Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Hitungan Sementara KPK, Kerugian Negara Korupsi Pengadaan Mesin EDC Capai Rp700 Miliar

SELASA, 01 JULI 2025 | 16:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk tahun 2020-2024 diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp700 miliar atau sebesar 30 persen dari nilai anggaran sebesar Rp2,1 triliun.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah melakukan penghitungan sementara terkait kerugian keuangan negara dalam perkara baru ini.

"Hitungan dari tim penyidik diduga total kerugian negaranya mencapai sekitar Rp700 miliar atau sekitar 30 persen dari nilai anggaran dalam pengadaan mesin EDC tersebut," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore, 1 Juli 2025.


Budi memastikan, nilai kerugian keuangan negara tersebut dimungkinkan akan bertambah setelah KPK menggandeng pihak-pihak terkait untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negaranya.

"Hitungan sementara dari tim penyidik, dan masih terbuka kemungkinan untuk kemudian nanti angkanya bertambah. Tentunya dalam penghitungan kerugian keuangan negara tentunya KPK berkoordinasi dengan pihak-pihak, baik BPK ataupun nanti BPKP untuk menghitung nilai kerugian negara tersebut," pungkas Budi.

Pada Kamis, 26 Juni 2025, KPK resmi mengumumkan perkara baru terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini karena masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum. Yang pasti, perkara ini melibatkan mantan pejabat BRI.

Perkara korupsi ini sudah berlangsung selama 5 tahun sejak 2020-2024 dengan nilai proyek pengadaan mesin EDC sebesar Rp2,1 triliun.

Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa mantan Wakil Direktur Utama (Wadirut) BRI, Catur Budi Harto pada Kamis, 26 Juni 2025.

Selain itu, KPK juga sudah menggeledah 2 kantor BRI di Sudirman dan Gatot Subroto pada Kamis, 26 Juni 2025. Dari sana, KPK menyita barang bukti elektronik (BBE), dokumen pengadaan, hingga catatan keuangan.

Tak hanya itu, sejak 26 Juni 2025, KPK sudah mencegah 13 orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Namun demikian, KPK belum mengungkap identitas para pihak yang dicegah tersebut.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya