Berita

Ilustrasi peradilan/Net

Hukum

Pakar: SE Tidak Bisa jadi Dasar Sanksi untuk Swasta

SENIN, 30 JUNI 2025 | 18:28 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penerbitan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan pemerintah tingkat pusat maupun daerah masih sering disalahgunakan. Padahal, SE tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selayaknya undang-undang atau peraturan daerah.

Pakar kebijakan publik Universitas Soedirman (Unsoed), Slamet Rosyadi menegaskan, SE tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk memberikan sanksi kepada pihak swasta.

"Tidak bisa dijadikan landasan hukum karena SE itu kedudukannya tidak masuk dalam hierarki perundang-undangan. Kalau pun ada, sanksinya juga untuk ke dalam (pemerintahan), bukan untuk keluar," kata Slamet Rosyadi dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Senin, 30 Juni 2025.


Dalam lembaga pemerintahan, SE bersifat imbauan dari instansi yang lebih tinggi ke lembaga yang lebih rendah. Artinya, kata Slamet, SE tidak dapat menjadi dasar pemberian sanksi kepada pihak di luar struktur pemerintahan, termasuk pelaku usaha.

Slamet melanjutkan, SE kerap digunakan untuk merinci atau mengklarifikasi aturan atau pasal tertentu yang multitafsir, sehingga memberikan instruksi jelas dalam internal pemerintahan.

Maka dari itu, SE tidak bisa digunakan untuk menjatuhkan hukuman administratif berupa pencabutan izin atau menutup usaha.

"Kalau SE digunakan untuk menghukum pelaku usaha, itu sudah pasti keliru. Akan menimbulkan kontroversi dan berpotensi menjadi preseden buruk dalam praktik penegakan hukum," jelasnya.

Alih-alih menggunakan SE, kebijakan yang memiliki kekuatan hukum bagi pihak di luar pemerintahan yakni peraturan perundang-undangan, antara lain peraturan daerah (Perda) atau peraturan gubernur (Pergub).

Dalam sistem hukum yang menjunjung asas legalitas, semua tindakan pemerintahan yang berdampak pada hak-hak hukum warga negara harus didasarkan pada peraturan yang sah dan mengikat.

Oleh sebab itu, menjadikan SE sebagai dasar sanksi sama saja menciptakan kekacauan dan ketidakpastian hukum.

"Jangan sampai surat edaran yang seharusnya jadi alat koordinasi internal malah dijadikan hukum untuk menekan pihak eksternal. Itu telah melampaui kewenangannya," pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

NATO Turun Gunung Usai Trump Mau Tarik 5 Ribu Pasukan dari Jerman

Minggu, 03 Mei 2026 | 00:03

Komdigi Dorong Sinergi Penegakan Hukum Ruang Digital

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:45

Wamenkeu soal Purbaya Masuk RS: Insya Allah Sehat, Doakan Saja!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:32

Negosiasi Berjalan Buntu, Trump Tuding Iran Tidak Punya Pemimpin Jelas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:19

Pernyataan Amien Rais di Luar Batas Kritik Objektif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:51

Sekolah Tinggi, Disiplin Rendah: Catatan Hardiknas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:38

Aktivis 98: Pernyataan Amien Rais Tidak Cerminkan Intelektual

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:18

Wakil Wali Kota Banjarmasin Dinobatkan Sebagai Perempuan Inspiratif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:48

KAI Pasang Pemasangan Palang Pintu Sementara di Perlintasan Jalan Ampera

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:34

Paguyuban Tak Pernah Ideal, Tapi Harus Berdampak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:52

Selengkapnya