Berita

Ilustrasi Pemilu/RMOL

Politik

Luhut: Putusan MK Harus Diikuti Desain Transisi Demokrasi yang Terbuka

JUMAT, 27 JUNI 2025 | 22:42 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah menjadi momentum penting untuk menata ulang arsitektur pemilu Indonesia agar lebih efektif dan demokratis.

Advokat sekaligus pegiat pemilu nasional, Luhut Parlinggoman Siahaan memandang, pemisahan pemilu nasional dan daerah bisa meringankan beban kerja penyelenggara dan meningkatkan kualitas partisipasi rakyat.

Namun demikian, konsekuensi lanjutan berupa perpanjangan masa jabatan DPRD perlu diletakkan dalam kerangka transisi demokrasi yang sah dan akuntabel.


“Putusan MK ini membuka ruang rekayasa konstitusional yang sah, tapi tidak boleh dilakukan secara diam-diam atau hanya mengandalkan kekuasaan formal DPR dan pemerintah,” ujar Luhut kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Jumat, 27 Juni 2025.

Ia mengingatkan, memperpanjang masa jabatan anggota DPRD tanpa proses pemilu berisiko menimbulkan krisis legitimasi. Karena secara substansi, hal itu dapat dianggap sebagai penundaan hak konstitusional pemilih.

“Secara politik dan etika demokrasi, memperpanjang jabatan tanpa pemilu jelas sensitif. Karena itu harus ada transparansi komunikasi dan perdebatan publik yang sehat," jelas Luhut.

Proses ini juga wajib melibatkan semua pemangku kepentingan, mulai dari MK, KPU, Bawaslu, akademisi, dan masyarakat sipil.

Lebih lanjut, ia mendorong DPR dan pemerintah segera menyusun norma hukum transisional dalam bentuk revisi UU Pemilu dan UU Pilkada yang mampu menjawab kebutuhan konstitusional tanpa merusak prinsip kedaulatan rakyat.

“Pemilu bukan semata-mata siklus lima tahunan, tetapi ekspresi dari kedaulatan rakyat. Maka pengaturannya, termasuk masa transisi akibat putusan MK harus ditata secara jujur, terbuka, dan demokratis,” tutupnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya