Berita

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Doni Satria Sembiring (kiri) dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan memberikan keterangan pers terkait penangkapan YWS alias Presiden Mangkok/Ist

Presisi

Dalang Kasus Pornografi Anak di Dunia Maya Dibekuk

SELASA, 24 JUNI 2025 | 06:38 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Buronan utama kasus siaran langsung bermuatan pornografi yang melibatkan anak di bawah umur, YWS alias Presiden Mangkok, ditangkap. 

Penangkapan ini menjadi babak akhir dari pengungkapan kasus kejahatan siber yang menggegerkan Sumatera Utara sejak April 2025. 

“YWS ditangkap di Pekanbaru, 17 Juni lalu. Ia adalah dalang dari siaran langsung pornografi yang melibatkan anak di bawah umur,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin 23 Juni 2025. 


Direktorat Reserse Siber Polda Sumut mengungkap, YWS berperan sebagai pengendali utama konten asusila yang disiarkan melalui media sosial sejak November 2024. 

Ia menggunakan lima akun, termasuk akun utama @presidenmangkok, untuk mengorganisir, memandu, dan menyiarkan aksi-aksi pornografi yang dilakukan oleh korban-korban yang direkrutnya. 

“Dia bukan hanya host, tapi otak dari seluruh operasi ini. Bahkan anak di bawah umur turut dijerat dalam aktivitasnya,” ujar Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Doni Satria Sembiring. 

Kasus ini sebelumnya telah menjerat tiga pelaku lainnya: RA (25), RPL (19), dan MGOS (15). Ketiganya ditangkap di sebuah kos eksklusif di Tembung, Percut Sei Tuan, pada 14 April 2025 lalu. Dari pengembangan penyidikan, YWS diketahui bekerja sama erat dengan RA dalam produksi dan penyiaran konten. 

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan YWS berupa perangkat elektronik dan data akun digital. Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku murni untuk meraup keuntungan ekonomi melalui eksploitasi seksual anak secara daring. 

Atas perbuatannya, YWS dijerat dengan sejumlah pasal berat dalam UU Pornografi dan UU ITE, termasuk  Pasal 33 Jo Pasal 7 dan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kemudian Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHPidana. 

Polda Sumut menegaskan komitmennya dalam memerangi kejahatan seksual digital, terutama yang melibatkan anak. 

“Kami butuh peran aktif masyarakat dan media untuk melaporkan setiap konten yang merusak. Jangan biarkan ruang digital kita jadi sarang predator,” kata Kombes Doni dikutip dari RMOLSumut.


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya