Berita

Prof. Dr. Aartje Tehupeiory/Ist

Nusantara

Aartje Tehupeiory Diangkat Jadi Guru Besar Program Pasca Sarjana UKI

RABU, 25 JUNI 2025 | 06:08 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Prof. Dr. Aartje Tehupeiory resmi dikukuhkan menjadi Guru Besar Ilmu Hukum Agraria dan Pertanahan Program Pasca Sarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang digelar di Graha William Soeryadjaya, UKI, Jakarta Timur, Selasa 24 Juni 2025.

Pengukuhan tersebut turut dihadiri mantan Menteri Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia Manuel Kaisiepo, Hakim Mahkamah Konstitusi RI periode 2003-2008 Maruarar Siahaan, Ketua Majelis Pertimbangan MPH PGI Gomar Gultom, Gubernur Jawa Tengah periode 2013-2023 Ganjar Pranowo, hingga perwakilan Kepala LLDIKTI Wilayah III Jakarta.

"Ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya saya sampaikan kepada seluruh pihak yang telah mendorong saya untuk mencapai jenjang akademik tertinggi di tingkat perguruan tinggi yang senantiasa menjadi harapan setiap dosen," kata Aartje Tehupeiory.


Lebih lanjut, Aartje Tehupeiory dalam orasi ilmiah di bidang Hukum Agraria dan Pertanahan dengan judul “Formula Kebijakan Pencegahan dan Pemberantasan Kasus-Kasus Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum", menjelaskan apa saja tujuan dari orasi tersebut.

"Pembangunan pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi warga masyarakat disuatu wilayah atau negar, tetapi dalam realita pembangunan di Indonesia tidak selamanya menguntungkan semua pihak, bahkan seringkali merugikan pihak-pihak tertentu," kata Aartje Tehupeiory.

Saat ini, kata Aartje Tehupeiory, pemerintah berupaya mencari formulasi kebijakan yang tepat sehingga dalam pelaksanaan pengadaan tanah dapat memenuhi keadilan, memberi manfaat dan memberikan jaminan kepastian hukum.

"Salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan tanah guna melaksanakan pembangunan infrastruktur adalah dengan istilah pengadaan tanah. Ini menjadi pengganti dari istilah pembebasan tanah untuk keperluan pemerintah sampai dengan ketentuan tentang pencabutan hak atas tanah," kata Aartje Tehupeiory.

Pemerintah dalam menyediakan tanah berusaha untuk pembangunan mengambil tanah yang berasal dari tanah negara yang tidak dikuasai oleh rakyat bagi kepentingan pembangunan.

Secara konstitusional, dasar pengadaan tanah untuk kepentingan umum oleh pemerintah diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat. 

"Dengan demikian hukum dan pencegahan kasus kasus tanah untuk pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum harus mencakup aspek legal formal, teknologi informasi, dan kolaborasi kelembagaan, penegakan hukum yang tegas serta pembaharuan regulasi," pungkas Aartje Tehupeiory.




Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya