Berita

Empat orang terdakwa kurir 40 kg sabu dihukum mati/Ist

Hukum

Di Medan, Empat Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati

JUMAT, 27 JUNI 2025 | 02:49 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis mati kepada empat kurir narkoba yang kedapatan membawa 40 kilogram sabu. Mereka adalah Benyamin Sembiring (39), Puji Minarto Nasution (40), Senta Sitepu (40), dan Sahrial (36). 

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Phillip Mark Soentpiet dalam sidang pada Rabu 25 Juni 2035. Keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa dengan pidana mati,” kata hakim dikutip dari RMOLSumut.


Hakim menyatakan tidak menemukan satu pun hal yang meringankan dalam perkara ini. 

“Hal yang meringankan tidak ditemukan,” kata hakim. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Friska sebelumnya juga menuntut keempat terdakwa dengan hukuman mati. Usai pembacaan putusan, JPU dan para terdakwa menyatakan pikir-pikir. 

Kasus ini bermula ketika seorang pria bernama Koher (DPO) meminta terdakwa Puji mengambil sabu ke Tanjungbalai pada Sabtu 12 Oktober 2024. Puji lalu menyewa mobil dan berangkat bersama Sahrial. 

Sesampainya di Tanjungbalai, keduanya bertemu dengan tiga orang utusan Koher yang menyerahkan dua goni berisi 40 bungkus sabu. Mereka lalu kembali ke Medan. 

Pada Minggu 13 Oktober 2024, Koher menyuruh mereka mengantar satu goni (20 kg sabu) ke Benyamin Sembiring di Kecamatan Biru-Biru, Deliserdang. Keesokan harinya, keduanya kembali mengantar goni kedua ke Cemara Asri, namun kali ini mereka dibuntuti polisi. 

Saat dikejar, keduanya tertangkap dan dari mobil mereka ditemukan satu goni berisi 20 bungkus sabu seberat 20 kg. 

Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku sebelumnya telah menyerahkan goni pertama ke Benyamin. Polisi lalu menangkap Benyamin yang menyebut sabu itu telah dia serahkan ke Senta Sitepu. 

Senta kemudian ditangkap di rumahnya di Desa Namo Tualang. Polisi menemukan satu goni sabu seberat 20 kg di dapur rumahnya. 

Keempat tersangka dan barang bukti total 40 kg sabu lalu dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk penyidikan lanjutan.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya