Berita

Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Mulyanto/Ist

Politik

Ketua MPP PKS:

Perubahan Masa Jabatan Kepala Daerah dan Anggota DPRD Pernah Terjadi

SENIN, 30 JUNI 2025 | 12:55 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Mulyanto berharap pembahasan perpanjangan masa jabatan Kepala Daerah dan Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota pasca putusan MK nomor perkara 135/PUU-XXII/2024 terkait pemilu serentak dapat berjalan dengan baik. 

Ia mengingatkan bahwa sebelumnya isu perpanjangan masa jabatan ini pernah terjadi sehingga dapat menjadi acuan hukum atau semacam yurisprudensi oleh pembuat regulasi.   

"Kalau kita mengamini keputusan MK tersebut konsekuensinya mesti ada perpanjangan masa jabatan Kepala Daerah dan Anggota DPRD sesuai dengan jadwal pemilu lokal, yang kelak akan dilaksanakan. Hal ini dapat dimengerti.  Karena itu pembentuk UU penting untuk memahami dan mempersiapkannya," kata Mulyanto dalam keterangannya, Senin, 30 Juni 2025.


Ia menyebut pada tahun 1997, masa jabatan anggota DPR RI dan DPRD hasil  pemilu yang seharusnya berakhir sampai tahun 2002 (masa jabatan lima tahun), dipotong menjadi hanya sekitar dua tahun. Hal tersebut terjadi karena percepatan Pemilu tahun 1999 di awal Era Reformasi.

Sementara, perpanjangan masa jabatan kepala daerah terjadi pada kasus hasil Pilkada tahun 2020.  Masa jabatan Kepala Daerah tersebut diperpanjang menjadi lebih dari lima tahun. Gubernur, Bupati dan Walikota hasil Pilkada tahun 2020 menjabat hingga tahun 2025 (seharusnya hanya sampai tahun 2024). Ini dilakukan agar terjadi keseragaman untuk masuk kedalam siklus Pilkada serentak nasional.  

“Jadi dengan adanya preseden itu para pembentuk UU akan lebih mudah untuk mencapai konsensus dalam merumuskan masa jabatan transisional Kepala Daerah dan Anggota DPRD akibat putusan MK tentang Pemilu Nasional dan Pemilu lokal,” jelas Mulyanto.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya