Berita

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy/RMOL

Politik

Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Terkesan Kontradiktif

SENIN, 30 JUNI 2025 | 21:16 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menilai putusan MK terkait model pemilu nasional dan pemilu lokal kontradiktif dengan putusan sebelumnya.

Pasalnya, Rifqinizamy menilai pada 2019 silam, MK memutuskan dalam pertimbangan hukumnya memberikan guidance atau arahan kepada pembentuk UU untuk memilih satu dari enam model keserentakan pemilu.

"Putusan MK ini kita bandingkan dengan putusan MK sebelumnya terkesan kontradiktif,” kata Rifqinizamy di Gedung Nusantara, Kompleks DPR, Senayan, Senin, 30 Juni 2025.


Menurutnya, keserentakan pemilu sudah dilaksanakan pada 2024 yang lalu. Tetapi kemudian pada 2025, MK tiba-tiba mengeluarkan putusan mengenai pemilu nasional dan lokal.

"Bukan memberikan peluang kepada kami sebagai pembentuk undang-undang untuk menetapkan satu dari enam model di dalam revisi UU Pemilu, tetapi MK sendiri yang menetapkan salah satu model," ujarnya.

Legislator dari Fraksi Partai Nasdem itu, menuturkan penormaan MK tersebut berpotensi memberi tafsir, bahkan melanggar konstitusi. Lebih lanjut, Rifqi menegaskan, DPR sejauh ini belum menyatakan sikap resmi dan sedang menelaah putusan MK tersebut.

"DPR belum memberikan pernyataan resmi, izinkan kami melakukan penelaahan secara serius terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” jelasnya.

Ia menilai perlu penelaahan mendalam dengan mengedepankan prinsip meaningful participation terhadap putusan MK itu.

"Di pertemuan tadi pagi yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, juga diundang sejumlah pakar dan pegiat pemilu. Mereka kami berikan kesempatan yang sangat leluasa menyampaikan pikirannya, pandangannya dengan desain pemilu ke depan. Kalau meaningfull participation di DPR kami jamin akan kami lakukan." demikian Rifqinizamy.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya