Berita

Ilustrasi peradilan/Net

Hukum

Pakar: SE Tidak Bisa jadi Dasar Sanksi untuk Swasta

SENIN, 30 JUNI 2025 | 18:28 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penerbitan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan pemerintah tingkat pusat maupun daerah masih sering disalahgunakan. Padahal, SE tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selayaknya undang-undang atau peraturan daerah.

Pakar kebijakan publik Universitas Soedirman (Unsoed), Slamet Rosyadi menegaskan, SE tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk memberikan sanksi kepada pihak swasta.

"Tidak bisa dijadikan landasan hukum karena SE itu kedudukannya tidak masuk dalam hierarki perundang-undangan. Kalau pun ada, sanksinya juga untuk ke dalam (pemerintahan), bukan untuk keluar," kata Slamet Rosyadi dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Senin, 30 Juni 2025.


Dalam lembaga pemerintahan, SE bersifat imbauan dari instansi yang lebih tinggi ke lembaga yang lebih rendah. Artinya, kata Slamet, SE tidak dapat menjadi dasar pemberian sanksi kepada pihak di luar struktur pemerintahan, termasuk pelaku usaha.

Slamet melanjutkan, SE kerap digunakan untuk merinci atau mengklarifikasi aturan atau pasal tertentu yang multitafsir, sehingga memberikan instruksi jelas dalam internal pemerintahan.

Maka dari itu, SE tidak bisa digunakan untuk menjatuhkan hukuman administratif berupa pencabutan izin atau menutup usaha.

"Kalau SE digunakan untuk menghukum pelaku usaha, itu sudah pasti keliru. Akan menimbulkan kontroversi dan berpotensi menjadi preseden buruk dalam praktik penegakan hukum," jelasnya.

Alih-alih menggunakan SE, kebijakan yang memiliki kekuatan hukum bagi pihak di luar pemerintahan yakni peraturan perundang-undangan, antara lain peraturan daerah (Perda) atau peraturan gubernur (Pergub).

Dalam sistem hukum yang menjunjung asas legalitas, semua tindakan pemerintahan yang berdampak pada hak-hak hukum warga negara harus didasarkan pada peraturan yang sah dan mengikat.

Oleh sebab itu, menjadikan SE sebagai dasar sanksi sama saja menciptakan kekacauan dan ketidakpastian hukum.

"Jangan sampai surat edaran yang seharusnya jadi alat koordinasi internal malah dijadikan hukum untuk menekan pihak eksternal. Itu telah melampaui kewenangannya," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya