Berita

Ilustrasi/RMOL via AI

Bisnis

FATF Minta Negara Lebih Ketat Awasi Kripto, Peringatkan Risiko Global

SABTU, 28 JUNI 2025 | 08:33 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Gugus Tugas Aksi Keuangan (FATF) mendesak negara-negara di dunia untuk memperkuat aturan terhadap aset kripto. Mereka memperingatkan bahwa lemahnya pengawasan di satu negara bisa berdampak pada sistem keuangan global.

Lembaga internasional pengawas kejahatan keuangan yang bermarkas di Paris itu menyebut bahwa meskipun ada kemajuan sejak 2024, masih banyak negara yang belum serius mengatur penggunaan kripto. Dari 138 negara yang dinilai hingga April 2025, hanya 40 negara yang dianggap “sebagian besar patuh” terhadap aturan FATF. Tahun sebelumnya hanya 32 negara.

“Karena aset kripto tidak mengenal batas negara, lemahnya pengawasan di satu tempat bisa berdampak ke seluruh dunia,” kata FATF, dikutip dari Reuters, Sabtu 28 Juni 2025.


Firma analisis blockchain Chainalysis memperkirakan bahwa dompet kripto terlarang menerima hingga 51 miliar Dolar AS selama 2024.

FATF menyoroti bahwa banyak negara masih kesulitan melacak siapa yang sebenarnya ada di balik transaksi kripto. Ini menunjukkan kekhawatiran yang semakin besar dari lembaga keuangan global terhadap risiko kripto.

April lalu, otoritas pengawas keuangan Uni Eropa juga memperingatkan bahwa pertumbuhan cepat sektor kripto bisa mengganggu stabilitas ekonomi global, apalagi hubungan antara kripto dan pasar keuangan tradisional makin erat.

FATF juga menyoroti penggunaan stablecoin, mata uang kripto yang nilainya dipatok ke mata uang seperti Dolar AS, oleh berbagai pihak jahat. Termasuk di antaranya Korea Utara, kelompok pendana teroris, hingga kartel narkoba. Saat ini, sebagian besar transaksi kripto ilegal melibatkan stablecoin.

Badan intelijen AS, FBI, menyebut Korea Utara berada di balik pencurian senilai 1,5 miliar Dolar AS dari bursa kripto ByBit pada Februari lalu. Ini menjadi pencurian kripto terbesar sepanjang sejarah. Korea Utara sendiri membantah terlibat.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya