Berita

Konferensi pers Deregulasi Kebijakan Impor dan Kemudahan Berusaha pada Senin 30 Juni 2025/Youtube Kemendag

Bisnis

Pemerintah Resmi Cabut Permendag 8/2024, Diganti 9 Aturan Baru Per Klaster Komoditas

SENIN, 30 JUNI 2025 | 13:12 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang selama ini menjadi polemik kebijakan impor. 

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan aturan tersebut akan digantikan dengan sembilan Permendag baru yang disusun berdasarkan klaster komoditas tertentu, mulai dari tekstil hingga barang konsumsi.

"Jadi, output dari deregulasi ini adalah perubahan dengan mencabut Permendag 36 Juncto Permendag 8 Tahun 2024. Kita sekarang menerbitkan 9 Permendag baru berdasarkan klaster," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 30 Juni 2025.


Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan deregulasi yang diarahkan untuk menyederhanakan prosedur impor dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Adapun sembilan Permendag baru yang dikeluarkan adalah:

1. Permendag No. 16/2025 – Kebijakan dan Pengaturan Impor (aturan umum)
2. Permendag No. 17/2025 – Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT)
3. Permendag No. 18/2025 – Impor Barang Pertanian dan Peternakan
4. Permendag No. 19/2025 – Impor Garam dan Komoditas Perikanan
5. Permendag No. 20/2025 – Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang
6. Permendag No. 21/2025 – Impor Barang Elektronik dan Telematika
7. Permendag No. 22/2025 – Impor Barang Industri Tertentu
8. Permendag No. 23/2025 – Impor Barang Konsumsi
9. Permendag No. 24/2025 – Impor Barang Tidak Baru dan Limbah Non-B3

Menurut Budi, klasifikasi ini dibuat untuk memudahkan pemerintah dalam melakukan penyesuaian ke depan. 

"Jadi ini per klaster untuk memudahkan apabila nanti kita ada perubahan berikutnya,"ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah juga melakukan relaksasi terhadap kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) impor, khususnya pada 10 komoditas utama di antaranya produk kehutanan, pupuk bersubsidi, bahan baku plastik, bahan kimia tertentu, food tray hingga bahan bakar lain.

Untuk komoditas kehutanan seperti kayu industri, pelaku usaha kini hanya perlu melampirkan deklarasi persetujuan impor dari kementerian teknis, tanpa harus memenuhi persyaratan persetujuan teknis (pertek) maupun persetujuan impor (PI) dari Kemendag.

Namun demikian, untuk produk jadi di sektor TPT seperti pakaian dan aksesori, pemerintah tetap mewajibkan Pertek dan Laporan Surveyor (LS), yang sebelumnya menggunakan PI berdasarkan rencana impor dan LS.

“Permendag yang (diklasterkan) tadi akan mulai berlaku dua bulan sejak diundangkan,” tandas Budi.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya