Berita

Ilustrasi/RMOL via AI

Bisnis

FATF Minta Negara Lebih Ketat Awasi Kripto, Peringatkan Risiko Global

SABTU, 28 JUNI 2025 | 08:33 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Gugus Tugas Aksi Keuangan (FATF) mendesak negara-negara di dunia untuk memperkuat aturan terhadap aset kripto. Mereka memperingatkan bahwa lemahnya pengawasan di satu negara bisa berdampak pada sistem keuangan global.

Lembaga internasional pengawas kejahatan keuangan yang bermarkas di Paris itu menyebut bahwa meskipun ada kemajuan sejak 2024, masih banyak negara yang belum serius mengatur penggunaan kripto. Dari 138 negara yang dinilai hingga April 2025, hanya 40 negara yang dianggap “sebagian besar patuh” terhadap aturan FATF. Tahun sebelumnya hanya 32 negara.

“Karena aset kripto tidak mengenal batas negara, lemahnya pengawasan di satu tempat bisa berdampak ke seluruh dunia,” kata FATF, dikutip dari Reuters, Sabtu 28 Juni 2025.


Firma analisis blockchain Chainalysis memperkirakan bahwa dompet kripto terlarang menerima hingga 51 miliar Dolar AS selama 2024.

FATF menyoroti bahwa banyak negara masih kesulitan melacak siapa yang sebenarnya ada di balik transaksi kripto. Ini menunjukkan kekhawatiran yang semakin besar dari lembaga keuangan global terhadap risiko kripto.

April lalu, otoritas pengawas keuangan Uni Eropa juga memperingatkan bahwa pertumbuhan cepat sektor kripto bisa mengganggu stabilitas ekonomi global, apalagi hubungan antara kripto dan pasar keuangan tradisional makin erat.

FATF juga menyoroti penggunaan stablecoin, mata uang kripto yang nilainya dipatok ke mata uang seperti Dolar AS, oleh berbagai pihak jahat. Termasuk di antaranya Korea Utara, kelompok pendana teroris, hingga kartel narkoba. Saat ini, sebagian besar transaksi kripto ilegal melibatkan stablecoin.

Badan intelijen AS, FBI, menyebut Korea Utara berada di balik pencurian senilai 1,5 miliar Dolar AS dari bursa kripto ByBit pada Februari lalu. Ini menjadi pencurian kripto terbesar sepanjang sejarah. Korea Utara sendiri membantah terlibat.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Arah Pergerakan Ekonomi Nasional dalam Papan Catur Oligarki

Minggu, 06 September 2026 | 05:51

Breaking News: Bandara Soeta Ditutup!

Minggu, 06 September 2026 | 05:16

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Terdeteksi Hingga Sumbar

Minggu, 06 September 2026 | 04:52

Menerima Dubes AS untuk ASEAN

Minggu, 06 September 2026 | 04:22

KKP Gelar Inspeksi Kapal Perikanan Demi Lindungi ABK Sesuai Konvensi ILO 188

Minggu, 06 September 2026 | 03:53

Ketika Rasa Sakit Direduksi Angka

Minggu, 06 September 2026 | 03:23

TelkomProperty Pastikan Optimalisasi Aset dan Memenuhi Prinsip Value Creation

Minggu, 06 September 2026 | 02:50

Jangan Ulangi Kesalahan Revolusi Biru

Minggu, 06 September 2026 | 02:21

Tidak Cukup Hanya Pakai Masker, Ini Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Minggu, 06 September 2026 | 01:59

Photex Navy Force SGS 2026 Tampilkan Formasi Laut di Perairan Banten

Minggu, 06 September 2026 | 01:46

Selengkapnya