Berita

Sidang perkara pengamanan situs judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Inilah

Hukum

Hakim Hadirkan 23 Terdakwa Judol Sekaligus

RABU, 25 JUNI 2025 | 22:52 WIB

Sidang perkara pengamanan situs judi online (Judol) Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sedikit berbeda dari biasanya.

Hari ini, Majelis Hakim menghadirkan 23 terdakwa berkemeja putih secara bersamaan di ruang sidang, Rabu, 25 Juni 2025.

Kondisi ini terjadi karena saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama di setiap terdakwa. Sehingga dengan alasan efisiensi waktu, Majelis Hakim memutuskan untuk dihadirkan secara bersama di awal sidang.


Tak pelak, suasana ruang sidang menjadi penuh dengan kehadiran para terdakwa. Bahkan beberapa terdakwa dan penasihat hukum ada yang duduk di sudut ruang sidang.

"Mohon maaf ya karena keterbatasan ruang," kata Ketua Majelis Hakim, Arif Budi Cahyono.

Adapun 23 terdakwa ini hadir dari tiga klaster berbeda. Mereka adalah Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas yang termasuk klaster koordinator.

Kemudian dari klaster mantan pegawai Kominfo ada terdakwa Yudha Rahman Setiadi, Fakhri Dzulfiqar, Yoga Priyanka Sihombing, Denden Imadudin Soleh, Syamsul Arifin, Riko Rasota Rahmada, Radyka Prima Wicaksana, Reyga Radika, dan Muhammad Abindra Putra Tayip N.

Dari terdakwa klaster agen situs judol ada Deny Maryono, Muchlis, Helmi Fernando, Harry Efendy, Bernard, Budianto Salim, Ferry alias William alias Aca, dan Bennihardi.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya