Berita

Proses pemungutan suara Pemilu 2024/RMOL

Politik

Dosen IPDN Ungkap Celah Kelemahan Putusan MK Memisah Pemilu

RABU, 02 JULI 2025 | 02:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah dinilai belum menyelesaikan masalah utama dalam keserentakan pemungutan suara. 

Dosen Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Muhadam Labolo mengurai argumentasi MK memutuskan pemisahan pemilu nasional dan daerah adalah untuk mengurangi beban kerja penyelenggara.

Namun menurut Muhadam, masalah tersebut tidak akan selesai jika solusinya hanya memisahkan pemilu nasional dan daerah. Sebab dalam pemilu nasional masih ada penggabungan antara pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan legislatif (Pileg) DPR dan DPD. 


Kemudian pemilu lokal masih menggabungkan Pileg DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Pilkada.

"Argumentasi MK, pemilu serentak dianggap menciptakan kelelahan demokrasi. Kalau itu alasannya, mungkin yang harus kita pikirkan adalah mengubah mekanisme demokrasi dari langsung ke tidak langsung," ujar Muhadam dalam diskusi Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Dirltjen Polpum) secara daring, Selasa, 1 Juli 2025.

Menurutnya, apabila MK mempertimbangkan kelelahan penyelenggara dan masyarakat dalam pemilu 5 kotak, maka yang perlu dipertimbangkan adalah soal sistem proporsional terbuka di Pileg DPRD.

"Itu bisa menjawab langsung keletihan demokrasi. Apa implikasinya? Daerah akan lebih kuat membangun pemerintahnya, lebih efisien, lebih efektif, lebih stabil," sambungnya.

Di samping itu, sistem proporsional terbuka bisa mengurangi masalah klasik yang kerap muncul dalam keserentakan pemilu. Salah satunya terkait potensi politik transaksional.

"Saya tidak mengatakan money politics akan hilang, tidak mungkin. Tetapi setidak-tidaknya bisa dikurangi," tuturnya.

Oleh karena itu, Muhadam menyayangkan keputusan MK yang justru mengubah model keserentakan pemilu menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal.

"(Sayangnya) MK tidak kesitu keputusannya (mengubah mekanisme pemilu menjadi tertutup)," pungkasnya.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

UPDATE

Wall Street Menguat Ditopang Kebangkitan Saham Teknologi

Selasa, 10 Februari 2026 | 08:11

Pemerintah Pastikan Beras Nasional Pasok Kebutuhan Jamaah Haji 2026

Selasa, 10 Februari 2026 | 08:07

KPK Akan Panggil Lasarus dan Belasan Anggota Komisi V DPR Terkait Kasus Suap DJKA

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:49

Harga Emas Dunia Melejit, Investor Antisipasi Kebijakan The Fed 2026

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:36

Menhaj Luncurkan Program Beras Haji Nusantara

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:18

Raja Charles Siap Dukung Penyelidikan Polisi soal Hubungan Andrew dan Epstein

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:15

Prabowo Paham Cara Menangani Kritik

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:09

Saham UniCredit Melejit, Bursa Eropa Rebound ke Level Tertinggi

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:00

Suara Sumbang Ormas

Selasa, 10 Februari 2026 | 06:57

Dirut BPR Bank Salatiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif

Selasa, 10 Februari 2026 | 06:40

Selengkapnya