Berita

Ilustrasi peradilan/Net

Hukum

Pakar: SE Tidak Bisa jadi Dasar Sanksi untuk Swasta

SENIN, 30 JUNI 2025 | 18:28 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penerbitan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan pemerintah tingkat pusat maupun daerah masih sering disalahgunakan. Padahal, SE tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selayaknya undang-undang atau peraturan daerah.

Pakar kebijakan publik Universitas Soedirman (Unsoed), Slamet Rosyadi menegaskan, SE tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk memberikan sanksi kepada pihak swasta.

"Tidak bisa dijadikan landasan hukum karena SE itu kedudukannya tidak masuk dalam hierarki perundang-undangan. Kalau pun ada, sanksinya juga untuk ke dalam (pemerintahan), bukan untuk keluar," kata Slamet Rosyadi dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Senin, 30 Juni 2025.


Dalam lembaga pemerintahan, SE bersifat imbauan dari instansi yang lebih tinggi ke lembaga yang lebih rendah. Artinya, kata Slamet, SE tidak dapat menjadi dasar pemberian sanksi kepada pihak di luar struktur pemerintahan, termasuk pelaku usaha.

Slamet melanjutkan, SE kerap digunakan untuk merinci atau mengklarifikasi aturan atau pasal tertentu yang multitafsir, sehingga memberikan instruksi jelas dalam internal pemerintahan.

Maka dari itu, SE tidak bisa digunakan untuk menjatuhkan hukuman administratif berupa pencabutan izin atau menutup usaha.

"Kalau SE digunakan untuk menghukum pelaku usaha, itu sudah pasti keliru. Akan menimbulkan kontroversi dan berpotensi menjadi preseden buruk dalam praktik penegakan hukum," jelasnya.

Alih-alih menggunakan SE, kebijakan yang memiliki kekuatan hukum bagi pihak di luar pemerintahan yakni peraturan perundang-undangan, antara lain peraturan daerah (Perda) atau peraturan gubernur (Pergub).

Dalam sistem hukum yang menjunjung asas legalitas, semua tindakan pemerintahan yang berdampak pada hak-hak hukum warga negara harus didasarkan pada peraturan yang sah dan mengikat.

Oleh sebab itu, menjadikan SE sebagai dasar sanksi sama saja menciptakan kekacauan dan ketidakpastian hukum.

"Jangan sampai surat edaran yang seharusnya jadi alat koordinasi internal malah dijadikan hukum untuk menekan pihak eksternal. Itu telah melampaui kewenangannya," pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya