Berita

Setya Novanto/RMOL

Hukum

Usai Menunggu 1.956 Hari, MA Pangkas Hukuman Setya Novanto jadi 12,5 Tahun Penjara

RABU, 02 JULI 2025 | 12:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto (Setnov) dikabulkan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara korupsi pengadaan KTP Elektronik (KTP-el). Hukumannya disunat dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun.

PK itu telah diputus Majelis Hakim MA pada Rabu, 4 Juni 2025 dengan Ketua Majelis Surya Jaya, Anggota Majelis 1 Sinintha Yuliansih Sibarani, Anggota Majelis 2 Sigid Triyono, dan Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. 

MA membutuhkan waktu selama 1.956 hari untuk memutus perkara tersebut setelah didaftarkan pada 6 Januari 2020.


"Amar Putusan Kabul," bunyi putusan PK seperti dikutip redaksi, Rabu, 2 Juli 2025.

Majelis Hakim PK menyatakan bahwa Setnov terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, hukuman untuk Setnov dikurangi.

"Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," bunyi amar putusan PK.

Selain itu, Majelis Hakim PK juga menjatuhkan hukuman kepada Setnov berupa uang pengganti sebesar 7,3 juta Dolar Amerika Serikat (AS) yang dikompensasi sebesar Rp5 miliar yang telah dititipkan terpidana Setnov kepada penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana. Sehingga, sisa uang pengganti sebesar Rp49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara.

Sebelumnya, Setnov yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Golkar dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 24 April 2018.

Selain itu, Setnov juga dihukum membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta Dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang telah diberikan terdakwa kepada penyidik KPK dengan ketentuan subsider 2 tahun kurungan penjara. 

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana menjalani masa pemidanaan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya