Berita

Mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna/RMOL

Hukum

Mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Divonis 5,5 Tahun

Kasus Korupsi Bandung Smart City
RABU, 25 JUNI 2025 | 04:26 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna divonis hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dalam perkara korupsi pengadaan CCTV, Penerangan Jalan Umum (PJU), dan Penerangan Jalan Lingkungan (PJL) pada program Bandung Smart City. 

Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Selasa 24 Juni 2025.

Majelis hakim yang diketuai Dodong Iman Rusdani menyatakan Ema terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada empat anggota DPRD Kota Bandung, serta menerima gratifikasi dalam pelaksanaan proyek tersebut.


"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan," kata hakim Dodong saat membacakan putusan dikutip dari RMOLJabar

Vonis ini lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.

Tak hanya hukuman pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp676,76 juta. Apabila tidak dibayarkan dalam tenggat waktu tertentu, maka akan diganti dengan hukuman penjara tambahan selama 2 tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Ema telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama. Selain itu, ia juga terbukti melanggar Pasal 12B junto Pasal 18 UU Tipikor untuk dakwaan kumulatif kedua.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa KPK Tri Handayani menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah lanjutan. 

"Kami masih pikir-pikir. Vonisnya lebih ringan satu tahun dari tuntutan kami. Tapi seluruh pasal yang kami dakwakan diambil alih oleh majelis hakim," kata Jaksa KPK.

Dalam perkara ini, Ema Sumarna terbukti memberikan uang suap senilai total Rp1 miliar kepada empat anggota DPRD Kota Bandung.

Suap itu sebagai imbalan atas pengesahan tambahan anggaran Dinas Perhubungan sebesar Rp47 miliar dalam APBD Perubahan 2022. Anggaran tersebut salah satunya digunakan untuk pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City.

Selain itu, Ema juga disebut menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp626 juta yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya