Berita

Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda/RMOL

Politik

DPR Godok Peluang Pilkada Tertutup Imbas Putusan MK

RABU, 02 JULI 2025 | 17:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Diubahnya model keserentakan pemilihan umum (pemilu) dan juga pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), direspons Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan mengkaji pasal konstitusi terkait pelaksanaan pilkada tertutup.

Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang membagi dua model keserentakan pemilu, justru memasukkan pilkada ke dalam rezim pemilu.

Menurutnya, dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terdapat konklusi tentang pelaksanaan pilkada dilangsungkan secara demokratis, berbeda dengan pemilu yang diamanatkan konstitusi harus dilaksanakan terbuka.


"Ketentuan terkait dengan pemilihan gubernur, bupati, wali kota yang di dalam ketentuan Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia disebutkan; 'gubernur, bupati, wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, kota dipilih secara demokratis," ujar Rifqi kepada wartawan pada Rabu, 2 Juli 2025.

"Tapi kemudian MK men-state dalam putusannya (yang nomor 135/2024) harus dipilih secara langsung melalui metode pemilu. Sementara makna dari demokratis itu bisa direct demokrasi dan indirect demokrasi," sambungnya menjelaskan.

Sebagai pemangku pembuat regulasi yang akan merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada, Rifqi menegaskan DPR khususnya di Komisi II harus memperhatikan kesesuaian Putusan MK dengan pasal-pasal di dalam UUD 1945.

Sebab pihaknya khawatir bermasalah, apabila Putusan MK 135/2024 yang bersifat final dan mengikat dimasukkan dalam UU Pemilu yang akan direvisi nanti.

"Kalau kita harus menormakan sejumlah ketentuan terkait dengan 2 model pemilu itu, maka penormaan itu sendiri juga berpotensi memberi tafsir bahkan kemudian melanggar konstitusi," tuturnya.

Lebih lanjut, politisi Partai Nasdem itu memastikan DPR merespons Putusan MK 135/2024 dengan mengkajinya lebih dalam dengan mendalami makna frasa "Pilkada dilaksanakan demokratis" yang termaktub dalam Pasal 18 ayat (3) dan (4) UUD 1945, apakah berpeluang kontestasi kepala daerah menggunakan mekanisme proporsional tertutup atau dipilih oleh DPRD.

"Karena itu, DPR akan melihat lebih jauh original content atau risalah pada saat ketentuan pasal 18 ini dibentuk dulu pada saat amandemen konstitusi yang kedua, kalau tidak salah tahun 2000 yang lalu," ucapnya.

"Agar kita bisa melihat dari pembentuk undang-undang dasar pada tahun 2000 di amandemen konstitusi kedua, itu kenapa kok disebutkan kata demokratis, kenapa kok tidak disebutkan dipilih secara langsung dan seterusnya," demikian Rifqi menambahkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya