Berita

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal Kristomei Sianturi/Net

Pertahanan

TNI Pastikan Keamanan Papua Terjaga dari Ancaman OPM

SENIN, 23 JUNI 2025 | 13:50 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mabes TNI menegaskan bahwa kehadiran pos-pos militer di wilayah Yuguru, Papua, merupakan langkah strategis untuk menjamin keamanan masyarakat dan menjaga stabilitas kawasan dari ancaman kelompok bersenjata.

Penegasan ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI), Mayor Jenderal Kristomei Sianturi, merespons propaganda sepihak dari TPNPB-OPM yang kerap memutarbalikkan fakta untuk menuduh TNI secara tidak berdasar.

Mayjen Kristomei Sianturi secara tegas membantah kabar yang menyebut adanya prajurit TNI yang gugur dalam peristiwa di Yuguru. Ia menyebut informasi tersebut tidak benar dan merupakan bagian dari pola propaganda yang kerap digunakan oleh kelompok separatis.


“Itu informasi hoax, tidak ada informasi tentang prajurit TNI yang gugur,” tegas Kristomei, dalam keterangannya, Senin 23 Juni 2025.

Kristomei menjelaskan, tuduhan mengenai pembangunan pos militer di pemukiman sipil bukan hal baru. Narasi tersebut dinilai sebagai strategi OPM untuk menggiring opini publik agar memandang kehadiran aparat sebagai ancaman. 

Padahal justru sebaliknya, keberadaan TNI sangat dibutuhkan untuk menjaga masyarakat dari aksi kekerasan dan pemerasan oleh kelompok bersenjata.

“Adanya Pos TNI ruang gerak dan logistik (OPM) menjadi terbatas,” jelasnya.

Menurut Kristomei, selama ini masyarakat sipil di wilayah pedalaman kerap menjadi korban aksi intimidasi dan pemaksaan oleh OPM yang memanfaatkan lemahnya kontrol keamanan. Dengan kehadiran pos militer, ruang gerak kelompok tersebut semakin terbatas sehingga tidak lagi leluasa melakukan tekanan terhadap warga.

“OPM tidak bisa memeras, mengintimidasi masyarakat untuk minta makan di kampung dengan adanya Pos TNI,” tambahnya.

Sebelumnya, TPNPB-OPM melalui jurubicaranya kembali menyebarkan klaim tak berdasar yang menyebut adanya penyerangan terhadap pos TNI yang dibangun sejak Januari 2025, namun tudingan tersebut tak disertai bukti valid dan merupakan bagian dari kampanye hitam terhadap negara. Mereka bahkan menyebarkan informasi tidak berdasar soal korban sipil yang hingga kini tidak diverifikasi kebenarannya.

Namun, hingga kini tidak ada bukti valid yang mendukung tuduhan tersebut. TNI menilai klaim-klaim semacam itu sebagai upaya membingkai narasi yang menyesatkan dan memperkeruh situasi keamanan di Papua.

TNI menegaskan komitmennya untuk bertugas secara profesional, mengedepankan perlindungan terhadap warga sipil, serta memastikan Papua tetap menjadi bagian utuh dari NKRI.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya