Berita

Ilustrasi/RMOL via AI

Bisnis

FATF Minta Negara Lebih Ketat Awasi Kripto, Peringatkan Risiko Global

SABTU, 28 JUNI 2025 | 08:33 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Gugus Tugas Aksi Keuangan (FATF) mendesak negara-negara di dunia untuk memperkuat aturan terhadap aset kripto. Mereka memperingatkan bahwa lemahnya pengawasan di satu negara bisa berdampak pada sistem keuangan global.

Lembaga internasional pengawas kejahatan keuangan yang bermarkas di Paris itu menyebut bahwa meskipun ada kemajuan sejak 2024, masih banyak negara yang belum serius mengatur penggunaan kripto. Dari 138 negara yang dinilai hingga April 2025, hanya 40 negara yang dianggap “sebagian besar patuh” terhadap aturan FATF. Tahun sebelumnya hanya 32 negara.

“Karena aset kripto tidak mengenal batas negara, lemahnya pengawasan di satu tempat bisa berdampak ke seluruh dunia,” kata FATF, dikutip dari Reuters, Sabtu 28 Juni 2025.


Firma analisis blockchain Chainalysis memperkirakan bahwa dompet kripto terlarang menerima hingga 51 miliar Dolar AS selama 2024.

FATF menyoroti bahwa banyak negara masih kesulitan melacak siapa yang sebenarnya ada di balik transaksi kripto. Ini menunjukkan kekhawatiran yang semakin besar dari lembaga keuangan global terhadap risiko kripto.

April lalu, otoritas pengawas keuangan Uni Eropa juga memperingatkan bahwa pertumbuhan cepat sektor kripto bisa mengganggu stabilitas ekonomi global, apalagi hubungan antara kripto dan pasar keuangan tradisional makin erat.

FATF juga menyoroti penggunaan stablecoin, mata uang kripto yang nilainya dipatok ke mata uang seperti Dolar AS, oleh berbagai pihak jahat. Termasuk di antaranya Korea Utara, kelompok pendana teroris, hingga kartel narkoba. Saat ini, sebagian besar transaksi kripto ilegal melibatkan stablecoin.

Badan intelijen AS, FBI, menyebut Korea Utara berada di balik pencurian senilai 1,5 miliar Dolar AS dari bursa kripto ByBit pada Februari lalu. Ini menjadi pencurian kripto terbesar sepanjang sejarah. Korea Utara sendiri membantah terlibat.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya