Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Ramai soal Seller Olshop Dipajaki, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

KAMIS, 26 JUNI 2025 | 14:34 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait rencana pemerintah memungut pajak dari penghasilan para penjual di platform e-Commerce.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, membenarkan rencana tersebut dan saat ini aturan itu masih dalam tahap finalisasi.

"Saat ini, rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah," katanya kepada wartawan, Kamis 26 Juni 2025.


Ia menegaskan bahwa prinsip utama dari kebijakan tersebut adalah untuk menyederhanakan administrasi perpajakan serta menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku UMKM yang berjualan secara daring maupun luring.

"Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap ya," tambah Rosmauli.

Sebelumnya, Reuters melaporkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan aturan baru yang mewajibkan platform seperti TikTok Shop, Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, dan Bukalapak untuk memungut pajak sebesar 0,5 persen dari penghasilan penjual yang memiliki omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. 

Golongan itu dinilai sudah masuk kriteria sebagai pelaku UMKM yang saat ini sudah diwajibkan membayar pajak dengan tarif tersebut secara langsung.

Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah untuk menambal penurunan penerimaan negara yang cukup signifikan dalam beberapa bulan terakhir. Data Kementerian Keuangan mencatat, dalam periode Januari hingga Mei 2025, penerimaan negara turun 11,4 persen secara tahunan menjadi Rp995,3 triliun.

Penurunan tersebut dipicu oleh pelemahan harga komoditas, perlambatan pertumbuhan ekonomi, serta kendala teknis pada sistem perpajakan yang baru saja diperbarui.

Namun, rencana pemungutan pajak ini juga menuai penolakan dari sejumlah pelaku industri e-Commerce. Mereka khawatir kebijakan ini justru menambah beban administrasi dan mendorong pedagang kecil untuk hengkang dari platform digital.

Meski demikian, industri e-Commerce Tanah Air dilaporkan terus menunjukkan pertumbuhan positif. Berdasarkan laporan Google, Temasek, dan Bain & Company, nilai transaksi e-Commerce Indonesia mencapai 65 miliar dolar AS (Rp1.053 triliun) pada 2024, dan diproyeksikan menembus 150 miliar dolar AS pada 2030.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya