Berita

Empat orang terdakwa kurir 40 kg sabu dihukum mati/Ist

Hukum

Di Medan, Empat Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati

JUMAT, 27 JUNI 2025 | 02:49 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis mati kepada empat kurir narkoba yang kedapatan membawa 40 kilogram sabu. Mereka adalah Benyamin Sembiring (39), Puji Minarto Nasution (40), Senta Sitepu (40), dan Sahrial (36). 

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Phillip Mark Soentpiet dalam sidang pada Rabu 25 Juni 2035. Keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa dengan pidana mati,” kata hakim dikutip dari RMOLSumut.


Hakim menyatakan tidak menemukan satu pun hal yang meringankan dalam perkara ini. 

“Hal yang meringankan tidak ditemukan,” kata hakim. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Friska sebelumnya juga menuntut keempat terdakwa dengan hukuman mati. Usai pembacaan putusan, JPU dan para terdakwa menyatakan pikir-pikir. 

Kasus ini bermula ketika seorang pria bernama Koher (DPO) meminta terdakwa Puji mengambil sabu ke Tanjungbalai pada Sabtu 12 Oktober 2024. Puji lalu menyewa mobil dan berangkat bersama Sahrial. 

Sesampainya di Tanjungbalai, keduanya bertemu dengan tiga orang utusan Koher yang menyerahkan dua goni berisi 40 bungkus sabu. Mereka lalu kembali ke Medan. 

Pada Minggu 13 Oktober 2024, Koher menyuruh mereka mengantar satu goni (20 kg sabu) ke Benyamin Sembiring di Kecamatan Biru-Biru, Deliserdang. Keesokan harinya, keduanya kembali mengantar goni kedua ke Cemara Asri, namun kali ini mereka dibuntuti polisi. 

Saat dikejar, keduanya tertangkap dan dari mobil mereka ditemukan satu goni berisi 20 bungkus sabu seberat 20 kg. 

Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku sebelumnya telah menyerahkan goni pertama ke Benyamin. Polisi lalu menangkap Benyamin yang menyebut sabu itu telah dia serahkan ke Senta Sitepu. 

Senta kemudian ditangkap di rumahnya di Desa Namo Tualang. Polisi menemukan satu goni sabu seberat 20 kg di dapur rumahnya. 

Keempat tersangka dan barang bukti total 40 kg sabu lalu dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk penyidikan lanjutan.


Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Bahlil Maju Caleg di Pemilu 2029, Bukan Cawapres Prabowo

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Temui Presiden Prabowo, Dubes Pakistan Siap Dukung Keketuaan Indonesia di D8

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Rusia Pastikan Tak Hadiri Forum Perdana Board of Peace di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:06

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Mantan Pendukung Setia Jokowi Manuver Bela Roy Suryo Cs

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:58

Buntut Diperiksa Kejagung, Dua Kajari Sumut Dicopot

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:57

5 Rekomendasi Drama China untuk Temani Liburan Imlek 2026

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:47

Integrasi Program Nasional Jadi Kunci Strategi Prabowo Lawan Kemiskinan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:44

Posisi Seskab Teddy Strategis Pastikan Arahan Presiden Prabowo Bisa Berjalan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:41

Polri Ungkap Alasan Kembali Periksa Jokowi

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:39

Selengkapnya