Berita

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja/Ist

Hukum

JPU Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR di Kasus Mantan Kapolres Ngada

RABU, 02 JULI 2025 | 12:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak Nusa Tenggara Timur (APPA NTT) menemukan kejanggalan dalam dakwaan kasus kejahatan seksual yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. 

Mereka menyayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabaikan rekomendasi DPR dan memposisikan korban sebagai pelaku utama.

Koordinator APPA NTT yang juga Ketua TP PKK NTT, Asti Laka Lena mengatakan, pihaknya menyatakan keprihatinan mendalam dan mengecam keras tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyusun dakwaan kasus kejahatan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada.


Kecaman itu dikarenakan dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Kupang pada 30 Juni 2025, JPU justru memposisikan F, korban eksploitasi seksual dan kekerasan struktural sebagai pelaku utama dalam dakwaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan 4 pasal berlapis dan ancaman hingga 20 tahun penjara.

F merupakan korban yang diperdaya oleh Fajar. Di mana, Fajar memanfaatkan kekuasaan dan ketimpangan sosial-ekonomi untuk memaksa dan memanipulasi F menjadi alat perekrutan korban lain.

"Dalam konteks ini, Fani bukanlah pelaku otonom, melainkan bagian dari rantai kekerasan dan eksploitasi yang dirancang oleh Fajar. Maka, menghukum Fani lebih berat dari Fajar adalah bentuk reviktimisasi yakni kekerasan kedua dari sistem hukum yang seharusnya melindungi korban," kata Asti dalam keterangannya, Rabu, 2 Juli 2025.

Lebih ironis lagi kata Asti, dakwaan terhadap Fajar justru tidak mencakup pasal-pasal utama seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), UU Perlindungan Anak, dan UU TPPO.

"Ini bertentangan dengan rekomendasi resmi Komisi III DPR RI yang pada 22 Mei 2025 meminta aparat penegak hukum menjerat Fajar dengan pasal-pasal yang mencerminkan beratnya kejahatan seksual yang ia lakukan, termasuk unsur penyalahgunaan narkotika dan kekuasaan," jelas Asti.

Menurut Asti, dakwaan JPU tersebut mengaburkan pelaku utama, dan justru mengorbankan korban.

"Ini mencederai rasa keadilan dan mengabaikan rekomendasi dari lembaga tinggi negara. Seharusnya, keadilan berpihak pada yang lemah dan korban, bukan melindungi kekuasaan," pungkas Asti.

Sementara itu, penasihat APPA NTT, Pdt Mery Kolimon mengatakan, kasus tersebut merefleksikan ketimpangan relasi gender yang sangat menyedihkan di dalam masyarakat.

"F ini adalah korban dari penyalahgunaan kekuasaan dan posisi rentan. Dari sudut pandang iman, kita dipanggil untuk melindungi yang lemah dan tertindas. Proses hukum yang adil adalah wujud dari panggilan itu, dan apa yang kita saksikan dalam dakwaan ini adalah sebuah ironi yang menyakitkan. Kami mendorong para penegak hukum mempertimbangkan fakta bahwa F adalah korban dalam kasus ini," tegas Pdt Mery.

Kecaman keras juga datang dari Ketua Forum Perempuan Diaspora (FPD) NTT, Sere Aba. Menurutnya, model persidangan yang terkesan timpang dan berat sebelah harus dilawan.

"Ini adalah preseden buruk bagi penegakan hukum di NTT. Bagaimana mungkin seorang korban yang jelas-jelas dieksploitasi justru yang dihadapkan pada ancaman hukuman paling berat, sementara terduga pelaku utama seakan mendapat karpet merah? Kami mengecam keras praktik hukum yang mencederai rasa keadilan ini," tegas Sere.

Untuk itu, APPA NTT menyampaikan beberapa tuntutannya. Pertama, mereka meminta Kejaksaan Tinggi NTT untuk segera meninjau ulang dakwaan terhadap F dan AKBP Fajar.

Kedua, F harus diperlakukan sebagai korban dan saksi penting, bukan pelaku utama. Ketiga, AKBP Fajar harus dijerat dengan pasal-pasal berar sesuai UU TPKS, UU Perlindungan Anak, dan UU TPPO sebagaimana rekomendasi dari Komisi III DPR.

Selanjutnya, APPA NTT juga meminta pengadilan memastikan transparansi dan akuntabilitas agar keadilan ditegakkan, bukan menjadi instrumen perlindungan pelaku kekerasan seksual.

"APPA NTT mengingatkan bahwa penegakan hukum yang adil bukan hanya menyangkut legalitas, tetapi juga moralitas dan kemanusiaan. Jangan sampai ruang peradilan menjadi ruang gelap perjudian antara kepentingan para APH serta panggung impunitas bagi pelaku kejahatan seksual dan perdagangan orang, di mana yang lemah dikorbankan untuk kedua kalinya, sementara para penjahat dibenarkan dan dipuja-puji," tambah Asti.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya