Berita

Prof. Dr. Aartje Tehupeiory/Ist

Nusantara

Aartje Tehupeiory Diangkat Jadi Guru Besar Program Pasca Sarjana UKI

RABU, 25 JUNI 2025 | 06:08 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Prof. Dr. Aartje Tehupeiory resmi dikukuhkan menjadi Guru Besar Ilmu Hukum Agraria dan Pertanahan Program Pasca Sarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang digelar di Graha William Soeryadjaya, UKI, Jakarta Timur, Selasa 24 Juni 2025.

Pengukuhan tersebut turut dihadiri mantan Menteri Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia Manuel Kaisiepo, Hakim Mahkamah Konstitusi RI periode 2003-2008 Maruarar Siahaan, Ketua Majelis Pertimbangan MPH PGI Gomar Gultom, Gubernur Jawa Tengah periode 2013-2023 Ganjar Pranowo, hingga perwakilan Kepala LLDIKTI Wilayah III Jakarta.

"Ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya saya sampaikan kepada seluruh pihak yang telah mendorong saya untuk mencapai jenjang akademik tertinggi di tingkat perguruan tinggi yang senantiasa menjadi harapan setiap dosen," kata Aartje Tehupeiory.


Lebih lanjut, Aartje Tehupeiory dalam orasi ilmiah di bidang Hukum Agraria dan Pertanahan dengan judul “Formula Kebijakan Pencegahan dan Pemberantasan Kasus-Kasus Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum", menjelaskan apa saja tujuan dari orasi tersebut.

"Pembangunan pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi warga masyarakat disuatu wilayah atau negar, tetapi dalam realita pembangunan di Indonesia tidak selamanya menguntungkan semua pihak, bahkan seringkali merugikan pihak-pihak tertentu," kata Aartje Tehupeiory.

Saat ini, kata Aartje Tehupeiory, pemerintah berupaya mencari formulasi kebijakan yang tepat sehingga dalam pelaksanaan pengadaan tanah dapat memenuhi keadilan, memberi manfaat dan memberikan jaminan kepastian hukum.

"Salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan tanah guna melaksanakan pembangunan infrastruktur adalah dengan istilah pengadaan tanah. Ini menjadi pengganti dari istilah pembebasan tanah untuk keperluan pemerintah sampai dengan ketentuan tentang pencabutan hak atas tanah," kata Aartje Tehupeiory.

Pemerintah dalam menyediakan tanah berusaha untuk pembangunan mengambil tanah yang berasal dari tanah negara yang tidak dikuasai oleh rakyat bagi kepentingan pembangunan.

Secara konstitusional, dasar pengadaan tanah untuk kepentingan umum oleh pemerintah diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat. 

"Dengan demikian hukum dan pencegahan kasus kasus tanah untuk pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum harus mencakup aspek legal formal, teknologi informasi, dan kolaborasi kelembagaan, penegakan hukum yang tegas serta pembaharuan regulasi," pungkas Aartje Tehupeiory.




Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya