Berita

Ilustrasi peradilan/Net

Hukum

Pakar: SE Tidak Bisa jadi Dasar Sanksi untuk Swasta

SENIN, 30 JUNI 2025 | 18:28 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penerbitan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan pemerintah tingkat pusat maupun daerah masih sering disalahgunakan. Padahal, SE tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selayaknya undang-undang atau peraturan daerah.

Pakar kebijakan publik Universitas Soedirman (Unsoed), Slamet Rosyadi menegaskan, SE tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk memberikan sanksi kepada pihak swasta.

"Tidak bisa dijadikan landasan hukum karena SE itu kedudukannya tidak masuk dalam hierarki perundang-undangan. Kalau pun ada, sanksinya juga untuk ke dalam (pemerintahan), bukan untuk keluar," kata Slamet Rosyadi dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Senin, 30 Juni 2025.


Dalam lembaga pemerintahan, SE bersifat imbauan dari instansi yang lebih tinggi ke lembaga yang lebih rendah. Artinya, kata Slamet, SE tidak dapat menjadi dasar pemberian sanksi kepada pihak di luar struktur pemerintahan, termasuk pelaku usaha.

Slamet melanjutkan, SE kerap digunakan untuk merinci atau mengklarifikasi aturan atau pasal tertentu yang multitafsir, sehingga memberikan instruksi jelas dalam internal pemerintahan.

Maka dari itu, SE tidak bisa digunakan untuk menjatuhkan hukuman administratif berupa pencabutan izin atau menutup usaha.

"Kalau SE digunakan untuk menghukum pelaku usaha, itu sudah pasti keliru. Akan menimbulkan kontroversi dan berpotensi menjadi preseden buruk dalam praktik penegakan hukum," jelasnya.

Alih-alih menggunakan SE, kebijakan yang memiliki kekuatan hukum bagi pihak di luar pemerintahan yakni peraturan perundang-undangan, antara lain peraturan daerah (Perda) atau peraturan gubernur (Pergub).

Dalam sistem hukum yang menjunjung asas legalitas, semua tindakan pemerintahan yang berdampak pada hak-hak hukum warga negara harus didasarkan pada peraturan yang sah dan mengikat.

Oleh sebab itu, menjadikan SE sebagai dasar sanksi sama saja menciptakan kekacauan dan ketidakpastian hukum.

"Jangan sampai surat edaran yang seharusnya jadi alat koordinasi internal malah dijadikan hukum untuk menekan pihak eksternal. Itu telah melampaui kewenangannya," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya