Berita

Persidangan Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 26 Juni 2025/RMOL

Hukum

Hasto Tegaskan Bukti yang Ditampilkan Jaksa Bukan Percakapan Dirinya

KAMIS, 26 JUNI 2025 | 14:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut bahwa bukti-bukti percakapan yang ditampilkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan percakapan dirinya.

Hal itu disampaikan langsung Hasto ketika break istirahat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis siang, 26 Juni 2025.

"Tadi Bu Ribka Tjiptaning bilang kok bapak baik banget mau jawab-jawabin pertanyaan. Ya buat saya, karena ini adalah tanggung jawab saya sebagai warga negara. Meskipun banyak yang disampaikan tadi, itu adalah bukan percakapan saya. Itu adalah WA-WA yang saya ketahui melalui persidangan, baik pada tahun 2020 maupun sekarang," kata Hasto kepada wartawan.


Sehingga kata Hasto, bukti-bukti percakapan yang ditampilkan tim JPU KPK, seperti percakapan antara Donny Tri Istiqomah dengan Saeful Bahri, dirinya tidak mengetahuinya.

"Sehingga terhadap segala hal yang disampaikan dari keterangan saksi-saksi sejak awal saya tidak mengetahui adanya suap, kemudian ada dana operasional. Nama-nama saya sering dipakai oleh pihak lain untuk kepentingan-kepentingan tertentu," tegasnya.

Hasto menerangkan, bahwa upaya suap yang terungkap dalam persidangan merupakan upaya yang dilakukan Saeful bersama Donny.

"Mereka yang mengcreate segala sesuatunya, termasuk dana operasional tersebut. Namun karena tanggung jawab saya sebagai warga negara, ya pertanyaan dari JPU saya jawab. Meskipun itu adalah percakapan dari orang lain yang tidak saya ketahui, dan baru saya ketahui pada saat persidangan ini," pungkas Hasto.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya