Berita

Prof. Dr. Aartje Tehupeiory/Ist

Nusantara

Aartje Tehupeiory Diangkat Jadi Guru Besar Program Pasca Sarjana UKI

RABU, 25 JUNI 2025 | 06:08 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Prof. Dr. Aartje Tehupeiory resmi dikukuhkan menjadi Guru Besar Ilmu Hukum Agraria dan Pertanahan Program Pasca Sarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang digelar di Graha William Soeryadjaya, UKI, Jakarta Timur, Selasa 24 Juni 2025.

Pengukuhan tersebut turut dihadiri mantan Menteri Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia Manuel Kaisiepo, Hakim Mahkamah Konstitusi RI periode 2003-2008 Maruarar Siahaan, Ketua Majelis Pertimbangan MPH PGI Gomar Gultom, Gubernur Jawa Tengah periode 2013-2023 Ganjar Pranowo, hingga perwakilan Kepala LLDIKTI Wilayah III Jakarta.

"Ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya saya sampaikan kepada seluruh pihak yang telah mendorong saya untuk mencapai jenjang akademik tertinggi di tingkat perguruan tinggi yang senantiasa menjadi harapan setiap dosen," kata Aartje Tehupeiory.


Lebih lanjut, Aartje Tehupeiory dalam orasi ilmiah di bidang Hukum Agraria dan Pertanahan dengan judul “Formula Kebijakan Pencegahan dan Pemberantasan Kasus-Kasus Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum", menjelaskan apa saja tujuan dari orasi tersebut.

"Pembangunan pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi warga masyarakat disuatu wilayah atau negar, tetapi dalam realita pembangunan di Indonesia tidak selamanya menguntungkan semua pihak, bahkan seringkali merugikan pihak-pihak tertentu," kata Aartje Tehupeiory.

Saat ini, kata Aartje Tehupeiory, pemerintah berupaya mencari formulasi kebijakan yang tepat sehingga dalam pelaksanaan pengadaan tanah dapat memenuhi keadilan, memberi manfaat dan memberikan jaminan kepastian hukum.

"Salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan tanah guna melaksanakan pembangunan infrastruktur adalah dengan istilah pengadaan tanah. Ini menjadi pengganti dari istilah pembebasan tanah untuk keperluan pemerintah sampai dengan ketentuan tentang pencabutan hak atas tanah," kata Aartje Tehupeiory.

Pemerintah dalam menyediakan tanah berusaha untuk pembangunan mengambil tanah yang berasal dari tanah negara yang tidak dikuasai oleh rakyat bagi kepentingan pembangunan.

Secara konstitusional, dasar pengadaan tanah untuk kepentingan umum oleh pemerintah diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat. 

"Dengan demikian hukum dan pencegahan kasus kasus tanah untuk pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum harus mencakup aspek legal formal, teknologi informasi, dan kolaborasi kelembagaan, penegakan hukum yang tegas serta pembaharuan regulasi," pungkas Aartje Tehupeiory.




Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

UPDATE

OTT Tak Berarti Apa-apa Jika KPK Tak Bernyali Usut Jokowi

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:17

Efektivitas Kredit Usaha Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:00

Jokowi Tak Pernah Berniat Mengabdi untuk Bangsa dan Negara

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:51

Integrasi Transportasi Dikebut Menuju Jakarta Bebas Macet

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:25

Lebih Dekat pada Dugaan Palsu daripada Asli

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:18

PSI Diperkirakan Bertahan Jadi Partai Gurem

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:10

Dari Wakil Tuhan ke Tikus Got Gorong-gorong

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:24

Pertemuan Kapolri dan Presiden Tak Bahas Reshuffle

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:21

Amien Rais Tantang Prabowo Copot Kapolri Listyo

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:10

PDIP Rawat Warisan Ideologis Fatmawati

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:07

Selengkapnya