Berita

Pengamat politik Rocky Gerung/Ist

Politik

Hak Sipil Menguji UU TNI Tak Boleh Dibatasi

MINGGU, 29 JUNI 2025 | 18:46 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Pada sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta pada Kamis 26 Juni 2025, Mahkamah menyatakan bahwa para Pemohon dalam Perkara Nomor 83/PUU-XXIII/2025 tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

Menanggapi putusan ini, pengamat politik Rocky Gerung menilai bahwa ada kecemasan publik terkait perluasan peran militer dalam kehidupan sipil. 


Menurutnya, masyarakat sipil seharusnya memiliki hak untuk menguji undang-undang yang berpotensi memengaruhi kehidupan demokrasi secara langsung atau tidak langsung.

"Yang sekarang melebar menjadi semacam perselisihan diam-diam adalah hak masyarakat sipil untuk menilai undang-undang itu," ujar Rocky lewat kanal YouTube miliknya, Minggu 29 Juni 2025.

Ia menilai bahwa legal standing masyarakat sipil seharusnya diakui karena keterlibatan militer dalam jabatan-jabatan sipil memiliki implikasi strategis terhadap arah demokrasi.

Akademisi yang akrab disapa RG itu juga mengingatkan bahwa sejarah keterlibatan militer dalam politik pernah menyulitkan proses demokratisasi di Indonesia. 

"Ada kecemasan, dan kecemasan itu punya alasan karena ada sejarah ketika tentara terlibat terlalu jauh di dalam politik," kata Rocky.

Ia menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, kedaulatan rakyat seharusnya mengatasi seluruh bentuk eksklusivisme kelompok, termasuk militer. 

Karena itu, menurutnya, pengujian undang-undang seperti ini seharusnya dianggap sebagai bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat.

"Jadi kalau ada upaya untuk sebut saja mengajukan keberatan konstitusional misalnya dengan membawa undang-undang itu ke Mahkamah Konstitusi itu prosedur yang biasa," pungkas Rocky.



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Purbaya Bakal Bahas Layer Baru Cukai Rokok Oktober, Pengusaha Ilegal Siap-Siap

Sabtu, 05 September 2026 | 20:23

Kasus Tahura Singlurus Pintu Masuk, Koptasi Minta Selisih LHV Batubara SSS Diusut

Sabtu, 05 September 2026 | 20:20

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

Gen Z Antusias, Ribuan Anak Muda Padati LFF 2026 Sejak Pagi

Sabtu, 05 September 2026 | 19:44

Menhut Perkuat Penyelamatan Satwa Liar di Tengah Karhutla Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 19:28

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Banding yang Meringankan di Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 05 September 2026 | 19:13

OMC Berhasil Datangkan Hujan, KLH Pastikan Karhutla di Kalbar dan Kalteng Terkendali

Sabtu, 05 September 2026 | 19:00

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ini Sejarah Letusannya

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

BAIK Bangkit dari Suspensi, Siapkan Jurus Pulihkan Kinerja

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

Kemenhut Siapkan Call Center Rescue 24 Jam Tangani Satwa Liar Terdampak Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 | 18:37

Selengkapnya