Berita

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy/RMOL

Politik

Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Terkesan Kontradiktif

SENIN, 30 JUNI 2025 | 21:16 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menilai putusan MK terkait model pemilu nasional dan pemilu lokal kontradiktif dengan putusan sebelumnya.

Pasalnya, Rifqinizamy menilai pada 2019 silam, MK memutuskan dalam pertimbangan hukumnya memberikan guidance atau arahan kepada pembentuk UU untuk memilih satu dari enam model keserentakan pemilu.

"Putusan MK ini kita bandingkan dengan putusan MK sebelumnya terkesan kontradiktif,” kata Rifqinizamy di Gedung Nusantara, Kompleks DPR, Senayan, Senin, 30 Juni 2025.


Menurutnya, keserentakan pemilu sudah dilaksanakan pada 2024 yang lalu. Tetapi kemudian pada 2025, MK tiba-tiba mengeluarkan putusan mengenai pemilu nasional dan lokal.

"Bukan memberikan peluang kepada kami sebagai pembentuk undang-undang untuk menetapkan satu dari enam model di dalam revisi UU Pemilu, tetapi MK sendiri yang menetapkan salah satu model," ujarnya.

Legislator dari Fraksi Partai Nasdem itu, menuturkan penormaan MK tersebut berpotensi memberi tafsir, bahkan melanggar konstitusi. Lebih lanjut, Rifqi menegaskan, DPR sejauh ini belum menyatakan sikap resmi dan sedang menelaah putusan MK tersebut.

"DPR belum memberikan pernyataan resmi, izinkan kami melakukan penelaahan secara serius terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” jelasnya.

Ia menilai perlu penelaahan mendalam dengan mengedepankan prinsip meaningful participation terhadap putusan MK itu.

"Di pertemuan tadi pagi yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, juga diundang sejumlah pakar dan pegiat pemilu. Mereka kami berikan kesempatan yang sangat leluasa menyampaikan pikirannya, pandangannya dengan desain pemilu ke depan. Kalau meaningfull participation di DPR kami jamin akan kami lakukan." demikian Rifqinizamy.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya