Berita

Mahfud MD (kiri) bersama Budi Arie.

Hukum

Tak Masuk Akal Budi Arie Selamat di Kasus Judi Online

KAMIS, 03 JULI 2025 | 13:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD kembali angkat bicara terkait dugaan keterlibatan mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam kasus judi online. 

Ia menilai informasi yang terungkap di pengadilan cukup kuat menunjukkan peran Budi Arie sebagai pihak yang bertanggung jawab.

“Nama Budi muncul dalam dakwaan sebagai uraian pokok perkara, bukan sebagai terdakwa. Tapi dari situ sudah jelas disebut dia menerima 50 persen dan memaksa pegawai agar ditempatkan di situ. Kan berarti dia yang bertanggung jawab,” ujar Mahfud lewat kanal YouTube miliknya dikutip redaksi sesaat lalu, Kamis 3 Juli 2025.


Mahfud juga menyebut bahwa sejumlah pejabat eselon, termasuk direktur jenderal, telah memberikan kesaksian terkait peran Budi Arie. Bahkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebut bahwa uang hasil judi online dikirim ke rumah Budi Arie.

Menurut mantan hakim Mahkamah Konstitusi itu, kejaksaan memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka tanpa harus menunggu kepolisian. 

“Jaksa itu penyidik di bidang tindak pidana korupsi. Kalau melihat bukti, bisa langsung menetapkan tersangka atau hakim bisa memerintahkan jaksa untuk menetapkannya,” tegasnya.

Mahfud juga mengkritisi potensi adanya ewuh pakewuh antara kepolisian dan kejaksaan terkait belum ditetapkannya Budi Arie sebagai tersangka. Padahal, menurutnya, bukti keterlibatan sudah terang benderang.

“Kita tidak boleh menerima jika otak peristiwa ini justru dibiarkan bebas, berlenggang," tegasnya.

Ia berharap Presiden Prabowo Subianto bisa bersikap tegas, seperti saat menanggapi kasus korupsi Harvey Moeis yang hanya divonis empat tahun. 

“Waktu itu Pak Prabowo marah dan bilang, ‘bisa nggak dituntut hukuman mati, 50 tahun?’ Kita harap sikap itu juga muncul dalam kasus judi online ini,” ujar Mahfud.

Mahfud menutup pernyataannya dengan meminta penegakan hukum yang adil. Seperti yang diucapkan Presiden Prabowo bahwa hukum tidak boleh pandang bulu. 

"Nggak masuk akal masa otaknya nggak diambil dan bahwa dia otaknya itu kan sudah jelas muncul di pengadilan,” pungkasnya.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya