Berita

Oknum berinisial HS (dilingkari) diduga sering mengaku sebagai anggota BIN/Ist

Politik

Resahkan Masyarakat

Polisi Didesak Tangkap Oknum Pengklaim Jenderal BIN

SELASA, 01 JULI 2025 | 21:24 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Koordinator Nasional Kawan Indonesia, Darmawan, mendesak aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan terhadap oknum berinisial HS, yang diduga kerap mengaku sebagai jenderal aktif di Badan Intelijen Negara (BIN).

Pelaku diduga sering mengaku jenderal BIN untuk melindungi praktik tambang emas ilegal di Sulawesi Utara.

“Laporannya sudah masuk ke Polda Sulut dengan Nomor: STTLP/B/371.a/V/2025/SPKT/POLDASULAWESIUTARA. Ini harus segera ditindak. Jangan biarkan masyarakat terus dibodohi dan hidup dalam ketakutan oleh oknum yang klaim sebagai jenderal BIN,” kata Darmawan dalam keterangannya, Selasa, 1 Juli 2025.


Ia menyebut klaim palsu tersebut digunakan untuk menakut-nakuti warga, bahkan sejumlah aparat TNI-Polri dengan melancarkan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Menurutnya, penegakan hukum harus ditegakkan secara adil demi menjaga wibawa institusi negara.

“Kami ingin kepastian hukum. Jangan sampai warga kecil jadi korban intimidasi hanya karena ulah oknum yang mengatasnamakan BIN. Ini tindakan serius yang mencoreng nama institusi,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sulut, Firdaus Mokodompit, menyatakan bahwa HS bukan bagian dari BIN maupun institusi negara lainnya.

“Setelah kami telusuri, identitas itu tidak bisa dibuktikan secara sah. HS ini kerap tampil di lokasi tambang emas ilegal di Dumagin dan Pidung, lengkap dengan pengawalan bersenjata, lalu mengaku sebagai jenderal dari BIN. Ini sangat mencurigakan,” kata Firdaus.

Firdaus menegaskan bahwa tindakan HS yang mencatut nama BIN bukan hanya menyesatkan publik, tetapi juga bisa dikategorikan sebagai tindak pidana serius.

“Kalau benar dia palsukan status sebagai pejabat intelijen, ini bukan pelanggaran biasa. Ini bisa masuk ke ranah pidana berat,” tegasnya.

LAKI Sulut mencatat bahwa Hanifa Sutrisna diketahui sebagai seorang wiraswasta asal kawasan Puri Bintaro, Jakarta, dan tidak ditemukan rekam jejak keanggotaan di institusi intelijen.

DPD LAKI mendesak Polda Sulut, jajaran TNI, dan lembaga terkait untuk segera menindaklanjuti penyelidikan atas aktivitas HS. Firdaus juga meminta Gubernur Sulut, Yulius Selvanus Komaleng (YSK), dan Forkopimda memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan nama institusi negara.

“Kami yakin Pak Gubernur YSK mampu bertindak tegas. Ini soal menjaga wibawa negara dan hukum,” pungkasnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Ketum PDIP Tinjau Kantor Baru Megawati Institute

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:14

Polisi Bongkar Jaringan Senpi Ilegal Dipakai Begal, Dijual di Facebook Hingga Tokopedia

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:09

Bupati Sudewo dan Tiga Kades Kajen Resmi Ditahan, Digiring ke Rutan Pakai Rompi Oranye

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:53

Wapres Gibran Blusukan ke Pasar Borong Daun Bawang

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:48

Istana Rayakan Prestasi Timnas Maroko sebagai Runner-Up Piala Afrika 2025

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:32

Polisi Sudah Periksa 10 Saksi dan Ahli Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:29

Komisi II Hanya Fokus Revisi UU Pemilu, Bukan Pilkada

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:22

Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra Usai Dicalonkan Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:10

Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Patok Harga hingga Rp225 Juta per Jabatan Perangkat Desa

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:00

Daftar 28 Perusahaan Sumatera yang Izinnya Dicabut Prabowo

Selasa, 20 Januari 2026 | 20:56

Selengkapnya