Berita

Mantan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov)/RMOL

Hiburan

Sanksi Pencabutan Hak Politik Setnov Dipotong MA jadi 2,5 Tahun

RABU, 02 JULI 2025 | 13:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain pidana penjara, Mahkamah Agung (MA) juga potong lamanya pencabutan hak politik mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto (Setnov).

Pengurangan hukuman Setnov itu merupakan putusan MA pada Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setnov.

PK itu telah diputus Majelis Hakim MA pada Rabu, 4 Juni 2025 dengan Ketua Majelis Surya Jaya, Anggota Majelis 1 Sinintha Yuliansih Sibarani, Anggota Majelis 2 Sigid Triyono, dan Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. MA membutuhkan waktu selama 1.956 hari untuk memutus perkara tersebut setelah didaftarkan pada 6 Januari 2020.


"Amar Putusan Kabul," bunyi putusan PK seperti dikutip redaksi, Rabu, 2 Juli 2025.

Majelis Hakim PK menyatakan bahwa Setnov terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, hukuman untuk Setnov dikurangi dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Majelis Hakim PK juga menjatuhkan hukuman kepada Setnov berupa uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar Amerika Serikat (AS) yang dikompensasi sebesar Rp5 miliar yang telah dititipkan terpidana Setnov kepada penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana. Sehingga, sisa uang pengganti sebesar Rp49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara.

"Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," bunyi amar putusan PK.

Sebelumnya, Setnov yang merupakan politikus Partai Golkar dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 24 April 2018.

Selain itu, Setnov juga dihukum membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang telah diberikan terdakwa kepada penyidik KPK dengan ketentuan subsider 2 tahun kurungan penjara. 

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana menjalani masa pemidanaan.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya