Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Ramai soal Seller Olshop Dipajaki, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

KAMIS, 26 JUNI 2025 | 14:34 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait rencana pemerintah memungut pajak dari penghasilan para penjual di platform e-Commerce.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, membenarkan rencana tersebut dan saat ini aturan itu masih dalam tahap finalisasi.

"Saat ini, rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah," katanya kepada wartawan, Kamis 26 Juni 2025.


Ia menegaskan bahwa prinsip utama dari kebijakan tersebut adalah untuk menyederhanakan administrasi perpajakan serta menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku UMKM yang berjualan secara daring maupun luring.

"Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap ya," tambah Rosmauli.

Sebelumnya, Reuters melaporkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan aturan baru yang mewajibkan platform seperti TikTok Shop, Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, dan Bukalapak untuk memungut pajak sebesar 0,5 persen dari penghasilan penjual yang memiliki omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. 

Golongan itu dinilai sudah masuk kriteria sebagai pelaku UMKM yang saat ini sudah diwajibkan membayar pajak dengan tarif tersebut secara langsung.

Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah untuk menambal penurunan penerimaan negara yang cukup signifikan dalam beberapa bulan terakhir. Data Kementerian Keuangan mencatat, dalam periode Januari hingga Mei 2025, penerimaan negara turun 11,4 persen secara tahunan menjadi Rp995,3 triliun.

Penurunan tersebut dipicu oleh pelemahan harga komoditas, perlambatan pertumbuhan ekonomi, serta kendala teknis pada sistem perpajakan yang baru saja diperbarui.

Namun, rencana pemungutan pajak ini juga menuai penolakan dari sejumlah pelaku industri e-Commerce. Mereka khawatir kebijakan ini justru menambah beban administrasi dan mendorong pedagang kecil untuk hengkang dari platform digital.

Meski demikian, industri e-Commerce Tanah Air dilaporkan terus menunjukkan pertumbuhan positif. Berdasarkan laporan Google, Temasek, dan Bain & Company, nilai transaksi e-Commerce Indonesia mencapai 65 miliar dolar AS (Rp1.053 triliun) pada 2024, dan diproyeksikan menembus 150 miliar dolar AS pada 2030.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya