Berita

Konferensi pers Deregulasi Kebijakan Impor dan Kemudahan Berusaha pada Senin 30 Juni 2025/Youtube Kemendag

Bisnis

Pemerintah Resmi Cabut Permendag 8/2024, Diganti 9 Aturan Baru Per Klaster Komoditas

SENIN, 30 JUNI 2025 | 13:12 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang selama ini menjadi polemik kebijakan impor. 

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan aturan tersebut akan digantikan dengan sembilan Permendag baru yang disusun berdasarkan klaster komoditas tertentu, mulai dari tekstil hingga barang konsumsi.

"Jadi, output dari deregulasi ini adalah perubahan dengan mencabut Permendag 36 Juncto Permendag 8 Tahun 2024. Kita sekarang menerbitkan 9 Permendag baru berdasarkan klaster," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 30 Juni 2025.


Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan deregulasi yang diarahkan untuk menyederhanakan prosedur impor dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Adapun sembilan Permendag baru yang dikeluarkan adalah:

1. Permendag No. 16/2025 – Kebijakan dan Pengaturan Impor (aturan umum)
2. Permendag No. 17/2025 – Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT)
3. Permendag No. 18/2025 – Impor Barang Pertanian dan Peternakan
4. Permendag No. 19/2025 – Impor Garam dan Komoditas Perikanan
5. Permendag No. 20/2025 – Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang
6. Permendag No. 21/2025 – Impor Barang Elektronik dan Telematika
7. Permendag No. 22/2025 – Impor Barang Industri Tertentu
8. Permendag No. 23/2025 – Impor Barang Konsumsi
9. Permendag No. 24/2025 – Impor Barang Tidak Baru dan Limbah Non-B3

Menurut Budi, klasifikasi ini dibuat untuk memudahkan pemerintah dalam melakukan penyesuaian ke depan. 

"Jadi ini per klaster untuk memudahkan apabila nanti kita ada perubahan berikutnya,"ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah juga melakukan relaksasi terhadap kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) impor, khususnya pada 10 komoditas utama di antaranya produk kehutanan, pupuk bersubsidi, bahan baku plastik, bahan kimia tertentu, food tray hingga bahan bakar lain.

Untuk komoditas kehutanan seperti kayu industri, pelaku usaha kini hanya perlu melampirkan deklarasi persetujuan impor dari kementerian teknis, tanpa harus memenuhi persyaratan persetujuan teknis (pertek) maupun persetujuan impor (PI) dari Kemendag.

Namun demikian, untuk produk jadi di sektor TPT seperti pakaian dan aksesori, pemerintah tetap mewajibkan Pertek dan Laporan Surveyor (LS), yang sebelumnya menggunakan PI berdasarkan rencana impor dan LS.

“Permendag yang (diklasterkan) tadi akan mulai berlaku dua bulan sejak diundangkan,” tandas Budi.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Demokrasi Matang dan Tonggak Sejarah Baru di Maroko Pasca-Pemilu 2026

Rabu, 30 September 2026 | 10:27

Komisi IX DPR Dorong Pekerja Platform Digital Masuk RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 30 September 2026 | 10:18

Rupiah Menguat, Intip Proyeksinya Hari Ini

Rabu, 30 September 2026 | 10:07

Prabowo Dorong Rehabilitasi Pengguna Narkoba Berbasis Pendidikan dan Teknologi

Rabu, 30 September 2026 | 10:04

Trump Ganti Istilah AI jadi Super Intelligence

Rabu, 30 September 2026 | 09:50

Dugaan Suap Bela Parahiyangan Investindo Mirip Perkara Summarecon

Rabu, 30 September 2026 | 09:39

Jokowi Sengaja Tunjukkan KTA PSI di Kandang Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 09:36

Jokowi Menyadari Dirinya dan Gibran Sedang Diserang

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Indonesia Usulkan Mekanisme Koordinasi Lintas Negara Berantas Penipuan Daring

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Selengkapnya