Berita

Proses pemungutan suara Pemilu 2024/RMOL

Politik

Dosen IPDN Ungkap Celah Kelemahan Putusan MK Memisah Pemilu

RABU, 02 JULI 2025 | 02:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah dinilai belum menyelesaikan masalah utama dalam keserentakan pemungutan suara. 

Dosen Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Muhadam Labolo mengurai argumentasi MK memutuskan pemisahan pemilu nasional dan daerah adalah untuk mengurangi beban kerja penyelenggara.

Namun menurut Muhadam, masalah tersebut tidak akan selesai jika solusinya hanya memisahkan pemilu nasional dan daerah. Sebab dalam pemilu nasional masih ada penggabungan antara pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan legislatif (Pileg) DPR dan DPD. 


Kemudian pemilu lokal masih menggabungkan Pileg DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Pilkada.

"Argumentasi MK, pemilu serentak dianggap menciptakan kelelahan demokrasi. Kalau itu alasannya, mungkin yang harus kita pikirkan adalah mengubah mekanisme demokrasi dari langsung ke tidak langsung," ujar Muhadam dalam diskusi Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Dirltjen Polpum) secara daring, Selasa, 1 Juli 2025.

Menurutnya, apabila MK mempertimbangkan kelelahan penyelenggara dan masyarakat dalam pemilu 5 kotak, maka yang perlu dipertimbangkan adalah soal sistem proporsional terbuka di Pileg DPRD.

"Itu bisa menjawab langsung keletihan demokrasi. Apa implikasinya? Daerah akan lebih kuat membangun pemerintahnya, lebih efisien, lebih efektif, lebih stabil," sambungnya.

Di samping itu, sistem proporsional terbuka bisa mengurangi masalah klasik yang kerap muncul dalam keserentakan pemilu. Salah satunya terkait potensi politik transaksional.

"Saya tidak mengatakan money politics akan hilang, tidak mungkin. Tetapi setidak-tidaknya bisa dikurangi," tuturnya.

Oleh karena itu, Muhadam menyayangkan keputusan MK yang justru mengubah model keserentakan pemilu menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal.

"(Sayangnya) MK tidak kesitu keputusannya (mengubah mekanisme pemilu menjadi tertutup)," pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya