Berita

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak bersama Gubernur Sumut Bobby Nasution saat acara Korsup di Gedung Merah Putih KPK pada 28 April 2025/Istimewa

Hukum

Pimpinan KPK Pernah Peringatkan Bobby Nasution dan Pejabat Sumut Tidak Korupsi

SELASA, 01 JULI 2025 | 01:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua bulan sebelum terjadi operasi tangkap tangan (OTT), pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memperingatkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, dan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut agar tidak melakukan korupsi.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dalam acara Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK pada April 2025 lalu, KPK bersama beberapa pemerintah daerah lainnya termasuk Sumut sudah membahas berbagai isu terkait upaya-upaya pemberantasan korupsi.

"Khususnya pada aspek-aspek pencegahan. Di mana KPK melalui Korsup, yang di situ melihat delapan fokus area, salah satunya memang di area pengadaan barang dan jasa. Karena memang KPK melihat sektor pengadaan barang dan jasa ini menjadi salah satu sektor yang punya risiko tinggi untuk terjadinya tindak pidana korupsi," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 30 Juni 2025.


Sehingga KPK menaruh sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) menjadi salah satu fokus area pendampingan dan pengawasan yang dilakukan melalui Korsup.

"KPK secara masif dan intensif ya, terus mengingatkan pemerintah daerah, tentu tidak hanya di Sumatera Utara, tapi di seluruh wilayah, karena memang sektor PBJ ini menjadi salah satu sektor yang kerap terjadi modus tindak pidana korupsi," tandas Budi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak pernah memperingatkan para pejabat di Sumut agar tidak melakukan korupsi. Peringatan itu disampaikan dalam acara Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah I yang diinisiasi Direktorat Korsup KPK bersama Bobby Nasution dan kepala daerah lainnya di Provinsi Sumut, beserta DPRD, Senin, 28 April 2025.

"Saya berpesan, laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Ingatlah, uang yang didapatkan dari korupsi adalah uang haram. Jangan sekali-kali membanggakan uang itu kepada keluarga," tegas Tanak.

Tanak mengajak agar semua pihak untuk memahami bahwa membangun negeri tanpa korupsi hanya memerlukan dua hal, yakni tidak menyalahgunakan kewenangan, dan menjaga hati tetap bersih.

"Bicara korupsi itu sederhana, jangan manfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi, jaga integritas, dan moralitas. Dan peran Pemda dan DPRD yang bersih serta jujur juga menjadi penting dalam hal ini," pungkas Tanak.

Pada Sabtu, 28 Juni 2025, KPK resmi mengumumkan lima dari enam orang yang terjaring OTT pada Kamis 26 Juni 2025 telah ditetapkan sebagai tersangka.

Yakni Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Pemprov Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selanjutnya, Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, M Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), dan M Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN).

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

UPDATE

Baru 10 Jam, Tulisan SBY Soal Politik Liar Tembus 9 Juta Tayangan di X

Rabu, 04 November 2026 | 20:21

Menag Dorong PTKIN Jadi Pelopor Hilirisasi dan Inovasi Teknologi

Rabu, 04 November 2026 | 20:19

Polri Harus Jaga Integritas dan Kepercayaan Publik di Kasus Listyo Sigit

Rabu, 04 November 2026 | 20:17

Aturan Penyadapan Ilegal di Indonesia, Ini Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Rabu, 04 November 2026 | 20:11

Ketum KNPI Minta Penegak Hukum Serius Usut Dugaan Penyadapan Presiden

Rabu, 04 November 2026 | 20:07

Tanggapan Allianz Setelah Digugat Rp5,2 Miliar di PN Jaksel

Rabu, 04 November 2026 | 20:02

Jorindo Indonesia Gandeng Mubarak Dubai Jalin Kerja Sama Operasi Salvage

Rabu, 04 November 2026 | 19:57

4 Kasus Penyadapan Presiden Indonesia, dari Habibie hingga Prabowo

Rabu, 04 November 2026 | 19:52

BRI Kukuhkan 35 Penerima Beasiswa BRI Fellowship Journalism 2026

Rabu, 04 November 2026 | 19:49

Kasus Intimidasi Meningkat, Dewan Pers Tegaskan Komitmen Lindungi Wartawan

Rabu, 04 November 2026 | 19:48

Selengkapnya