Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Ramai soal Seller Olshop Dipajaki, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

KAMIS, 26 JUNI 2025 | 14:34 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait rencana pemerintah memungut pajak dari penghasilan para penjual di platform e-Commerce.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, membenarkan rencana tersebut dan saat ini aturan itu masih dalam tahap finalisasi.

"Saat ini, rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah," katanya kepada wartawan, Kamis 26 Juni 2025.


Ia menegaskan bahwa prinsip utama dari kebijakan tersebut adalah untuk menyederhanakan administrasi perpajakan serta menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku UMKM yang berjualan secara daring maupun luring.

"Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap ya," tambah Rosmauli.

Sebelumnya, Reuters melaporkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan aturan baru yang mewajibkan platform seperti TikTok Shop, Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, dan Bukalapak untuk memungut pajak sebesar 0,5 persen dari penghasilan penjual yang memiliki omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. 

Golongan itu dinilai sudah masuk kriteria sebagai pelaku UMKM yang saat ini sudah diwajibkan membayar pajak dengan tarif tersebut secara langsung.

Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah untuk menambal penurunan penerimaan negara yang cukup signifikan dalam beberapa bulan terakhir. Data Kementerian Keuangan mencatat, dalam periode Januari hingga Mei 2025, penerimaan negara turun 11,4 persen secara tahunan menjadi Rp995,3 triliun.

Penurunan tersebut dipicu oleh pelemahan harga komoditas, perlambatan pertumbuhan ekonomi, serta kendala teknis pada sistem perpajakan yang baru saja diperbarui.

Namun, rencana pemungutan pajak ini juga menuai penolakan dari sejumlah pelaku industri e-Commerce. Mereka khawatir kebijakan ini justru menambah beban administrasi dan mendorong pedagang kecil untuk hengkang dari platform digital.

Meski demikian, industri e-Commerce Tanah Air dilaporkan terus menunjukkan pertumbuhan positif. Berdasarkan laporan Google, Temasek, dan Bain & Company, nilai transaksi e-Commerce Indonesia mencapai 65 miliar dolar AS (Rp1.053 triliun) pada 2024, dan diproyeksikan menembus 150 miliar dolar AS pada 2030.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya