Berita

Qoriah, kuasa hukum AA di Polrestabes Palembang/Ist

Hukum

Oknum Anggota DPRD Palembang Dipolisikan

Diduga Menipu Modus Investasi Bodong
KAMIS, 26 JUNI 2025 | 04:19 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mengaku menjadi korban penipuan, seorang pemuda berinisial AA melaporkan oknum anggota DPRD Kota Palembang berinisial JW ke Polrestabes Palembang, Rabu 25 Juni 2025.

Kuasa hukum AA, Qoriah mengatakan JW diduga menipu dengan modus investasi bodong.

Dikutip dari RMOLSumsel, Qoriah menjelaskan, peristiwa bermula saat korban dikenalkan oleh sepupunya Ivan dengan terlapor JW di Jalan Demang Lebar Daun Kelurahan Bukit Baru Kecamatan IB I Palembang, pada Rabu 20 Desember 2023. 


Kemudian, terlapor JW menawarkan kerja sama bongkar muat berisi pupuk di PT Pusri. Lalu, terlapor dan saksi Ivan mengajak korban AA untuk mengecek lokasi proyek yang dikerjakan. 

Terlapor JW lalu meminjam dana kepada korban dengan alasan untuk menambah modal usaha dan berjanji akan melunasinya enam bulan kemudian dengan iming-iming keuntungan didapat tiap bulannya. 

Dikarenakan terlapor merupakan anggota DPRD Kota Palembang dan merasa tertarik, selanjutnya korban meminjam dana sebesar Rp200 juta.

"Setelah uang diberikan, ternyata proyek tersebut tidak jelas," kata Qoriah kepada wartawan usai membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

"Jangankan keuntungan, modal klien saya saja tidak dikembalikan sampai sekarang," sambungnya.

Sementara, Panit SPKT Polrestabes Palembang Ipda Erwin membenarkan laporan korban terkait dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan 378 KUHP. 

"Laporan korban sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes," kata Erwin.  




Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya