Berita

Pakar Hukum Tata Negara (dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Fahri Bachmid/Ist

Hukum

Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Konsekuensi Yuridis Putusan MK

JUMAT, 27 JUNI 2025 | 18:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) yang dinyatakan konstitusional adalah dengan memisahkan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Pemilu Nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. 

Sementara itu, Pemilu Lokal meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta wali kota/wakil wali kota.

Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar Kamis 26 Juni 2025 di Ruang Sidang Pleno MK.


Menanggapi putusan MK tersebut, Pakar Hukum Tata Negara (dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Fahri Bachmid, menyatakan bahwa isu konstitusional tentang model keserentakan pemilu dalam sistem presidensial telah diatur dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019, yang juga mengakomodasi Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013. Kedua putusan itu memuat sejumlah opsi keserentakan pemilu yang tetap dinilai konstitusional berdasarkan UUD 1945.

“Pada hakikatnya isu konstitusional terkait dengan prinsip dasar serta model keserentakan pemilihan umum dalam praktik sistem pemerintahan presidensial adalah merupakan produk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVll/2019, yang didalamnya telah mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 yang telah menetapkan sejumlah opsi varian keserentakan pemilihan umum yang tetap dapat dinilai konstitusional berdasarkan UUD 1945,” ujar Fahri dalam keterangan resminya, Jumat, 27 Juni 2025.

Fahri menjelaskan bahwa ada enam opsi keserentakan pemilu yang diakui MK, dan bahwa MK sebenarnya telah menetapkan semacam "constitutional guide" terhadap pilihan-pilihan model tersebut.

“Dengan demikian, sedianya penentuan pilihan model atas sifat keserentakan Pemilihan umum itu menjadi domain pembentuk undang-undang, akan tetapi sampai dengan saat ini belum terjadi perubahan atas UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu untuk mengakomodir kaidah konstitusional itu,” jelasnya.

Fahri menegaskan bahwa melalui putusan terbaru ini, MK menetapkan salah satu varian yang sebelumnya telah diputus, yakni mulai 2029 keserentakan penyelenggaraan pemilu adalah dengan memisahkan antara pemilu nasional dan lokal.

Ia menambahkan bahwa isu model dan varian keserentakan ini sejatinya telah menjadi diskursus akademik sejak 2013 hingga 2019, dan pemerintah bersama DPR telah bergerak menuju perubahan UU Pemilu.

Fahri juga menyoroti implikasi konstitusional dan teknis dari putusan ini, khususnya mengenai masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah hasil Pemilu 2024. Menurutnya, perlu dirancang rekayasa konstitusional (constitutional engineering) melalui norma transisional untuk mengatur hal tersebut.

“Artinya dengan konstruksi waktu serta periode yang telah ditentukan, maka ada konsekuensi yuridis dengan diperlukannya tindakan perpanjangan masa jabatan untuk anggota DPRD hasil Pemilu 2024, yang harusnya mengakhiri masa jabatan pada tahun 2029, dapat diperpanjang dua tahun menjadi tahun 2031,” ujar Fahri.

Ia menilai bahwa kebijakan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD merupakan sebuah "legal policy" yang "related" dan "reliable". Sementara untuk kepala daerah, pembentuk undang-undang memiliki ruang untuk menentukan pendekatan yang berbeda.

“Sedangkan untuk kepala daerah, saya berpendapat pembentuk UU dapat saja menentukan lain dalam rumusan 'legal policy' yaitu boleh dengan instrumen Penjabat Kepala Daerah (Pj), atau boleh juga dengan melakukan perpanjangan, sebab penentuan model mana yang tepat secara konstitusional, itu merupakan 'open legal policy' yang tentunya menjadi domain serta kewenangan pembentuk UU dalam merumuskan 'constitutional engineering',” tutupnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya