Berita

Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda/RMOL

Politik

DPR Godok Peluang Pilkada Tertutup Imbas Putusan MK

RABU, 02 JULI 2025 | 17:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Diubahnya model keserentakan pemilihan umum (pemilu) dan juga pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), direspons Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan mengkaji pasal konstitusi terkait pelaksanaan pilkada tertutup.

Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang membagi dua model keserentakan pemilu, justru memasukkan pilkada ke dalam rezim pemilu.

Menurutnya, dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terdapat konklusi tentang pelaksanaan pilkada dilangsungkan secara demokratis, berbeda dengan pemilu yang diamanatkan konstitusi harus dilaksanakan terbuka.


"Ketentuan terkait dengan pemilihan gubernur, bupati, wali kota yang di dalam ketentuan Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia disebutkan; 'gubernur, bupati, wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, kota dipilih secara demokratis," ujar Rifqi kepada wartawan pada Rabu, 2 Juli 2025.

"Tapi kemudian MK men-state dalam putusannya (yang nomor 135/2024) harus dipilih secara langsung melalui metode pemilu. Sementara makna dari demokratis itu bisa direct demokrasi dan indirect demokrasi," sambungnya menjelaskan.

Sebagai pemangku pembuat regulasi yang akan merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada, Rifqi menegaskan DPR khususnya di Komisi II harus memperhatikan kesesuaian Putusan MK dengan pasal-pasal di dalam UUD 1945.

Sebab pihaknya khawatir bermasalah, apabila Putusan MK 135/2024 yang bersifat final dan mengikat dimasukkan dalam UU Pemilu yang akan direvisi nanti.

"Kalau kita harus menormakan sejumlah ketentuan terkait dengan 2 model pemilu itu, maka penormaan itu sendiri juga berpotensi memberi tafsir bahkan kemudian melanggar konstitusi," tuturnya.

Lebih lanjut, politisi Partai Nasdem itu memastikan DPR merespons Putusan MK 135/2024 dengan mengkajinya lebih dalam dengan mendalami makna frasa "Pilkada dilaksanakan demokratis" yang termaktub dalam Pasal 18 ayat (3) dan (4) UUD 1945, apakah berpeluang kontestasi kepala daerah menggunakan mekanisme proporsional tertutup atau dipilih oleh DPRD.

"Karena itu, DPR akan melihat lebih jauh original content atau risalah pada saat ketentuan pasal 18 ini dibentuk dulu pada saat amandemen konstitusi yang kedua, kalau tidak salah tahun 2000 yang lalu," ucapnya.

"Agar kita bisa melihat dari pembentuk undang-undang dasar pada tahun 2000 di amandemen konstitusi kedua, itu kenapa kok disebutkan kata demokratis, kenapa kok tidak disebutkan dipilih secara langsung dan seterusnya," demikian Rifqi menambahkan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya