Berita

Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Mulyanto/Ist

Politik

Ketua MPP PKS:

Perubahan Masa Jabatan Kepala Daerah dan Anggota DPRD Pernah Terjadi

SENIN, 30 JUNI 2025 | 12:55 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Mulyanto berharap pembahasan perpanjangan masa jabatan Kepala Daerah dan Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota pasca putusan MK nomor perkara 135/PUU-XXII/2024 terkait pemilu serentak dapat berjalan dengan baik. 

Ia mengingatkan bahwa sebelumnya isu perpanjangan masa jabatan ini pernah terjadi sehingga dapat menjadi acuan hukum atau semacam yurisprudensi oleh pembuat regulasi.   

"Kalau kita mengamini keputusan MK tersebut konsekuensinya mesti ada perpanjangan masa jabatan Kepala Daerah dan Anggota DPRD sesuai dengan jadwal pemilu lokal, yang kelak akan dilaksanakan. Hal ini dapat dimengerti.  Karena itu pembentuk UU penting untuk memahami dan mempersiapkannya," kata Mulyanto dalam keterangannya, Senin, 30 Juni 2025.


Ia menyebut pada tahun 1997, masa jabatan anggota DPR RI dan DPRD hasil  pemilu yang seharusnya berakhir sampai tahun 2002 (masa jabatan lima tahun), dipotong menjadi hanya sekitar dua tahun. Hal tersebut terjadi karena percepatan Pemilu tahun 1999 di awal Era Reformasi.

Sementara, perpanjangan masa jabatan kepala daerah terjadi pada kasus hasil Pilkada tahun 2020.  Masa jabatan Kepala Daerah tersebut diperpanjang menjadi lebih dari lima tahun. Gubernur, Bupati dan Walikota hasil Pilkada tahun 2020 menjabat hingga tahun 2025 (seharusnya hanya sampai tahun 2024). Ini dilakukan agar terjadi keseragaman untuk masuk kedalam siklus Pilkada serentak nasional.  

“Jadi dengan adanya preseden itu para pembentuk UU akan lebih mudah untuk mencapai konsensus dalam merumuskan masa jabatan transisional Kepala Daerah dan Anggota DPRD akibat putusan MK tentang Pemilu Nasional dan Pemilu lokal,” jelas Mulyanto.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya