Berita

Presiden ke-7 RI Joko Widodo/Ist

Politik

Jokowi Gagal Cari Tambahan Sangu Pensiun dari Ekspor Pasir Laut

KAMIS, 26 JUNI 2025 | 01:20 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Keinginan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi untuk memperoleh tambahan sangu alias bekal pensiun lewat izin membuka kembali keran ekspor pasir laut seluas-luasnya setelah 20 tahun dilarang, dipastikan gagal total.

Sebabnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Muhammad Taufiq terhadap Presiden Republik Indonesia terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, khususnya pasal yang mengatur kebijakan ekspor pasir laut.

"Jokowi seolah-olah mau cari sangu pensiun dan banyak orang yang ingin memanfaatkan ini," kata pakar hukum tata negara Refly Harun dalam kanal dalam kanal YouTube pribadinya, Rabu 25 Juni 2025.


Diketahui, Pemerintahan Presiden Joko Widodo resmi membuka kembali keran ekspor pasir laut melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 yang diteken Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dikutip pada Selasa 17 September 2024 menyebutkan, usai dibukanya keran ekspor secara resmi, sudah ada 66 perusahaaan yang mendaftar untuk mengeruk pasir pantai dan mengekspornya ke luar negeri. 

MA menyatakan PP Nomor 26 Tahun 2023 tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan).

Lewat putusan tersebut pemerintah tidak boleh lagi melakukan ekspor pasir laut. 

Taufiq selaku pemohon dalam perkara ini menyampaikan bahwa kebijakan ekspor pasir laut telah mengabaikan aspek lingkungan serta berpotensi merusak ekosistem laut Indonesia yang sangat rentan. 

Taufiq menilai keputusan ini sebagai kemenangan rakyat yang peduli terhadap kelestarian sumber daya alam Indonesia.

Putusan ini juga menjadi preseden penting dalam upaya pengawasan publik terhadap kebijakan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam. 

Pemerintah diminta meninjau kembali kebijakan ekspor pasir laut dan memastikan bahwa segala bentuk pemanfaatan hasil laut dilakukan secara berkelanjutan serta sesuai dengan prinsip keadilan ekologis. 

Dengan putusan ini, MA kembali menegaskan peran lembaga yudikatif sebagai pengawal konstitusi dan pelindung hak-hak warga negara dalam menghadapi kebijakan yang dinilai bertentangan dengan kepentingan umum.

“Menyatakan Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu pasal 56 UU Kelautan,” kata majelis hakim dalam salinan Putusan MA Nomor 5/P/HUM/2025 yang dikeluarkan pada Senin, 2 Juni 2025. "Dan karenanya tidak berlaku untuk umum." 

Majelis hakim kemudian memerintahkan termohon yaitu presiden untuk mencabut PP 26/2023. Dalam pertimbangan hakim, PP 26/2023 dibentuk tanpa dasar perintah undang-undang atau tidak diperintahkan secara eksplisit oleh undang-undang. "PP itu dibentuk atas dasar keperluan sesuai dengan kebutuhan yang timbul dalam praktik," tulis putusan itu.

Majelis hakim menyatakan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut perlu dilakukan untuk mendukung keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan laut. Salah satu upaya pelestarian lingkungan laut tersebut dilakukan dengan pengendalian proses-proses alamiah berupa pengelolaan hasil sedimentasi laut.

Ekspor pasir laut diketahui sudah dilarang Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut.

Megawati melarang ekspor pasir laut demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, yakni tenggelamnya pulau kecil.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya