Berita

Ilustrasi/RMOL via AI

Bisnis

FATF Minta Negara Lebih Ketat Awasi Kripto, Peringatkan Risiko Global

SABTU, 28 JUNI 2025 | 08:33 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Gugus Tugas Aksi Keuangan (FATF) mendesak negara-negara di dunia untuk memperkuat aturan terhadap aset kripto. Mereka memperingatkan bahwa lemahnya pengawasan di satu negara bisa berdampak pada sistem keuangan global.

Lembaga internasional pengawas kejahatan keuangan yang bermarkas di Paris itu menyebut bahwa meskipun ada kemajuan sejak 2024, masih banyak negara yang belum serius mengatur penggunaan kripto. Dari 138 negara yang dinilai hingga April 2025, hanya 40 negara yang dianggap “sebagian besar patuh” terhadap aturan FATF. Tahun sebelumnya hanya 32 negara.

“Karena aset kripto tidak mengenal batas negara, lemahnya pengawasan di satu tempat bisa berdampak ke seluruh dunia,” kata FATF, dikutip dari Reuters, Sabtu 28 Juni 2025.


Firma analisis blockchain Chainalysis memperkirakan bahwa dompet kripto terlarang menerima hingga 51 miliar Dolar AS selama 2024.

FATF menyoroti bahwa banyak negara masih kesulitan melacak siapa yang sebenarnya ada di balik transaksi kripto. Ini menunjukkan kekhawatiran yang semakin besar dari lembaga keuangan global terhadap risiko kripto.

April lalu, otoritas pengawas keuangan Uni Eropa juga memperingatkan bahwa pertumbuhan cepat sektor kripto bisa mengganggu stabilitas ekonomi global, apalagi hubungan antara kripto dan pasar keuangan tradisional makin erat.

FATF juga menyoroti penggunaan stablecoin, mata uang kripto yang nilainya dipatok ke mata uang seperti Dolar AS, oleh berbagai pihak jahat. Termasuk di antaranya Korea Utara, kelompok pendana teroris, hingga kartel narkoba. Saat ini, sebagian besar transaksi kripto ilegal melibatkan stablecoin.

Badan intelijen AS, FBI, menyebut Korea Utara berada di balik pencurian senilai 1,5 miliar Dolar AS dari bursa kripto ByBit pada Februari lalu. Ini menjadi pencurian kripto terbesar sepanjang sejarah. Korea Utara sendiri membantah terlibat.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah jadi 53 Orang, 135 Warga Luka-Luka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:27

Rusak Berat Diguncang Gempa, Hotel Jayakarta Suites Komodo Flores Tutup Sementara

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:43

SBY Minta Maaf

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:15

Tembus Jalur Laut, Bantuan Gempa M 7,7 Disalurkan ke Pulau Palue Sikka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:47

Polri Terbangkan 10 Anjing K9 untuk Cari Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:12

3,4 Ton Logistik untuk NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:50

Reza Aulia Diberhentikan, Kursi Direktur Niaga Garuda Kosong

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:40

Kemendikdasmen Jangan Lamban Merespons Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:04

Retorika Janji Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:35

Jalur Alternatif Darat Penghubung Ende-Nagekeo Masih Terputus

Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:33

Selengkapnya