Berita

Mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna/RMOL

Hukum

Mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Divonis 5,5 Tahun

Kasus Korupsi Bandung Smart City
RABU, 25 JUNI 2025 | 04:26 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna divonis hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dalam perkara korupsi pengadaan CCTV, Penerangan Jalan Umum (PJU), dan Penerangan Jalan Lingkungan (PJL) pada program Bandung Smart City. 

Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Selasa 24 Juni 2025.

Majelis hakim yang diketuai Dodong Iman Rusdani menyatakan Ema terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada empat anggota DPRD Kota Bandung, serta menerima gratifikasi dalam pelaksanaan proyek tersebut.


"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan," kata hakim Dodong saat membacakan putusan dikutip dari RMOLJabar

Vonis ini lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.

Tak hanya hukuman pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp676,76 juta. Apabila tidak dibayarkan dalam tenggat waktu tertentu, maka akan diganti dengan hukuman penjara tambahan selama 2 tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Ema telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama. Selain itu, ia juga terbukti melanggar Pasal 12B junto Pasal 18 UU Tipikor untuk dakwaan kumulatif kedua.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa KPK Tri Handayani menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah lanjutan. 

"Kami masih pikir-pikir. Vonisnya lebih ringan satu tahun dari tuntutan kami. Tapi seluruh pasal yang kami dakwakan diambil alih oleh majelis hakim," kata Jaksa KPK.

Dalam perkara ini, Ema Sumarna terbukti memberikan uang suap senilai total Rp1 miliar kepada empat anggota DPRD Kota Bandung.

Suap itu sebagai imbalan atas pengesahan tambahan anggaran Dinas Perhubungan sebesar Rp47 miliar dalam APBD Perubahan 2022. Anggaran tersebut salah satunya digunakan untuk pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City.

Selain itu, Ema juga disebut menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp626 juta yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya