Berita

Ketua Pansus Kawasan Tanpa Rokok DPRD DKI Jakarta, Farah Savira/RMOL

Nusantara

Pembahasan Perda Kawasan Tanpa Rokok Diperpanjang Demi Keadilan

SELASA, 24 JUNI 2025 | 15:15 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi DKI Jakarta yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali menggelar rapat lanjutan pada Selasa, 24 Juni 2025.

Rapat ini difokuskan untuk mendalami dan meninjau kembali sejumlah pasal dalam draf Raperda yang telah disetujui Gubernur dengan versi terkini yang dimiliki pansus.

Ketua Pansus KTR Farah Savira menjelaskan bahwa perbedaan redaksi dan isi pasal antara dua versi draf membuat pansus perlu melakukan penelaahan ulang secara menyeluruh. 


"Kami baru membahas sampai pasal 5. Penetapan kawasan menjadi inti penting dari KTR, sehingga pembahasan ini perlu diperpanjang,” kata Farah kepada wartawan.

Awalnya rapat hanya dijadwalkan dua kali, namun saat ini pansus tengah mengajukan perpanjangan waktu pembahasan hingga akhir September 2025. 

Targetnya, pembahasan dapat selesai di tingkat pansus sebelum diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Menanggapi potensi polemik dengan pelaku usaha tembakau, Farah menegaskan bahwa pihaknya telah menghadirkan berbagai pihak dalam rapat dengar pendapat (RDP), termasuk asosiasi pengusaha, perokok, dan pengelola gedung. 

“Banyak dari mereka sudah melakukan pemisahan ruang merokok, meski beberapa tempat seperti restoran dan kafe masih bercampur,” ujarnya.

Pansus juga mempertimbangkan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar mempercepat pengesahan Perda KTR, mengingat DKI Jakarta merupakan salah satu dari tiga provinsi yang belum memiliki regulasi tersebut, selain Aceh dan Papua. 

Legislator Partai Golkar itu menyebut tantangan utama Jakarta adalah mengatur hingga ke tingkat RT dan RW, berbeda dengan daerah lain yang dapat melimpahkan kewenangan ke kabupaten/kota.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Abdurrahman Suhaimi menyebut pembahasan masih dinamis dan belum ada kesimpulan. DPRD ingin memastikan Raperda ini dapat diterapkan dengan menjunjung prinsip berkeadilan.

"Ini pertemuan kelima. Tadi juga ada perdebatan soal definisi kawasan dan pembatasan gedung. Ini masih berkembang,” ungkap politikus PKS itu.

Pansus menegaskan akan tetap mengutamakan aspek kesehatan masyarakat, namun tetap mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak agar regulasi yang dihasilkan dapat diterima dan berjalan efektif.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

UPDATE

Wisatawan Banjiri Kepulauan Seribu saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Meruya, 75 Petugas Pemadam Diterjunkan

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:00

10 Desa di NTT Terdampak Banjir

Senin, 23 Maret 2026 | 23:27

KPK Bawa Yaqut Cholil Qoumas ke RS Polri

Senin, 23 Maret 2026 | 23:05

Pengunjung Diimbau Tak Buang Sampah Sembarangan di Taman Bendera Pusaka

Senin, 23 Maret 2026 | 23:01

Yaqut Cholil Kembali ke Rutan KPK

Senin, 23 Maret 2026 | 22:48

Kim Jong Un Terpilih Lagi jadi Presiden Korut

Senin, 23 Maret 2026 | 21:45

Benang Kusut Pengelolaan Keuangan, Kepala BKAD Purwakarta Diminta Mundur

Senin, 23 Maret 2026 | 21:17

Arus Balik H+2 Lebaran Mulai Terlihat di Terminal Rajabasa

Senin, 23 Maret 2026 | 20:24

Pimpinan MPR Sambut Baik Langkah Presiden Prabowo Percepat Transisi Energi

Senin, 23 Maret 2026 | 19:55

Selengkapnya