Berita

Gedung Satreskrim Polres Pemalang, Kabupaten Pemalang/Istimewa

Presisi

Pelecehan Anak di Bawah Umur, 15 Tahun Penjara Menanti Pelaku

SENIN, 30 JUNI 2025 | 04:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Satu orang tersangka dengan inisial C (45), ditangkap atas dugaan kasus pelecehan seksual secara fisik atau pencabulan terhadap seorang wanita dan anak di bawah umur.

?Tersangka dibekuk satuan Polres Pemalang saat berada di rumahnya di Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Sabtu malam, 28 Juni 2025.

?"Tersangka C berhasil diamankan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif," kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo, dikutip RMOLJateng, Minggu 29 Juni 2025.


?Dari laporan dari keluarga korban, diduga tersangka melakukan aksinya di dalam rumah korban saat kedua orang tua korban sedang bekerja dan tidak berada di rumah.

?"Diduga tersangka melakukan perbuatannya terhadap anak korban, sejak awal tahun 2025 sampai dengan bulan Mei 2025," jelas Kapolres Pemalang.

?"Kemudian, melakukan pelecehan seksual terhadap ibu dari anak korban di dalam rumahnya pada bulan April 2025 yang lalu, saat suami korban sedang pergi bekerja," kata Kapolres Pemalang.

?Atas perbuatan tersebut, keluarga korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang.

?"Tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan, dan saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka," ujar Kapolres Pemalang.

?Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 15 (1) huruf g jo. Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan Seksual atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

?Atas kejadian tersebut, Kapolres Pemalang menyampaikan imbauan kepada masyarakat, agar bersama-sama mencegah kasus kekerasan seksual dan kasus pencabulan terhadap anak di wilayah hukum Polres Pemalang.

?"Selain melakukan pengawasan melekat, harap luangkan waktu untuk berkomunikasi dan mendengar keluh dari setiap anggota keluarga," imbau Kapolres Pemalang.

?Himbauan dari Polres Pemalang untuk masyarakat jika menemukan atau mendapati hal-hal yang mencurigakan untuk segera melaporkan melalui layanan Call Center Polri 110.

Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Rieke Diah Pitaloka Soroti Pentingnya Integrasi Data Haji Nasional

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:18

Pekan Depan, Presiden dan Wapres Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:01

Harga Minyak Dunia Naik Tipis di Akhir Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:47

Haji 2026, Ketua Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Waspadai Tantangan Fase Armuzna

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:35

DPR dan Grenpace Bahas Penguatan Swasembada Pangan Lewat Hilirisasi Perkebunan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:19

Pemerintah Disarankan Dahulukan Kelompok Rentan untuk MBG

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:09

Komisi V DPR Tinjau Gangguan GPS Penerbangan, Minta Sistem Mitigasi Diperkuat

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:01

Indeks DXY Kokoh di 99,24, Dolar AS Dekati Level Tertinggi 6 Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:54

Harga Tiket FIFA Matchday Timnas Indonesia Juni 2026, Ini Cara Belinya

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:48

Megawati dan Sri Sultan HB X Berbincang Santai di Keraton hingga Larut Malam

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:30

Selengkapnya