Berita

Empat orang terdakwa kurir 40 kg sabu dihukum mati/Ist

Hukum

Di Medan, Empat Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati

JUMAT, 27 JUNI 2025 | 02:49 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis mati kepada empat kurir narkoba yang kedapatan membawa 40 kilogram sabu. Mereka adalah Benyamin Sembiring (39), Puji Minarto Nasution (40), Senta Sitepu (40), dan Sahrial (36). 

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Phillip Mark Soentpiet dalam sidang pada Rabu 25 Juni 2035. Keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa dengan pidana mati,” kata hakim dikutip dari RMOLSumut.


Hakim menyatakan tidak menemukan satu pun hal yang meringankan dalam perkara ini. 

“Hal yang meringankan tidak ditemukan,” kata hakim. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Friska sebelumnya juga menuntut keempat terdakwa dengan hukuman mati. Usai pembacaan putusan, JPU dan para terdakwa menyatakan pikir-pikir. 

Kasus ini bermula ketika seorang pria bernama Koher (DPO) meminta terdakwa Puji mengambil sabu ke Tanjungbalai pada Sabtu 12 Oktober 2024. Puji lalu menyewa mobil dan berangkat bersama Sahrial. 

Sesampainya di Tanjungbalai, keduanya bertemu dengan tiga orang utusan Koher yang menyerahkan dua goni berisi 40 bungkus sabu. Mereka lalu kembali ke Medan. 

Pada Minggu 13 Oktober 2024, Koher menyuruh mereka mengantar satu goni (20 kg sabu) ke Benyamin Sembiring di Kecamatan Biru-Biru, Deliserdang. Keesokan harinya, keduanya kembali mengantar goni kedua ke Cemara Asri, namun kali ini mereka dibuntuti polisi. 

Saat dikejar, keduanya tertangkap dan dari mobil mereka ditemukan satu goni berisi 20 bungkus sabu seberat 20 kg. 

Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku sebelumnya telah menyerahkan goni pertama ke Benyamin. Polisi lalu menangkap Benyamin yang menyebut sabu itu telah dia serahkan ke Senta Sitepu. 

Senta kemudian ditangkap di rumahnya di Desa Namo Tualang. Polisi menemukan satu goni sabu seberat 20 kg di dapur rumahnya. 

Keempat tersangka dan barang bukti total 40 kg sabu lalu dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk penyidikan lanjutan.


Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya