Berita

Wakil Ketua Umum DPP PAN, Eddy Soeparno/RMOL

Politik

Waketum PAN:

Putusan MK Bikin Seluruh Partai Berbenah

SELASA, 01 JULI 2025 | 18:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Partai Amanat Nasional (PAN) masih mengkaji secara seksama putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029 mendatang. 

Wakil Ketua Umum DPP PAN, Eddy Soeparno, mengatakan bahwa partainya belum mengambil sikap final karena masih menimbang sejumlah konsekuensi hukum dan politik yang mungkin timbul dari putusan tersebut.

“Kita masih mempelajari putusan tersebut, karena memang di satu pihak MK sudah menyatakan bahwa harus ada pemisahan pemilu nasional dan daerah, tapi konsekuensinya pemilu daerah dan pilkada akan dilaksanakan dua tahun pasca pemilu nasional sehingga itu jatuhnya di 2031,” ujar Eddy kepada wartawan, Selasa, 1 Juli 2025. 


Menurut Eddy, putusan MK tersebut akan berdampak pada perpanjangan masa jabatan sejumlah pejabat publik di daerah.

“Nah, konsekuensinya, masa jabatan anggota DPRD provinsi kabupaten atau kota termasuk pejabat daerah, gubernur, walikota, dan bupati akan bertambah dua tahun, nah, ini. Sementara mereka dilantik untuk masa jabatan periode lima tahun, nah ini bentuk landasan hukum yang kemudian dibuat untuk membenarkan atau legislasi untuk menguatkan keputusan ini harus bentuknya revisi uu pemilu maupun UU Pilkada. Nah, ini yang sedang kami pelajari,” tuturnya. 

Selain itu, Eddy juga menyebut bahwa putusan MK tersebut jelas berdampak secara kepartaian. 

“Misalnya parpol harus berbenah melakukan kegiatan pemilu tidak dalam satu tahun, malah dalam kurun waktu dua tahun menyelenggarakan dua pemilu berbeda, itu harus diantisipasi. Secara umum, itu tadi pertimbangan kami, kami masih mempelajari konsekuensi hukum yang ditimbulkan dari putusan MK tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, menanggapi sikap partai lain, seperti Partai Nasdem yang meminta DPR berkonsultasi dengan MK untuk menjelaskan putusan tersebut dan mendorong percepatan revisi undang-undang terkait, PAN memiliki pandangan sejalan bahwa ada batasan atas kewenangan MK.

“Memang kan semestinya MK itu tidak membuat ketentuan atau legislasi baru, yang bisa dilakukan oleh MK itu adalah negative legislature, yaitu menyatakan bahwa sebuah pasal atau sebuah ketentuan dalam UU itu apakah sah berdasarkan konstitusi atau tidak. Hanya itu saja, sehingga kemudian pelaksanaan menjadikan legislasi itu sejalan konstitusi itu sepenuhnya ada di tangan pemerintah,” jelasnya.

PAN saat ini masih menunggu kajian menyeluruh sebelum mengambil langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan mendorong perubahan undang-undang pemilu dan pilkada di DPR.

“Nah, ini dalam putusan kemarin ini MK justru membuat ketentuan hukum baru dengan mendetailkan bahwa pelaksanaan harus dilaksanakan antara dua atau dua setengah tahun dari pemilu nasional,” demikian Eddy.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya