Berita

Konferensi pers Deregulasi Kebijakan Impor dan Kemudahan Berusaha pada Senin 30 Juni 2025/Youtube Kemendag

Bisnis

Pemerintah Resmi Cabut Permendag 8/2024, Diganti 9 Aturan Baru Per Klaster Komoditas

SENIN, 30 JUNI 2025 | 13:12 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang selama ini menjadi polemik kebijakan impor. 

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan aturan tersebut akan digantikan dengan sembilan Permendag baru yang disusun berdasarkan klaster komoditas tertentu, mulai dari tekstil hingga barang konsumsi.

"Jadi, output dari deregulasi ini adalah perubahan dengan mencabut Permendag 36 Juncto Permendag 8 Tahun 2024. Kita sekarang menerbitkan 9 Permendag baru berdasarkan klaster," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 30 Juni 2025.


Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan deregulasi yang diarahkan untuk menyederhanakan prosedur impor dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Adapun sembilan Permendag baru yang dikeluarkan adalah:

1. Permendag No. 16/2025 – Kebijakan dan Pengaturan Impor (aturan umum)
2. Permendag No. 17/2025 – Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT)
3. Permendag No. 18/2025 – Impor Barang Pertanian dan Peternakan
4. Permendag No. 19/2025 – Impor Garam dan Komoditas Perikanan
5. Permendag No. 20/2025 – Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang
6. Permendag No. 21/2025 – Impor Barang Elektronik dan Telematika
7. Permendag No. 22/2025 – Impor Barang Industri Tertentu
8. Permendag No. 23/2025 – Impor Barang Konsumsi
9. Permendag No. 24/2025 – Impor Barang Tidak Baru dan Limbah Non-B3

Menurut Budi, klasifikasi ini dibuat untuk memudahkan pemerintah dalam melakukan penyesuaian ke depan. 

"Jadi ini per klaster untuk memudahkan apabila nanti kita ada perubahan berikutnya,"ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah juga melakukan relaksasi terhadap kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) impor, khususnya pada 10 komoditas utama di antaranya produk kehutanan, pupuk bersubsidi, bahan baku plastik, bahan kimia tertentu, food tray hingga bahan bakar lain.

Untuk komoditas kehutanan seperti kayu industri, pelaku usaha kini hanya perlu melampirkan deklarasi persetujuan impor dari kementerian teknis, tanpa harus memenuhi persyaratan persetujuan teknis (pertek) maupun persetujuan impor (PI) dari Kemendag.

Namun demikian, untuk produk jadi di sektor TPT seperti pakaian dan aksesori, pemerintah tetap mewajibkan Pertek dan Laporan Surveyor (LS), yang sebelumnya menggunakan PI berdasarkan rencana impor dan LS.

“Permendag yang (diklasterkan) tadi akan mulai berlaku dua bulan sejak diundangkan,” tandas Budi.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya