Berita

Ilustrasi/Net

Presisi

Tiga Remaja di Sumut Dijebak Jadi Pekerja Seks

Modus Kos Gratis dan Pekerjaan
SENIN, 23 JUNI 2025 | 06:32 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polda Sumatera Utara membongkar kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dua tersangka, LL (44), seorang perempuan, dan TS (50), laki-laki, ditangkap. 

Kasus ini terungkap setelah tiga remaja perempuan, masing-masing berinisial SA (19), CN (15), dan MS (14), dibujuk tinggal di rumah kos milik LL di Serdang Bedagai. 

Beberapa hari kemudian, mereka ditawari pekerjaan di sebuah kafe di Kabanjahe, Kabupaten Karo. Tapi janji pekerjaan itu berubah menjadi mimpi buruk. 


"Korban dijanjikan tempat tinggal dan kerja, tapi kenyataannya mereka dijadikan pekerja di tempat hiburan malam dan dieksploitasi secara seksual," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan dikutip dari RMOLSumut, Senin 23 Juni 2025. 

Korban mengaku dipaksa melayani tamu pria, sementara sebagian pendapatannya disetorkan ke pengelola kafe. Salah satu korban bahkan sempat kabur demi melaporkan kejadian itu ke polisi. 

"Ini bukan sekadar pelanggaran. Ini kejahatan serius," kata Ferry. 

Dua pelaku dijerat Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU TPPO. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Polda Sumut masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar kemungkinan jaringan lebih luas. Polisi memastikan para korban mendapat perlindungan dan pendampingan hukum yang layak.


Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya