Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Ramai soal Seller Olshop Dipajaki, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

KAMIS, 26 JUNI 2025 | 14:34 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait rencana pemerintah memungut pajak dari penghasilan para penjual di platform e-Commerce.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, membenarkan rencana tersebut dan saat ini aturan itu masih dalam tahap finalisasi.

"Saat ini, rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah," katanya kepada wartawan, Kamis 26 Juni 2025.


Ia menegaskan bahwa prinsip utama dari kebijakan tersebut adalah untuk menyederhanakan administrasi perpajakan serta menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku UMKM yang berjualan secara daring maupun luring.

"Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap ya," tambah Rosmauli.

Sebelumnya, Reuters melaporkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan aturan baru yang mewajibkan platform seperti TikTok Shop, Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, dan Bukalapak untuk memungut pajak sebesar 0,5 persen dari penghasilan penjual yang memiliki omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. 

Golongan itu dinilai sudah masuk kriteria sebagai pelaku UMKM yang saat ini sudah diwajibkan membayar pajak dengan tarif tersebut secara langsung.

Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah untuk menambal penurunan penerimaan negara yang cukup signifikan dalam beberapa bulan terakhir. Data Kementerian Keuangan mencatat, dalam periode Januari hingga Mei 2025, penerimaan negara turun 11,4 persen secara tahunan menjadi Rp995,3 triliun.

Penurunan tersebut dipicu oleh pelemahan harga komoditas, perlambatan pertumbuhan ekonomi, serta kendala teknis pada sistem perpajakan yang baru saja diperbarui.

Namun, rencana pemungutan pajak ini juga menuai penolakan dari sejumlah pelaku industri e-Commerce. Mereka khawatir kebijakan ini justru menambah beban administrasi dan mendorong pedagang kecil untuk hengkang dari platform digital.

Meski demikian, industri e-Commerce Tanah Air dilaporkan terus menunjukkan pertumbuhan positif. Berdasarkan laporan Google, Temasek, dan Bain & Company, nilai transaksi e-Commerce Indonesia mencapai 65 miliar dolar AS (Rp1.053 triliun) pada 2024, dan diproyeksikan menembus 150 miliar dolar AS pada 2030.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya