Berita

Pengamat politik Rocky Gerung/Ist

Politik

Hak Sipil Menguji UU TNI Tak Boleh Dibatasi

MINGGU, 29 JUNI 2025 | 18:46 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Pada sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta pada Kamis 26 Juni 2025, Mahkamah menyatakan bahwa para Pemohon dalam Perkara Nomor 83/PUU-XXIII/2025 tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

Menanggapi putusan ini, pengamat politik Rocky Gerung menilai bahwa ada kecemasan publik terkait perluasan peran militer dalam kehidupan sipil. 


Menurutnya, masyarakat sipil seharusnya memiliki hak untuk menguji undang-undang yang berpotensi memengaruhi kehidupan demokrasi secara langsung atau tidak langsung.

"Yang sekarang melebar menjadi semacam perselisihan diam-diam adalah hak masyarakat sipil untuk menilai undang-undang itu," ujar Rocky lewat kanal YouTube miliknya, Minggu 29 Juni 2025.

Ia menilai bahwa legal standing masyarakat sipil seharusnya diakui karena keterlibatan militer dalam jabatan-jabatan sipil memiliki implikasi strategis terhadap arah demokrasi.

Akademisi yang akrab disapa RG itu juga mengingatkan bahwa sejarah keterlibatan militer dalam politik pernah menyulitkan proses demokratisasi di Indonesia. 

"Ada kecemasan, dan kecemasan itu punya alasan karena ada sejarah ketika tentara terlibat terlalu jauh di dalam politik," kata Rocky.

Ia menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, kedaulatan rakyat seharusnya mengatasi seluruh bentuk eksklusivisme kelompok, termasuk militer. 

Karena itu, menurutnya, pengujian undang-undang seperti ini seharusnya dianggap sebagai bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat.

"Jadi kalau ada upaya untuk sebut saja mengajukan keberatan konstitusional misalnya dengan membawa undang-undang itu ke Mahkamah Konstitusi itu prosedur yang biasa," pungkas Rocky.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya