bikin Ketar-ketir

Senin, 09 Februari 2026 | 01:29

MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK

Senin, 09 Februari 2026 | 01:11

Baznas-Angkasa Malaysia Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Masjid

Senin, 09 Februari 2026 | 01:01

Kata Pengantar Buku, YIM: Keadilan yang Memulihkan Hak

Senin, 09 Februari 2026 | 00:35

Bahlil Takut Disebut Pengkhianat soal Prabowo-Gibran Dua Periode

Senin, 09 Februari 2026 | 00:32

Tradisi Jual Beli Istri di Eropa, Budaya Rakyat Abad ke-17 sampai ke-20

Senin, 09 Februari 2026 | 00:09

Sakit Jokowi Dicurigai cuma Sandiwara

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:27

Prestasi Timnas Futsal Jadi Kebanggaan Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:22

Delegasi Indonesia Paparkan Konsep Diplomasi Humanis di YFS 2026 Jenewa

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:05

Selengkapnya