Berita

Ilustrasi peradilan/Net

Hukum

Pakar: SE Tidak Bisa jadi Dasar Sanksi untuk Swasta

SENIN, 30 JUNI 2025 | 18:28 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penerbitan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan pemerintah tingkat pusat maupun daerah masih sering disalahgunakan. Padahal, SE tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selayaknya undang-undang atau peraturan daerah.

Pakar kebijakan publik Universitas Soedirman (Unsoed), Slamet Rosyadi menegaskan, SE tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk memberikan sanksi kepada pihak swasta.

"Tidak bisa dijadikan landasan hukum karena SE itu kedudukannya tidak masuk dalam hierarki perundang-undangan. Kalau pun ada, sanksinya juga untuk ke dalam (pemerintahan), bukan untuk keluar," kata Slamet Rosyadi dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Senin, 30 Juni 2025.


Dalam lembaga pemerintahan, SE bersifat imbauan dari instansi yang lebih tinggi ke lembaga yang lebih rendah. Artinya, kata Slamet, SE tidak dapat menjadi dasar pemberian sanksi kepada pihak di luar struktur pemerintahan, termasuk pelaku usaha.

Slamet melanjutkan, SE kerap digunakan untuk merinci atau mengklarifikasi aturan atau pasal tertentu yang multitafsir, sehingga memberikan instruksi jelas dalam internal pemerintahan.

Maka dari itu, SE tidak bisa digunakan untuk menjatuhkan hukuman administratif berupa pencabutan izin atau menutup usaha.

"Kalau SE digunakan untuk menghukum pelaku usaha, itu sudah pasti keliru. Akan menimbulkan kontroversi dan berpotensi menjadi preseden buruk dalam praktik penegakan hukum," jelasnya.

Alih-alih menggunakan SE, kebijakan yang memiliki kekuatan hukum bagi pihak di luar pemerintahan yakni peraturan perundang-undangan, antara lain peraturan daerah (Perda) atau peraturan gubernur (Pergub).

Dalam sistem hukum yang menjunjung asas legalitas, semua tindakan pemerintahan yang berdampak pada hak-hak hukum warga negara harus didasarkan pada peraturan yang sah dan mengikat.

Oleh sebab itu, menjadikan SE sebagai dasar sanksi sama saja menciptakan kekacauan dan ketidakpastian hukum.

"Jangan sampai surat edaran yang seharusnya jadi alat koordinasi internal malah dijadikan hukum untuk menekan pihak eksternal. Itu telah melampaui kewenangannya," pungkasnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Ketum PDIP Tinjau Kantor Baru Megawati Institute

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:14

Polisi Bongkar Jaringan Senpi Ilegal Dipakai Begal, Dijual di Facebook Hingga Tokopedia

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:09

Bupati Sudewo dan Tiga Kades Kajen Resmi Ditahan, Digiring ke Rutan Pakai Rompi Oranye

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:53

Wapres Gibran Blusukan ke Pasar Borong Daun Bawang

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:48

Istana Rayakan Prestasi Timnas Maroko sebagai Runner-Up Piala Afrika 2025

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:32

Polisi Sudah Periksa 10 Saksi dan Ahli Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:29

Komisi II Hanya Fokus Revisi UU Pemilu, Bukan Pilkada

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:22

Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra Usai Dicalonkan Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:10

Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Patok Harga hingga Rp225 Juta per Jabatan Perangkat Desa

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:00

Daftar 28 Perusahaan Sumatera yang Izinnya Dicabut Prabowo

Selasa, 20 Januari 2026 | 20:56

Selengkapnya