Berita

Penambangan pasir laut/Ist

Hukum

M Taufiq Menang di MA Lawan Jokowi: Ekspor Pasir Laut Dilarang Lagi!

RABU, 25 JUNI 2025 | 23:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Permohonan gugatan terhadap Presiden Republik Indonesia terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, khususnya pasal yang mengatur kebijakan ekspor pasir laut, yang diajukan Muhammad Taufiq dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, di ujung kekuasaannya, Pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi resmi membuka kembali keran ekspor pasir laut seluas-luasnya setelah 20 tahun dilarang, melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 yang diteken Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. 

"Ini yang membuat orang bertanya-tanya, sepertinya (Jokowi) sedang mencari oleh-oleh. Dan konon rebutan (ekspor pasir laut)," kata pakar hukum tata negara Refly Harun dalam kanal dalam kanal YouTube pribadinya, Rabu 25 Juni 2025.


MA menyatakan PP tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan).

Lewat putusan tersebut pemerintah tidak boleh lagi melakukan ekspor pasir laut. 

Taufiq selaku pemohon dalam perkara ini menyampaikan bahwa kebijakan ekspor pasir laut telah mengabaikan aspek lingkungan serta berpotensi merusak ekosistem laut Indonesia yang sangat rentan. 

Taufiq menilai keputusan ini sebagai kemenangan rakyat yang peduli terhadap kelestarian sumber daya alam Indonesia.

Putusan ini juga menjadi preseden penting dalam upaya pengawasan publik terhadap kebijakan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam. 

Pemerintah diminta meninjau kembali kebijakan ekspor pasir laut dan memastikan bahwa segala bentuk pemanfaatan hasil laut dilakukan secara berkelanjutan serta sesuai dengan prinsip keadilan ekologis. 

Dengan putusan ini, MA kembali menegaskan peran lembaga yudikatif sebagai pengawal konstitusi dan pelindung hak-hak warga negara dalam menghadapi kebijakan yang dinilai bertentangan dengan kepentingan umum.

“Menyatakan Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu pasal 56 UU Kelautan,” kata majelis hakim dalam salinan Putusan MA Nomor 5/P/HUM/2025 yang dikeluarkan pada Senin, 2 Juni 2025. "Dan karenanya tidak berlaku untuk umum." 

Majelis hakim kemudian memerintahkan termohon yaitu presiden untuk mencabut PP 26/2023. Dalam pertimbangan hakim, PP 26/2023 dibentuk tanpa dasar perintah undang-undang atau tidak diperintahkan secara eksplisit oleh undang-undang. "PP itu dibentuk atas dasar keperluan sesuai dengan kebutuhan yang timbul dalam praktik," tulis putusan itu.

Majelis hakim menyatakan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut perlu dilakukan untuk mendukung keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan laut. Salah satu upaya pelestarian lingkungan laut tersebut dilakukan dengan pengendalian proses-proses alamiah berupa pengelolaan hasil sedimentasi laut.

Ekspor pasir laut diketahui sudah dilarang Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut.

Megawati melarang ekspor pasir laut demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, yakni tenggelamnya pulau kecil.

        

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

UPDATE

Kesehatan Jokowi Terus Merosot Akibat Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 11 Februari 2026 | 04:02

Berarti Benar Rakyat Indonesia Mudah Ditipu

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:34

Prabowo-Sjafrie Sjamsoeddin Diterima Partai dan Kelompok Oposisi

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:06

Macet dan Banjir Tak Mungkin Dituntaskan Pramono-Rano Satu Tahun

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:00

Board of Peace Berpotensi Ancam Perlindungan HAM

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:36

Dubes Djauhari Oratmangun Resmikan Gerai ke-30.000 Luckin Coffee

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:19

Efisiensi Energi Jadi Fokus Transformasi Operasi Tambang di PPA

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:14

Jagokan Prabowo di 2029, Saiful Huda: Politisi cuma Sibuk Cari Muka

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:18

LMK Tegas Kawal RDF Plant Rorotan untuk Jakarta Bersih

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:06

Partai-partai Tak Selera Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya