Berita

Ilustrasi/VelascoIndonesia

Publika

Revisi UU Pelayaran: Meluruskan atau Mengaburkan Perlindungan Awak Kapal?

Oleh: Syofyan El Comandante*
KAMIS, 03 JULI 2025 | 09:00 WIB

TERBITNYA UU No. 66 Tahun 2024 sebagai Perubahan Ketiga UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menambahkan ayat (2) pada Pasal 337: “Pengaturan mengenai kepelautan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini”.

Sekilas, penambahan ini terkesan sederhana. Namun, bila dikaitkan dengan nasib perlindungan ketenagakerjaan awak kapal, penambahan ini memunculkan persoalan struktural dan normatif yang harus dikritisi.

Sebab, UU Pelayaran hingga saat ini tidak banyak mengatur aspek ketenagakerjaan awak kapal (hak cuti, PHK, kompensasi, waktu kerja, dsb). Justru yang banyak dijadikan rujukan adalah PP 07 Tahun 2000 tentang Kepelautan, padahal PP tersebut merupakan turunan dari UU No. 21 Tahun 1992 yang sudah dicabut, sehingga relevansinya secara hukum menjadi dipertanyakan.


Frasa ini perlu dicermati dari beberapa sudut. Pertama, dari sisi tafsir sistematik. Di sini, legislator ingin menegaskan bahwa pengaturan tentang kepelautan, termasuk aspek ketenagakerjaannya, menjadi domain UU Pelayaran. Hal ini terlihat sebagai upaya menghindari tumpang tindih rezim hukum ketenagakerjaan pelaut dengan UU Ketenagakerjaan.

Kedua, dari sisi tujuan kebijakan. Ada keinginan untuk memisahkan perlindungan ketenagakerjaan pelaut dari pekerja darat, dengan dalih karakteristik kerja pelaut berbeda. Diksi ini bisa menjadi justifikasi pemerintah untuk menyusun PP baru turunan UU Pelayaran terkait ketenagakerjaan pelaut.

Ketiga, dari sisi praktik dan substansi. Faktanya, UU Pelayaran belum mengatur norma perlindungan ketenagakerjaan awak kapal secara lengkap. Tanpa aturan turunan baru, frasa ini menjadi frasa kosong dan kontraproduktif, bahkan dapat menghambat pelaut dalam menuntut haknya melalui rezim UU Ketenagakerjaan karena muncul argumen bahwa pelaut hanya tunduk pada UU Pelayaran.
 
Persoalan PP 7/2000

PP 07/2000 masih digunakan untuk pelaut dan Perjanjian Kerja Laut (PKL), padahal PP ini bentuk berdasarkan UU No. 21 Tahun 1992 yang sudah dicabut. PP itu juga tidak pernah disesuaikan dengan UU No. 17 Tahun 2008, apalagi dengan UU No. 66 Tahun 2024. Kemudian PP ini juga idak mengakomodasi standar MLC 2006 yang sudah diratifikasi Indonesia.

Secara teori hukum perundang-undangan, peraturan pelaksanaan dari UU yang telah dicabut tetap berlaku selama belum ada penggantinya dan tidak bertentangan dengan UU baru.

Namun dalam praktiknya membuat status PP 07/2000 lemah secara hierarki. Hal ini berpotensi menjadi celah hukum jika ada sengketa ketenagakerjaan pelaut.
 
Implikasi frasa “diatur dalam Undang-Undang ini” pada revisi pasal 337 UU Pelayaran pun menimbulkan beberapa persoalan.

Di antaranya (1) Potensi Diskriminasi Perlindungan pelaut bisa kehilangan akses perlindungan dari UU Ketenagakerjaan, padahal UU Pelayaran tidak memiliki ketentuan spesifik dan komprehensif terkait hak ketenagakerjaan pelaut. (2) Potensi Legal Vacuum. Tanpa PP baru, perlindungan ketenagakerjaan pelaut menjadi area abu-abu karena instrument hukum yang tersedia tidak memadai. (3) Potensi Sengketa Interpretasi. Pekerja/serikat akan menggunakan UU Ketenagakerjaan sebagai dasar menuntut hak (SEMA No 2 tahun 2024). Pengusaha akan berargumen UU Pelayaran sebagai lex specialis yang harus diikuti. Hakim akan kesulitan memutus karena tidak ada norma rinci dalam UU Pelayaran. (4) Kontradiksi dengan Ratifikasi MLC 2006. Indonesia telah meratifikasi MLC 2006 melalui UU No. 15 Tahun 2016 yang mewajibkan perlindungan ketenagakerjaan pelaut. Frasa ini tidak diiringi dengan aturan pelaksana yang sesuai MLC 2006, sehingga Indonesia terancam gagal memenuhi kewajiban internasionalnya.
 
Penambahan frasa “diatur dalam Undang-Undang ini” pada Pasal 337 ayat (2) seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah, serikat pekerja, dan pemangku kepentingan maritim untuk segera:

1) Menyusun dan menerbitkan PP tentang ketenagakerjaan pelaut yang menjadi turunan langsung dari UU Pelayaran, dengan substansi yang sesuai MLC 2006 dan kondisi kerja pelaut Indonesia.

2) Melakukan harmonisasi dengan UU Ketenagakerjaan dalam aspek-aspek ketenagakerjaan yang tidak diatur dalam UU Pelayaran, dengan pendekatan perlindungan yang lebih baik.

3) Memastikan akses keadilan bagi pelaut jika terjadi perselisihan ketenagakerjaan, agar tidak menjadi korban “celah hukum” akibat penambahan frasa ini.

4) Menggunakan momentum ini untuk mendorong revisi UU Pelayaran yang lebih komprehensif atau pembentukan UU khusus tentang ketenagakerjaan pelaut sebagai lex specialis, daripada sekadar menambahkan satu frasa yang tidak memiliki daya guna jika tidak diikuti aturan pelaksanaan.
 
Frasa “diatur dalam Undang-Undang ini” pada Pasal 337 ayat (2) UU Pelayaran adalah cerminan semangat pemisahan rezim hukum ketenagakerjaan pelaut dari pekerja darat, tetapi tanpa pengaturan substansial akan menjadi frasa kosong.

Tanpa PP pelaksanaan yang sesuai, maka frasa ini tidak hanya tidak berguna tetapi juga berpotensi menjadi jebakan hukum bagi perlindungan pelaut.
 
*Penulis adalah Ketua Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI)

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

UPDATE

Jaga Produktivitas dan Kelestarian, Agrinas Palma-BNPB Sinergi Tangkal Karhutla

Selasa, 03 November 2026 | 14:10

Kerja Sama Korea-Indonesia Perkuat Transformasi Digital Koperasi

Selasa, 03 November 2026 | 14:06

Gibran Selalu Dibela Mati-matian oleh Barisan Pendukungnya

Selasa, 03 November 2026 | 14:01

KPK Lepas Dua Pejabat Asal Kejagung, Mungki Hadipratikto Bakal Bertugas di BGN

Selasa, 03 November 2026 | 14:00

Babak Baru Piala Asia 2027, Alasan dan Jadwal Terbaru Penundaan Turnamen

Selasa, 03 November 2026 | 13:56

Kemlu Benarkan Dua WNI Tewas Saat Memancing di Jepang

Selasa, 03 November 2026 | 13:49

Fraksi Gerindra Belum Bersikap soal Putusan MA terkait Gibran

Selasa, 03 November 2026 | 13:45

Ketua KPK Pastikan Dalam Waktu Dekat Panggil Nusron Wahid

Selasa, 03 November 2026 | 13:35

PKS Minta Pemerintah Bebaskan PPN Produk Pembalut

Selasa, 03 November 2026 | 13:29

Soal Boikot Raffi Ahmad, Sosiolog Ingatkan Tanda Kehancuran Negara Bersumber dari Internal

Selasa, 03 November 2026 | 13:11

Selengkapnya