Berita

Gedung Satreskrim Polres Pemalang, Kabupaten Pemalang/Istimewa

Presisi

Pelecehan Anak di Bawah Umur, 15 Tahun Penjara Menanti Pelaku

SENIN, 30 JUNI 2025 | 04:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Satu orang tersangka dengan inisial C (45), ditangkap atas dugaan kasus pelecehan seksual secara fisik atau pencabulan terhadap seorang wanita dan anak di bawah umur.

?Tersangka dibekuk satuan Polres Pemalang saat berada di rumahnya di Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Sabtu malam, 28 Juni 2025.

?"Tersangka C berhasil diamankan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif," kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo, dikutip RMOLJateng, Minggu 29 Juni 2025.


?Dari laporan dari keluarga korban, diduga tersangka melakukan aksinya di dalam rumah korban saat kedua orang tua korban sedang bekerja dan tidak berada di rumah.

?"Diduga tersangka melakukan perbuatannya terhadap anak korban, sejak awal tahun 2025 sampai dengan bulan Mei 2025," jelas Kapolres Pemalang.

?"Kemudian, melakukan pelecehan seksual terhadap ibu dari anak korban di dalam rumahnya pada bulan April 2025 yang lalu, saat suami korban sedang pergi bekerja," kata Kapolres Pemalang.

?Atas perbuatan tersebut, keluarga korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang.

?"Tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan, dan saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka," ujar Kapolres Pemalang.

?Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 15 (1) huruf g jo. Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan Seksual atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

?Atas kejadian tersebut, Kapolres Pemalang menyampaikan imbauan kepada masyarakat, agar bersama-sama mencegah kasus kekerasan seksual dan kasus pencabulan terhadap anak di wilayah hukum Polres Pemalang.

?"Selain melakukan pengawasan melekat, harap luangkan waktu untuk berkomunikasi dan mendengar keluh dari setiap anggota keluarga," imbau Kapolres Pemalang.

?Himbauan dari Polres Pemalang untuk masyarakat jika menemukan atau mendapati hal-hal yang mencurigakan untuk segera melaporkan melalui layanan Call Center Polri 110.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya