Berita

Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda/RMOL

Politik

DPR Godok Peluang Pilkada Tertutup Imbas Putusan MK

RABU, 02 JULI 2025 | 17:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Diubahnya model keserentakan pemilihan umum (pemilu) dan juga pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), direspons Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan mengkaji pasal konstitusi terkait pelaksanaan pilkada tertutup.

Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang membagi dua model keserentakan pemilu, justru memasukkan pilkada ke dalam rezim pemilu.

Menurutnya, dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terdapat konklusi tentang pelaksanaan pilkada dilangsungkan secara demokratis, berbeda dengan pemilu yang diamanatkan konstitusi harus dilaksanakan terbuka.


"Ketentuan terkait dengan pemilihan gubernur, bupati, wali kota yang di dalam ketentuan Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia disebutkan; 'gubernur, bupati, wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, kota dipilih secara demokratis," ujar Rifqi kepada wartawan pada Rabu, 2 Juli 2025.

"Tapi kemudian MK men-state dalam putusannya (yang nomor 135/2024) harus dipilih secara langsung melalui metode pemilu. Sementara makna dari demokratis itu bisa direct demokrasi dan indirect demokrasi," sambungnya menjelaskan.

Sebagai pemangku pembuat regulasi yang akan merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada, Rifqi menegaskan DPR khususnya di Komisi II harus memperhatikan kesesuaian Putusan MK dengan pasal-pasal di dalam UUD 1945.

Sebab pihaknya khawatir bermasalah, apabila Putusan MK 135/2024 yang bersifat final dan mengikat dimasukkan dalam UU Pemilu yang akan direvisi nanti.

"Kalau kita harus menormakan sejumlah ketentuan terkait dengan 2 model pemilu itu, maka penormaan itu sendiri juga berpotensi memberi tafsir bahkan kemudian melanggar konstitusi," tuturnya.

Lebih lanjut, politisi Partai Nasdem itu memastikan DPR merespons Putusan MK 135/2024 dengan mengkajinya lebih dalam dengan mendalami makna frasa "Pilkada dilaksanakan demokratis" yang termaktub dalam Pasal 18 ayat (3) dan (4) UUD 1945, apakah berpeluang kontestasi kepala daerah menggunakan mekanisme proporsional tertutup atau dipilih oleh DPRD.

"Karena itu, DPR akan melihat lebih jauh original content atau risalah pada saat ketentuan pasal 18 ini dibentuk dulu pada saat amandemen konstitusi yang kedua, kalau tidak salah tahun 2000 yang lalu," ucapnya.

"Agar kita bisa melihat dari pembentuk undang-undang dasar pada tahun 2000 di amandemen konstitusi kedua, itu kenapa kok disebutkan kata demokratis, kenapa kok tidak disebutkan dipilih secara langsung dan seterusnya," demikian Rifqi menambahkan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya