Berita

Mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna/RMOL

Hukum

Mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Divonis 5,5 Tahun

Kasus Korupsi Bandung Smart City
RABU, 25 JUNI 2025 | 04:26 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna divonis hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dalam perkara korupsi pengadaan CCTV, Penerangan Jalan Umum (PJU), dan Penerangan Jalan Lingkungan (PJL) pada program Bandung Smart City. 

Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Selasa 24 Juni 2025.

Majelis hakim yang diketuai Dodong Iman Rusdani menyatakan Ema terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada empat anggota DPRD Kota Bandung, serta menerima gratifikasi dalam pelaksanaan proyek tersebut.


"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan," kata hakim Dodong saat membacakan putusan dikutip dari RMOLJabar

Vonis ini lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.

Tak hanya hukuman pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp676,76 juta. Apabila tidak dibayarkan dalam tenggat waktu tertentu, maka akan diganti dengan hukuman penjara tambahan selama 2 tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Ema telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama. Selain itu, ia juga terbukti melanggar Pasal 12B junto Pasal 18 UU Tipikor untuk dakwaan kumulatif kedua.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa KPK Tri Handayani menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah lanjutan. 

"Kami masih pikir-pikir. Vonisnya lebih ringan satu tahun dari tuntutan kami. Tapi seluruh pasal yang kami dakwakan diambil alih oleh majelis hakim," kata Jaksa KPK.

Dalam perkara ini, Ema Sumarna terbukti memberikan uang suap senilai total Rp1 miliar kepada empat anggota DPRD Kota Bandung.

Suap itu sebagai imbalan atas pengesahan tambahan anggaran Dinas Perhubungan sebesar Rp47 miliar dalam APBD Perubahan 2022. Anggaran tersebut salah satunya digunakan untuk pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City.

Selain itu, Ema juga disebut menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp626 juta yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.


Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lampaui Ekspektasi, Ekonomi Malaysia Tumbuh 4,9 Persen di 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:16

Kuota Pembelian Beras SPHP Naik Jadi 25 Kg Per Orang Mulai Februari 2026

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:02

Analis: Sentimen AI dan Geopolitik Jadi Penggerak Pasar Saham

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:46

Hasto Bersyukur Dapat Amnesti, Ucapkan Terima Kasih ke Megawati-Prabowo

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:26

Bripda Rio, Brimob Polda Aceh yang Disersi Pilih Gabung Tentara Rusia

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:42

Sekolah Rakyat Jalan Menuju Pengentasan Kemiskinan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:16

Legislator Golkar: Isra Miraj Harus Jadi Momentum Refleksi Moral Politisi

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:14

Skandal DSI Terbongkar, Ribuan Lender Tergiur Imbal Hasil Tinggi dan Label Syariah

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:46

Harga Minyak Menguat Jelang Libur Akhir Pekan AS

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:35

Guru Dikeroyok, Komisi X DPR: Ada Krisis Adab dalam Dunia Pendidikan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:24

Selengkapnya