Berita

Konferensi pers Deregulasi Kebijakan Impor dan Kemudahan Berusaha pada Senin 30 Juni 2025/Youtube Kemendag

Bisnis

Pemerintah Resmi Cabut Permendag 8/2024, Diganti 9 Aturan Baru Per Klaster Komoditas

SENIN, 30 JUNI 2025 | 13:12 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang selama ini menjadi polemik kebijakan impor. 

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan aturan tersebut akan digantikan dengan sembilan Permendag baru yang disusun berdasarkan klaster komoditas tertentu, mulai dari tekstil hingga barang konsumsi.

"Jadi, output dari deregulasi ini adalah perubahan dengan mencabut Permendag 36 Juncto Permendag 8 Tahun 2024. Kita sekarang menerbitkan 9 Permendag baru berdasarkan klaster," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 30 Juni 2025.


Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan deregulasi yang diarahkan untuk menyederhanakan prosedur impor dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Adapun sembilan Permendag baru yang dikeluarkan adalah:

1. Permendag No. 16/2025 – Kebijakan dan Pengaturan Impor (aturan umum)
2. Permendag No. 17/2025 – Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT)
3. Permendag No. 18/2025 – Impor Barang Pertanian dan Peternakan
4. Permendag No. 19/2025 – Impor Garam dan Komoditas Perikanan
5. Permendag No. 20/2025 – Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang
6. Permendag No. 21/2025 – Impor Barang Elektronik dan Telematika
7. Permendag No. 22/2025 – Impor Barang Industri Tertentu
8. Permendag No. 23/2025 – Impor Barang Konsumsi
9. Permendag No. 24/2025 – Impor Barang Tidak Baru dan Limbah Non-B3

Menurut Budi, klasifikasi ini dibuat untuk memudahkan pemerintah dalam melakukan penyesuaian ke depan. 

"Jadi ini per klaster untuk memudahkan apabila nanti kita ada perubahan berikutnya,"ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah juga melakukan relaksasi terhadap kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) impor, khususnya pada 10 komoditas utama di antaranya produk kehutanan, pupuk bersubsidi, bahan baku plastik, bahan kimia tertentu, food tray hingga bahan bakar lain.

Untuk komoditas kehutanan seperti kayu industri, pelaku usaha kini hanya perlu melampirkan deklarasi persetujuan impor dari kementerian teknis, tanpa harus memenuhi persyaratan persetujuan teknis (pertek) maupun persetujuan impor (PI) dari Kemendag.

Namun demikian, untuk produk jadi di sektor TPT seperti pakaian dan aksesori, pemerintah tetap mewajibkan Pertek dan Laporan Surveyor (LS), yang sebelumnya menggunakan PI berdasarkan rencana impor dan LS.

“Permendag yang (diklasterkan) tadi akan mulai berlaku dua bulan sejak diundangkan,” tandas Budi.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

UPDATE

Waspada Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Secara Massal!

Rabu, 21 Januari 2026 | 07:48

Pertemuan Eggi-Damai Lubis dengan Jokowi Disebut Diplomasi Tingkat Tinggi

Rabu, 21 Januari 2026 | 07:23

Sudewo Juga Tersangka Suap Jalur Kereta Api, Kasus Pemerasan Jadi Pintu Masuk

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:52

Damai Lubis Merasa Serba Salah Usai Bertemu Jokowi dan Terima SP3

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:52

Putusan MK 234 Koreksi Sikap Polri dan Pemerintah soal Polisi Isi Jabatan Sipil

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:48

Khofifah: Jawa Timur Siap jadi Lumbung Talenta Digital Nasional

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:25

The Game Changer Kedua

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:59

Persiden Cabut Izin 28 Perusahaan, Kinerja Kemenhut Harus Tetap Dievaluasi

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:45

Evakuasi Korban Pesawat Jatuh

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:20

Pemerintah Diminta Perbaiki Jalan Rusak di Akses Vital Logistik

Rabu, 21 Januari 2026 | 04:59

Selengkapnya