Berita

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Doni Satria Sembiring (kiri) dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan memberikan keterangan pers terkait penangkapan YWS alias Presiden Mangkok/Ist

Presisi

Dalang Kasus Pornografi Anak di Dunia Maya Dibekuk

SELASA, 24 JUNI 2025 | 06:38 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Buronan utama kasus siaran langsung bermuatan pornografi yang melibatkan anak di bawah umur, YWS alias Presiden Mangkok, ditangkap. 

Penangkapan ini menjadi babak akhir dari pengungkapan kasus kejahatan siber yang menggegerkan Sumatera Utara sejak April 2025. 

“YWS ditangkap di Pekanbaru, 17 Juni lalu. Ia adalah dalang dari siaran langsung pornografi yang melibatkan anak di bawah umur,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin 23 Juni 2025. 


Direktorat Reserse Siber Polda Sumut mengungkap, YWS berperan sebagai pengendali utama konten asusila yang disiarkan melalui media sosial sejak November 2024. 

Ia menggunakan lima akun, termasuk akun utama @presidenmangkok, untuk mengorganisir, memandu, dan menyiarkan aksi-aksi pornografi yang dilakukan oleh korban-korban yang direkrutnya. 

“Dia bukan hanya host, tapi otak dari seluruh operasi ini. Bahkan anak di bawah umur turut dijerat dalam aktivitasnya,” ujar Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Doni Satria Sembiring. 

Kasus ini sebelumnya telah menjerat tiga pelaku lainnya: RA (25), RPL (19), dan MGOS (15). Ketiganya ditangkap di sebuah kos eksklusif di Tembung, Percut Sei Tuan, pada 14 April 2025 lalu. Dari pengembangan penyidikan, YWS diketahui bekerja sama erat dengan RA dalam produksi dan penyiaran konten. 

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan YWS berupa perangkat elektronik dan data akun digital. Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku murni untuk meraup keuntungan ekonomi melalui eksploitasi seksual anak secara daring. 

Atas perbuatannya, YWS dijerat dengan sejumlah pasal berat dalam UU Pornografi dan UU ITE, termasuk  Pasal 33 Jo Pasal 7 dan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kemudian Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHPidana. 

Polda Sumut menegaskan komitmennya dalam memerangi kejahatan seksual digital, terutama yang melibatkan anak. 

“Kami butuh peran aktif masyarakat dan media untuk melaporkan setiap konten yang merusak. Jangan biarkan ruang digital kita jadi sarang predator,” kata Kombes Doni dikutip dari RMOLSumut.


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya