Berita

Konferensi pers Deregulasi Kebijakan Impor dan Kemudahan Berusaha pada Senin 30 Juni 2025/Youtube Kemendag

Bisnis

Pemerintah Resmi Cabut Permendag 8/2024, Diganti 9 Aturan Baru Per Klaster Komoditas

SENIN, 30 JUNI 2025 | 13:12 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang selama ini menjadi polemik kebijakan impor. 

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan aturan tersebut akan digantikan dengan sembilan Permendag baru yang disusun berdasarkan klaster komoditas tertentu, mulai dari tekstil hingga barang konsumsi.

"Jadi, output dari deregulasi ini adalah perubahan dengan mencabut Permendag 36 Juncto Permendag 8 Tahun 2024. Kita sekarang menerbitkan 9 Permendag baru berdasarkan klaster," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 30 Juni 2025.


Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan deregulasi yang diarahkan untuk menyederhanakan prosedur impor dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Adapun sembilan Permendag baru yang dikeluarkan adalah:

1. Permendag No. 16/2025 – Kebijakan dan Pengaturan Impor (aturan umum)
2. Permendag No. 17/2025 – Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT)
3. Permendag No. 18/2025 – Impor Barang Pertanian dan Peternakan
4. Permendag No. 19/2025 – Impor Garam dan Komoditas Perikanan
5. Permendag No. 20/2025 – Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang
6. Permendag No. 21/2025 – Impor Barang Elektronik dan Telematika
7. Permendag No. 22/2025 – Impor Barang Industri Tertentu
8. Permendag No. 23/2025 – Impor Barang Konsumsi
9. Permendag No. 24/2025 – Impor Barang Tidak Baru dan Limbah Non-B3

Menurut Budi, klasifikasi ini dibuat untuk memudahkan pemerintah dalam melakukan penyesuaian ke depan. 

"Jadi ini per klaster untuk memudahkan apabila nanti kita ada perubahan berikutnya,"ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah juga melakukan relaksasi terhadap kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) impor, khususnya pada 10 komoditas utama di antaranya produk kehutanan, pupuk bersubsidi, bahan baku plastik, bahan kimia tertentu, food tray hingga bahan bakar lain.

Untuk komoditas kehutanan seperti kayu industri, pelaku usaha kini hanya perlu melampirkan deklarasi persetujuan impor dari kementerian teknis, tanpa harus memenuhi persyaratan persetujuan teknis (pertek) maupun persetujuan impor (PI) dari Kemendag.

Namun demikian, untuk produk jadi di sektor TPT seperti pakaian dan aksesori, pemerintah tetap mewajibkan Pertek dan Laporan Surveyor (LS), yang sebelumnya menggunakan PI berdasarkan rencana impor dan LS.

“Permendag yang (diklasterkan) tadi akan mulai berlaku dua bulan sejak diundangkan,” tandas Budi.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya