Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Ramai soal Seller Olshop Dipajaki, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

KAMIS, 26 JUNI 2025 | 14:34 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait rencana pemerintah memungut pajak dari penghasilan para penjual di platform e-Commerce.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, membenarkan rencana tersebut dan saat ini aturan itu masih dalam tahap finalisasi.

"Saat ini, rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah," katanya kepada wartawan, Kamis 26 Juni 2025.


Ia menegaskan bahwa prinsip utama dari kebijakan tersebut adalah untuk menyederhanakan administrasi perpajakan serta menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku UMKM yang berjualan secara daring maupun luring.

"Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap ya," tambah Rosmauli.

Sebelumnya, Reuters melaporkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan aturan baru yang mewajibkan platform seperti TikTok Shop, Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, dan Bukalapak untuk memungut pajak sebesar 0,5 persen dari penghasilan penjual yang memiliki omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. 

Golongan itu dinilai sudah masuk kriteria sebagai pelaku UMKM yang saat ini sudah diwajibkan membayar pajak dengan tarif tersebut secara langsung.

Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah untuk menambal penurunan penerimaan negara yang cukup signifikan dalam beberapa bulan terakhir. Data Kementerian Keuangan mencatat, dalam periode Januari hingga Mei 2025, penerimaan negara turun 11,4 persen secara tahunan menjadi Rp995,3 triliun.

Penurunan tersebut dipicu oleh pelemahan harga komoditas, perlambatan pertumbuhan ekonomi, serta kendala teknis pada sistem perpajakan yang baru saja diperbarui.

Namun, rencana pemungutan pajak ini juga menuai penolakan dari sejumlah pelaku industri e-Commerce. Mereka khawatir kebijakan ini justru menambah beban administrasi dan mendorong pedagang kecil untuk hengkang dari platform digital.

Meski demikian, industri e-Commerce Tanah Air dilaporkan terus menunjukkan pertumbuhan positif. Berdasarkan laporan Google, Temasek, dan Bain & Company, nilai transaksi e-Commerce Indonesia mencapai 65 miliar dolar AS (Rp1.053 triliun) pada 2024, dan diproyeksikan menembus 150 miliar dolar AS pada 2030.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya