Berita

Ilustrasi/RMOL

Politik

Ray Rangkuti:

Putusan MK Akhiri Kekeliruan Pemilu Serba Nanggung

JUMAT, 27 JUNI 2025 | 14:13 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait peniadaan pemilu serentak atau pemisahan antara Pilpres dan Pilkada disebut sebagai upaya untuk mengakhiri adanya kekeliruan sistem pemilu yang serba kurang lengkap.

"Mengakhiri kekeliruan sistem pemilu yang serba tanggung. Disebut pemilu nasional tapi di dalamnya ada pemilihan anggota DPRD," ucap Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti kepada wartawan, Jumat, 27 Juni 2025.

"Sementara disebut pemilu lokal, hanya memilih eksekutif tanpa legislatif," sambungnya.


Ia menilai dengan adanya keputusan ini, maka segala masalah dan hambatan dalam pelaksanaan pemilu selama ini akan segera berakhir.

"Dengan putusan ini, hambatan pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal  dengan sendirinya berakhir," tutupnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal. MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.

Demikian tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis, 26 Juni 2025 di Ruang Sidang Pleno MK.

Adapun Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

“Sehingga, Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai Pemilu 5 (lima) kotak tidak lagi berlaku,” kata Ketua MK Suhartoyo mengucapkan amar putusan, Kamis, 26 Juni 2026.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

PalmCo Genjot Transformasi Kebun Rakyat Atasi Stagnasi Produksi Sawit

Senin, 25 Mei 2026 | 22:17

Agustina Dorong Denok Kenang Jadi Wajah Baru Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 22:12

Alarm Administrasi Publik

Senin, 25 Mei 2026 | 22:05

Daging Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal akan Disalurkan ke Pesantren

Senin, 25 Mei 2026 | 21:49

Jemaah Haji Diminta Disiplin dan Jaga Kesehatan Menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 | 21:38

Majelis Etik Ombudsman Dalami Dugaan Pelanggaran Hery Susanto

Senin, 25 Mei 2026 | 21:32

Standardisasi Kemasan ala Kemenkes Berpotensi Picu Dampak Sosial Ekonomi

Senin, 25 Mei 2026 | 21:27

Dilema Etis Keterbatasan Fiskal Sektor Kesehatan

Senin, 25 Mei 2026 | 21:26

Walikota Agustina Sambut Biksu Thudong di Pelataran Masjid Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Pesta Bola Terbesar Siap Mengguncang Benua Amerika

Senin, 25 Mei 2026 | 20:19

Selengkapnya