Berita

Wakil Ketua Umum DPP PAN, Eddy Soeparno/RMOL

Politik

Waketum PAN:

Putusan MK Bikin Seluruh Partai Berbenah

SELASA, 01 JULI 2025 | 18:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Partai Amanat Nasional (PAN) masih mengkaji secara seksama putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029 mendatang. 

Wakil Ketua Umum DPP PAN, Eddy Soeparno, mengatakan bahwa partainya belum mengambil sikap final karena masih menimbang sejumlah konsekuensi hukum dan politik yang mungkin timbul dari putusan tersebut.

“Kita masih mempelajari putusan tersebut, karena memang di satu pihak MK sudah menyatakan bahwa harus ada pemisahan pemilu nasional dan daerah, tapi konsekuensinya pemilu daerah dan pilkada akan dilaksanakan dua tahun pasca pemilu nasional sehingga itu jatuhnya di 2031,” ujar Eddy kepada wartawan, Selasa, 1 Juli 2025. 


Menurut Eddy, putusan MK tersebut akan berdampak pada perpanjangan masa jabatan sejumlah pejabat publik di daerah.

“Nah, konsekuensinya, masa jabatan anggota DPRD provinsi kabupaten atau kota termasuk pejabat daerah, gubernur, walikota, dan bupati akan bertambah dua tahun, nah, ini. Sementara mereka dilantik untuk masa jabatan periode lima tahun, nah ini bentuk landasan hukum yang kemudian dibuat untuk membenarkan atau legislasi untuk menguatkan keputusan ini harus bentuknya revisi uu pemilu maupun UU Pilkada. Nah, ini yang sedang kami pelajari,” tuturnya. 

Selain itu, Eddy juga menyebut bahwa putusan MK tersebut jelas berdampak secara kepartaian. 

“Misalnya parpol harus berbenah melakukan kegiatan pemilu tidak dalam satu tahun, malah dalam kurun waktu dua tahun menyelenggarakan dua pemilu berbeda, itu harus diantisipasi. Secara umum, itu tadi pertimbangan kami, kami masih mempelajari konsekuensi hukum yang ditimbulkan dari putusan MK tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, menanggapi sikap partai lain, seperti Partai Nasdem yang meminta DPR berkonsultasi dengan MK untuk menjelaskan putusan tersebut dan mendorong percepatan revisi undang-undang terkait, PAN memiliki pandangan sejalan bahwa ada batasan atas kewenangan MK.

“Memang kan semestinya MK itu tidak membuat ketentuan atau legislasi baru, yang bisa dilakukan oleh MK itu adalah negative legislature, yaitu menyatakan bahwa sebuah pasal atau sebuah ketentuan dalam UU itu apakah sah berdasarkan konstitusi atau tidak. Hanya itu saja, sehingga kemudian pelaksanaan menjadikan legislasi itu sejalan konstitusi itu sepenuhnya ada di tangan pemerintah,” jelasnya.

PAN saat ini masih menunggu kajian menyeluruh sebelum mengambil langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan mendorong perubahan undang-undang pemilu dan pilkada di DPR.

“Nah, ini dalam putusan kemarin ini MK justru membuat ketentuan hukum baru dengan mendetailkan bahwa pelaksanaan harus dilaksanakan antara dua atau dua setengah tahun dari pemilu nasional,” demikian Eddy.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

UPDATE

Gubernur Fakhiri Raih Golden Leader Award JMSI

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:02

1.000 Siswa Yatim Piatu Pemegang KJP Ikuti Try Out Gratis

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:30

Pemerintah Timor Leste Didorong Kembali Aktifkan Pas Lintas Batas

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:13

DKI Kunci Stok Beras dan Telur, Harga Dijaga Tetap Stabil

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:00

Ilusi Swasembada Pangan Kementan

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:45

RI Siap Borong Minyak AS Senilai Rp252 Triliun Pekan Depan

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:28

Kembali Diperiksa BPK, Gus Yaqut Sampaikan Klarifikasi Hingga Konfrontasi

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:13

Ulama Penjaga Optimisme dan Keteguhan Batin Rakyat Aceh

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:04

Diperiksa di Mapolresta Solo, Jokowi Beberkan Kisah Perkuliahan Hingga Skripsi

Rabu, 11 Februari 2026 | 21:50

NU Harus Bisa Menjawab Tantangan Zaman di Abad Kedua Perjalanan

Rabu, 11 Februari 2026 | 21:38

Selengkapnya