Berita

Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda/RMOL

Politik

DPR Godok Peluang Pilkada Tertutup Imbas Putusan MK

RABU, 02 JULI 2025 | 17:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Diubahnya model keserentakan pemilihan umum (pemilu) dan juga pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), direspons Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan mengkaji pasal konstitusi terkait pelaksanaan pilkada tertutup.

Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang membagi dua model keserentakan pemilu, justru memasukkan pilkada ke dalam rezim pemilu.

Menurutnya, dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terdapat konklusi tentang pelaksanaan pilkada dilangsungkan secara demokratis, berbeda dengan pemilu yang diamanatkan konstitusi harus dilaksanakan terbuka.


"Ketentuan terkait dengan pemilihan gubernur, bupati, wali kota yang di dalam ketentuan Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia disebutkan; 'gubernur, bupati, wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, kota dipilih secara demokratis," ujar Rifqi kepada wartawan pada Rabu, 2 Juli 2025.

"Tapi kemudian MK men-state dalam putusannya (yang nomor 135/2024) harus dipilih secara langsung melalui metode pemilu. Sementara makna dari demokratis itu bisa direct demokrasi dan indirect demokrasi," sambungnya menjelaskan.

Sebagai pemangku pembuat regulasi yang akan merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada, Rifqi menegaskan DPR khususnya di Komisi II harus memperhatikan kesesuaian Putusan MK dengan pasal-pasal di dalam UUD 1945.

Sebab pihaknya khawatir bermasalah, apabila Putusan MK 135/2024 yang bersifat final dan mengikat dimasukkan dalam UU Pemilu yang akan direvisi nanti.

"Kalau kita harus menormakan sejumlah ketentuan terkait dengan 2 model pemilu itu, maka penormaan itu sendiri juga berpotensi memberi tafsir bahkan kemudian melanggar konstitusi," tuturnya.

Lebih lanjut, politisi Partai Nasdem itu memastikan DPR merespons Putusan MK 135/2024 dengan mengkajinya lebih dalam dengan mendalami makna frasa "Pilkada dilaksanakan demokratis" yang termaktub dalam Pasal 18 ayat (3) dan (4) UUD 1945, apakah berpeluang kontestasi kepala daerah menggunakan mekanisme proporsional tertutup atau dipilih oleh DPRD.

"Karena itu, DPR akan melihat lebih jauh original content atau risalah pada saat ketentuan pasal 18 ini dibentuk dulu pada saat amandemen konstitusi yang kedua, kalau tidak salah tahun 2000 yang lalu," ucapnya.

"Agar kita bisa melihat dari pembentuk undang-undang dasar pada tahun 2000 di amandemen konstitusi kedua, itu kenapa kok disebutkan kata demokratis, kenapa kok tidak disebutkan dipilih secara langsung dan seterusnya," demikian Rifqi menambahkan.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

UPDATE

Wall Street Menguat Ditopang Kebangkitan Saham Teknologi

Selasa, 10 Februari 2026 | 08:11

Pemerintah Pastikan Beras Nasional Pasok Kebutuhan Jamaah Haji 2026

Selasa, 10 Februari 2026 | 08:07

KPK Akan Panggil Lasarus dan Belasan Anggota Komisi V DPR Terkait Kasus Suap DJKA

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:49

Harga Emas Dunia Melejit, Investor Antisipasi Kebijakan The Fed 2026

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:36

Menhaj Luncurkan Program Beras Haji Nusantara

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:18

Raja Charles Siap Dukung Penyelidikan Polisi soal Hubungan Andrew dan Epstein

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:15

Prabowo Paham Cara Menangani Kritik

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:09

Saham UniCredit Melejit, Bursa Eropa Rebound ke Level Tertinggi

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:00

Suara Sumbang Ormas

Selasa, 10 Februari 2026 | 06:57

Dirut BPR Bank Salatiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif

Selasa, 10 Februari 2026 | 06:40

Selengkapnya