Berita

Anthony Pompliano/Net

Bisnis

Investor Anthony Pompliano Dirikan Perusahaan Bitcoin Senilai Rp16 Triliun

SELASA, 24 JUNI 2025 | 11:55 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Investor dan pengusaha ternama asal Amerika Serikat, Anthony Pompliano, mengumumkan pembentukan perusahaan khusus yang akan menampung hingga 1 miliar Dolar AS (sekitar Rp16,4 triliun) dalam bentuk bitcoin.

Pompliano mengatakan pada Senin, 23 Juni 2025, bahwa perusahaan jasa keuangannya ProCap BTC akan bekerja sama dengan Columbus Circle Capital I (CCCM.O), sebuah perusahaan akuisisi khusus, untuk membentuk perusahaan baru bernama ProCap Financial yang fokus pada perbendaharaan bitcoin.

“ProCap BTC sudah mengumpulkan dana sebesar 500 juta Dolar AS (sekitar Rp8,2 triliun) dalam bentuk ekuitas dan 250 juta Dolar AS (sekitar Rp4,1 triliun) dalam bentuk surat utang konversi,” ujar Pompliano, yang dikenal sebagai salah satu investor kripto paling berpengaruh dalam beberapa tahun terakhir, dikutip dari Reuters.


Ia menyebut ini sebagai penggalangan dana awal terbesar dalam sejarah untuk perusahaan jenis ini.

Tidak seperti perusahaan bitcoin lainnya yang hanya menyimpan aset, ProCap Financial akan memanfaatkan bitcoin miliknya untuk menghasilkan keuntungan — melalui strategi seperti pemberian pinjaman, perdagangan derivatif, serta produk dan layanan keuangan lainnya.

Beberapa investor besar dan institusi ternama seperti Citadel, Susquehanna, Jane Street, dan Magnetar telah menyatakan dukungan pendanaan. Dukungan juga datang dari perusahaan kripto seperti Off the Chain Capital, Pantera, CoinFund, Parafi, Blockchain.com, dan FalconX.

“Sistem keuangan tradisional saat ini sedang tergeser oleh bitcoin, dan ini terjadi di depan mata kita,” kata Pompliano.

Ia menambahkan, tujuan perusahaannya adalah mengembangkan platform yang tidak hanya mengoleksi bitcoin sebagai aset cadangan, tapi juga menghasilkan pendapatan berkelanjutan dengan risiko yang terkendali.

Strategi ini mengikuti jejak beberapa perusahaan publik yang sebelumnya telah menyisihkan sebagian dana mereka untuk membeli bitcoin. Salah satu contoh sukses adalah MicroStrategy (MSTR.O), perusahaan perangkat lunak yang mulai membeli bitcoin sejak tahun 2020 dan kini memiliki aset digital senilai lebih dari 63 miliar Dolar AS (setara Rp1.033 triliun).

Fenomena ini muncul di tengah kebijakan baru dari Presiden AS Donald Trump, yang mendukung industri kripto dan mendorong pembentukan cadangan bitcoin strategis nasional, setelah menerima banyak dukungan finansial dari industri ini untuk kampanyenya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya